Advertisement
Temuan Ombudsman: Murid ‘Titipan’ Partai hingga Pungli di PPDB 2022

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais mengungkapkan temuan selama proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2022 yang dilakukan di tingkat pendidikan menengah pertama dan atas.
Indraza menyebutkan, temuan khusus ini meliputi dugaan penyimpangan prosedur yang dimulai dari penerimaan peserta didik baru melalui jalur khusus hingga permintaan uang yang dilakukan secara ilegal.
Advertisement
Adapun kasus-kasus tersebut ditemukan dalam pemantauan langsung di lapangan yang dilakukan Ombudsman hingga rapat koordinasi dengan pemegang kepentingan dan dari aduan yang disampaikan masyarakat.
Indraza menyampaikan, temuan khusus pertama yang ditemukan oleh Ombudsman sendiri adalah adanya jalur zonasi khusus yang disediakan oleh masing-masing sekolah. Jalur ini nyatanya hanya diperuntukkan kepada calon peserta didik yang dititipkan oleh sejumlah pihak.
“Temuan pertama itu jalur khusus. Jalur khusus itu banyak, dimulai dari jalur titipan, dari partai hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM). Masih banyak lagi temuan jalur khusus yang diperuntukkan untuk memasukan anak-anaknya ke sekolah tertentu,” terang Indraza ketika ditemui di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Tak hanya itu, selain penemuan jalur zonasi khusus, Ombudsman juga menemukan jalur penerimaan lain yang dipastikan tidak tercantum dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
“Ada pendaftaran PPDB di luar jalur yang sudah diatur dalam Permendikbud 1/21. Kami pernah menemukan 60 orang yang ternyata menjadi peserta tambahan yang di mana mereka melakukan kecurangan baik saat pendaftaran atau cara-cara lain di luar jalur yang ada,” terang Indraza.
BACA JUGA: Surat Permintaan Maaf Ferdy Sambo Beredar, Ini Isinya
Selain permasalahan administratif, Ombudsman juga menemui adanya penyelewangan terkait penerapan protokol kesehatan yang tidak dilakukan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, di berbagai lingkungan pendidikan selama masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS).
Indraza menuturkan, hal ini akhirnya menjadi salah satu alasan dibalik peningkatan kasus Covid-19 yang ditemukan pada kluster-kluster pendidikan.
“Untuk temuan ketiga itu kurangnya jumlah kelas yang ada di beberapa sekolah. Kelebihan jumlah siswa yang diterima mengakibatkan siswa harus belajar ke kelas-kelas lainnya,” tambah Indraza.
Menurut Indraza, pihaknya kerap kali mendapati laporan terkait peserta didik yang harus menjalani proses pembelajaran secara lesehan di perpustakan ataupun pada kelas yang sudah tidak layak pakai.
“Jadi ada beberapa sekolah yang memaksakan untuk memaksakan menambah jumlah murid. Hal itu untuk mengejar mereka mendapatkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dari pemerintah,” terang Indraza.
Terakhir, Ombudsman turut menyoroti tentang minimnya pengawasan pada masa PPDB di lingkungan madrasah. Indraza mengungkapkan, hal ini menjadi pemicu utama dari munculnya berbagai permintaan uang secara ilegal, seperti pungutan uang seragam, uang panjar komite, hingga uang OSIS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Top Ten News Harianjogja.com, Jumat 11 Juli 2025: Dari Polda Jateng Grebek Pabrik Pupuk Palsu sampai Penemuan Mayat Pegawai Kemendagri
Advertisement

Pembangunan Tol Jogja-Solo Segmen Prambanan-Purwomartani Sesuai Rencana, Target 2026 Sampai Gerbang Tol Kalasan
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Sertipikat Elektronik Diterapkan Bertahap, Sertipikat Tanah Lama Tetap Berlaku
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
Advertisement
Advertisement