Advertisement
Temuan Ombudsman: Murid ‘Titipan’ Partai hingga Pungli di PPDB 2022

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais mengungkapkan temuan selama proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2022 yang dilakukan di tingkat pendidikan menengah pertama dan atas.
Indraza menyebutkan, temuan khusus ini meliputi dugaan penyimpangan prosedur yang dimulai dari penerimaan peserta didik baru melalui jalur khusus hingga permintaan uang yang dilakukan secara ilegal.
Adapun kasus-kasus tersebut ditemukan dalam pemantauan langsung di lapangan yang dilakukan Ombudsman hingga rapat koordinasi dengan pemegang kepentingan dan dari aduan yang disampaikan masyarakat.
Indraza menyampaikan, temuan khusus pertama yang ditemukan oleh Ombudsman sendiri adalah adanya jalur zonasi khusus yang disediakan oleh masing-masing sekolah. Jalur ini nyatanya hanya diperuntukkan kepada calon peserta didik yang dititipkan oleh sejumlah pihak.
“Temuan pertama itu jalur khusus. Jalur khusus itu banyak, dimulai dari jalur titipan, dari partai hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM). Masih banyak lagi temuan jalur khusus yang diperuntukkan untuk memasukan anak-anaknya ke sekolah tertentu,” terang Indraza ketika ditemui di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Tak hanya itu, selain penemuan jalur zonasi khusus, Ombudsman juga menemukan jalur penerimaan lain yang dipastikan tidak tercantum dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
“Ada pendaftaran PPDB di luar jalur yang sudah diatur dalam Permendikbud 1/21. Kami pernah menemukan 60 orang yang ternyata menjadi peserta tambahan yang di mana mereka melakukan kecurangan baik saat pendaftaran atau cara-cara lain di luar jalur yang ada,” terang Indraza.
BACA JUGA: Surat Permintaan Maaf Ferdy Sambo Beredar, Ini Isinya
Selain permasalahan administratif, Ombudsman juga menemui adanya penyelewangan terkait penerapan protokol kesehatan yang tidak dilakukan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, di berbagai lingkungan pendidikan selama masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS).
Indraza menuturkan, hal ini akhirnya menjadi salah satu alasan dibalik peningkatan kasus Covid-19 yang ditemukan pada kluster-kluster pendidikan.
“Untuk temuan ketiga itu kurangnya jumlah kelas yang ada di beberapa sekolah. Kelebihan jumlah siswa yang diterima mengakibatkan siswa harus belajar ke kelas-kelas lainnya,” tambah Indraza.
Menurut Indraza, pihaknya kerap kali mendapati laporan terkait peserta didik yang harus menjalani proses pembelajaran secara lesehan di perpustakan ataupun pada kelas yang sudah tidak layak pakai.
“Jadi ada beberapa sekolah yang memaksakan untuk memaksakan menambah jumlah murid. Hal itu untuk mengejar mereka mendapatkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dari pemerintah,” terang Indraza.
Terakhir, Ombudsman turut menyoroti tentang minimnya pengawasan pada masa PPDB di lingkungan madrasah. Indraza mengungkapkan, hal ini menjadi pemicu utama dari munculnya berbagai permintaan uang secara ilegal, seperti pungutan uang seragam, uang panjar komite, hingga uang OSIS.
BACA JUGA: Laptop Harga 6 Jutaan Terbaik, Mulai Axioo Mybook Hingga Acer Aspire
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Harga Telur Masih Tinggi, Pemkab Gunungkidul Belum Rencanakan Operasi Pasar
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Viral Video Rafael Alun Sindir Orang yang Mengaku Jadi Penguasa Jaksel
- Beri Sambutan di Haul Habib Munzir Al Musawa, Prabowo: Insyaallah Saya Maju Capres
- KA Ekonomi Hapus Kursi Tegak, Begini Kata Bos KAI soal Harga Tiket
- Jaga Borobudur Warisan Dunia, Erick Thohir Terapkan Zonasi dan Pembatasan Digital
- Sebuah Pesawat Dikabarkan Jatuh di Kebun Teh Rancabali Bandung
- Mahfud MD: Belum Ada Peserta yang Lulus Seleksi Dirut Bakti
- Permudah Perjalanan ke Borobudur saat Waisak, Batik Air Siapkan 63.300 Kursi Rute Jogja dan Solo
Advertisement
Advertisement