Puluhan Pejudi di Jateng Ditangkap

Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG — Instruksi Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Luthfi, untuk memberantas praktik perjudian di wilayahnya rupanya langsung direspons aparat kepolisian di sejumlah wilayah di Jateng.
Terbukti, sehari pasca-instruksi Kapolda tersebut puluhan pejudi di Jateng berhasil ditangkap, Jumat (19/8/2022).
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy, mengatakan puluhan pejudi yang diamankan itu tidak hanya yang menggunakan modus online. Pelaku praktik perjudian togel, ceki, remi, hingga dadu pun turut diringkus. Tercatat, per 19 Agustus 2022, sudah 11 praktik perjudian di sembilan daerah di Jateng yang berhasil diungkap berikut 28 pelakunya.
“Berdasarkan pantauan dan laporan per tanggal 19 Agustus 2022, polres yang sudah melaporkan antara lain Rembang 1 kasus, Pemalang 1 kasus, Banjarnegara 2 kasus, Pati 2 kasus, Magelang 1 kasus, Jepara 1 kasus, Demak 1 kasus, Pekalongan 1 kasus dan Klaten 1 kasus. Adapun polres-polres lain masih melakukan penyelidikan dan diharapkan segera melaporkan hasilnya ke Kapolda,” ujar Iqbal di Semarang, Jumat.
Dari 11 kasus perjudian yang diungkap itu satu di antara merupakan praktik judi online, tiga kasus judi dadu, tiga kasus judi kartu, dan empat kasus judi togel. Sedangkan dari 28 pelaku perjudian yang ditangkap, paling banyak berasal dari Banjarnegara, yakni 10 orang.
“Untuk polres lain jumlah pelaku yang ditangkap bervariasi. Dari satu hingga lima orang,” jelas Iqbal.
Pihaknya meminta masyarakat turut berpartisipasi aktif dengan melaporkan praktik perjudian di Jateng kepada aparat kepolisian. Identitas pelapor nanti akan dilindungi polisi dan setiap laporan akan ditindak lanjuti.
“Untuk masyarakat yang masih hobi berjudi, sebaiknya segera berhenti daripada nanti masuk bui,” tegas Iqbal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Daftar 6 Bandara yang Beroperasi 24 Jam Selama Mudik Lebaran 2023
- Piala Lomba Dimintai Uang oleh Bea Cukai, Kemenkeu Minta Maaf
- Waspadalah! Ini Jam Rawan Tindak Kejahatan di Bulan Ramadan
- Viral! Anak Gusdur Curhat Petugas Bea Cukai Acak-Acak Kopernya
- Hari Raya Nyepi 2023: 1.466 Narapidana Hindu Dapat Remisi Khusus
Advertisement

Pengelolaan Sampah Lewat Inovasi Briket di Kota Jogja Terganjal Perda
Advertisement

Pesta Daging Iftar Ramadan di Horison Ultima Riss Malioboro Yogyakarta
Advertisement
Berita Populer
- HUT Ke-39 Kota Mungkid, Pemkab Magelang Ajak Bergotong Royong Bangkit Bersama
- Ini Sembilan Aplikasi Digital Pelayanan Publik di Kabupaten Magelang
- KPK Tetapkan Seorang Tersangka Baru Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida Jogja
- Maskapai Belum Ajukan Extra Flight Jelang Mudik Lebaran
- Jam Kerja ASN Saat Bulan Puasa 2023
- Dibuka Segera, Ini Panduan Mengisi Biodata UTBK SNBT 2023
- Jokowi Perintahkan TNI dan Polri Terus Mengawal Pembangunan di Papua
Advertisement