Advertisement
Temuan Ombudsman: Murid ‘Titipan’ Partai hingga Pungli di PPDB 2022
Petugas melayani warga yang berkonsultasi tentang pendaftaran daring Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 untuk zonasi tingkat sekolah dasar (SD) di Posko Pelayanan PPDB Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/6/2022). ANTARA FOTO - Aprillio Akbar
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais mengungkapkan temuan selama proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2022 yang dilakukan di tingkat pendidikan menengah pertama dan atas.
Indraza menyebutkan, temuan khusus ini meliputi dugaan penyimpangan prosedur yang dimulai dari penerimaan peserta didik baru melalui jalur khusus hingga permintaan uang yang dilakukan secara ilegal.
Advertisement
Adapun kasus-kasus tersebut ditemukan dalam pemantauan langsung di lapangan yang dilakukan Ombudsman hingga rapat koordinasi dengan pemegang kepentingan dan dari aduan yang disampaikan masyarakat.
Indraza menyampaikan, temuan khusus pertama yang ditemukan oleh Ombudsman sendiri adalah adanya jalur zonasi khusus yang disediakan oleh masing-masing sekolah. Jalur ini nyatanya hanya diperuntukkan kepada calon peserta didik yang dititipkan oleh sejumlah pihak.
“Temuan pertama itu jalur khusus. Jalur khusus itu banyak, dimulai dari jalur titipan, dari partai hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM). Masih banyak lagi temuan jalur khusus yang diperuntukkan untuk memasukan anak-anaknya ke sekolah tertentu,” terang Indraza ketika ditemui di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Tak hanya itu, selain penemuan jalur zonasi khusus, Ombudsman juga menemukan jalur penerimaan lain yang dipastikan tidak tercantum dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
“Ada pendaftaran PPDB di luar jalur yang sudah diatur dalam Permendikbud 1/21. Kami pernah menemukan 60 orang yang ternyata menjadi peserta tambahan yang di mana mereka melakukan kecurangan baik saat pendaftaran atau cara-cara lain di luar jalur yang ada,” terang Indraza.
BACA JUGA: Surat Permintaan Maaf Ferdy Sambo Beredar, Ini Isinya
Selain permasalahan administratif, Ombudsman juga menemui adanya penyelewangan terkait penerapan protokol kesehatan yang tidak dilakukan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, di berbagai lingkungan pendidikan selama masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS).
Indraza menuturkan, hal ini akhirnya menjadi salah satu alasan dibalik peningkatan kasus Covid-19 yang ditemukan pada kluster-kluster pendidikan.
“Untuk temuan ketiga itu kurangnya jumlah kelas yang ada di beberapa sekolah. Kelebihan jumlah siswa yang diterima mengakibatkan siswa harus belajar ke kelas-kelas lainnya,” tambah Indraza.
Menurut Indraza, pihaknya kerap kali mendapati laporan terkait peserta didik yang harus menjalani proses pembelajaran secara lesehan di perpustakan ataupun pada kelas yang sudah tidak layak pakai.
“Jadi ada beberapa sekolah yang memaksakan untuk memaksakan menambah jumlah murid. Hal itu untuk mengejar mereka mendapatkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dari pemerintah,” terang Indraza.
Terakhir, Ombudsman turut menyoroti tentang minimnya pengawasan pada masa PPDB di lingkungan madrasah. Indraza mengungkapkan, hal ini menjadi pemicu utama dari munculnya berbagai permintaan uang secara ilegal, seperti pungutan uang seragam, uang panjar komite, hingga uang OSIS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Aturan Miras Baru Jogja: Lokasi Terbatas, Sanksi Diperberat
Advertisement
Taman Kuliner Ala Majapahit Dibuka di Pantai Sepanjang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Sleman Selasa 16 Desember 2025
- BGN Klaim Kejadian MBG Turun Drastis sejak Oktober
- Rekayasa Lalin Kotabaru Dinilai Efektif, Parkir Nataru Disiapkan
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Desember 2025
- Ansyari Puji Comeback Fachruddin seusai Cedera Panjang
- Jadwal Lengkap KA Bandara YIA Xpress Selasa 16 Desember
- Relokasi Makam Rampung, Borepile Tol Jogja-Solo Mulai Dikerjakan
Advertisement
Advertisement



