Perokok Wajib Tahu! Ini Cara Rokok Memicu Kanker Mulut
Merokok meningkatkan risiko kanker mulut secara signifikan. Ketahui penyebab, dampak, dan cara menurunkannya menurut dokter.
Terpidana maisir atau perjudian menjalani hukuman cambuk di Bireuen, Aceh, Rabu (4//6/2025). Antara/ ist/Kejari Bireuen
Harianjogja.com, BANDA ACEH—Sebanyak 13 orang terpidana judi atau maisir dieksekusi cambuk oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Provinsi Aceh berdasarkan putusan mahkamah syariah setempat yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Pelaksanaan hukuman cambuk tersebut dipusatkan di halaman Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bireuen di Bireuen, Rabu (4/6/2025).
Eksekusi hukuman cambuk berlangsung di hadapan umum serta dihadiri hakim pengawasan Mahkamah Syariah Bireuen serta melibatkan tim medis Dinas Kesehatan Kabupaten Bireuen. Serta turut disaksikan pejabat Pemerintah Kabupaten Bireuen dan masyarakat umum
Adapun ke-13 terpidana judi atau maisir tersebut yakni Riza Fakriza dengan hukuman sebanyak 14 kali cambuk. Serta Fakhrurrazi dan hukuman 11 kali cambuk dan M Husaini dengan hukuman sebanyak 10 kali cambuk.
Kemudian, terpidana Zaini Zaulia, Saiful Bahri, M Aksyaru, Syawaluddin, Faisal M, Zainuddin, Syafari Hanafiah, Irmansyah, Rahmadani, dan M Nasir, dihukum masing-masing sembilan kali cambuk.
Para terpidana dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Mahkamah Syariah Bireuen melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Sedangkan terpidana Riza Fakriza dinyatakan bersalah melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.
BACA JUGA: Kehabisan Modal, Bakul Cilok di Nanggulan Kulonprogo Curi Sepeda Motor
Para terpidana ditangkap di sejumlah warung di Kabupaten Bireuen pada rentang waktu November 2024 hingga Januari 2025 saat bermain judi daring atau online menggunakan telepon pintar.
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi mengatakan pelaksanaan hukuman cambuk tersebut setelah putusan Mahkamah Syariah Bireuen memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Eksekusi cambuk ini untuk memberikan kepastian kepada terpidana. Pelaksana hukuman di hadapan umum sebagai pembelajaran agar masyarakat tidak meniru perbuatan para terpidana dan ini juga diatur Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014," kata Munawal Hadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Merokok meningkatkan risiko kanker mulut secara signifikan. Ketahui penyebab, dampak, dan cara menurunkannya menurut dokter.
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menegaskan akan menindak tegas pengusaha tambang yang merusak lingkungan dan melanggar aturan konservasi.
Kemlu RI mengonfirmasi tujuh WNI tewas akibat kapal tenggelam di Pulau Pangkor, Malaysia. Tujuh korban lainnya masih dicari.
Pemerintah menyiapkan aturan KPR tenor 40 tahun agar cicilan rumah lebih ringan dan akses rumah murah semakin mudah dijangkau masyarakat.
Bahlil Lahadalia mengaku sudah menjelaskan aturan baru harga patokan mineral kepada investor dan Kedubes China di tengah kekhawatiran regulasi tambang.
DPRD DIY menyoroti indikator kinerja daerah yang baru 40 persen meski ekonomi DIY tumbuh dan angka kemiskinan menurun.