Bank Indonesia Buka Rekrutmen Karyawan, Simak Syaratnya!
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Rekrutmen Program Pendidikan Calon Pegawai Muda (PCPM) atau Bank Indonesia (BI) akan segera dibuka.
Informasi ini diumumkan BI melalui akun Instagram resmi @bank_indonesia pada Selasa (16/8/2022).
Advertisement
https://www.instagram.com/p/ChUBohhrHT5/
"Hola #SobatRupiah, PCPM Bank Indonesia akan segera dibuka kembali. Bagi putra-putri terbaik Indonesia di mana pun berada, saatnya persiapkan diri menjadi bagian dari Bank Indonesia untuk turut #BeriMakna merealisasikan cita-cita besar bangsa," tulis Bank Indonesia, dikutip Rabu (17/8/2022).
Sebagai informasi, PCPM merupakan jalur rekrutmen di BI yang bertujuan untuk kaderisasi future leaders dalam rangka mengisi posisi-posisi strategis di BI.
Terdapat dua jalur yang bisa diikuti, yaitu campus hiring dan open recruitment.
BACA JUGA: Berduka karena Lahan Bakal Ditambang, Warga Wadas Kibarkan Bendera Setengah Tiang di HUT RI
PCPM Bank Indonesia terbuka bagi pelamar yang baru lulus atau sudah memiliki pengalaman kerja sepanjang masih memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Lantas apa saja syarat untuk bisa mengikuti rekrutmen PCPM Bank Indonesia?
Syarat Rekrutmen Karyawan Bank Indonesia
- Lulusan S1/S2 dari program studi yang dibutuhkan.
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dan batas usia yang telah ditentukan BI.
- Wajib menyertakan dokumen yang diperlukan seperti KTP, Ijazah, Transkrip Nilai, serta SK Penyetaraan Ijazah Luar Negeri dan Surat Hasil Konversi IPK dari Ditjen Diktiristek (Bagi Lulusan Luar Negeri).
Informasi lengkap akan disampaikan lebih lanjut oleh BI jika pendaftaran PCPM sudah resmi dibuka.
Selain memenuhi persyaratan di atas, pelamar perlu mempersiapkan diri, mental dan juga menjaga kesehatan.
Adapun informasi selanjutanya akan diinfokan melalui website resmi BI www.bi.go.id di bagian karir dan media sosial resmi Bank Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
- Pengaruh Dukungan Anies Vs Dukungan Jokowi di Pilkada Jakarta 2024, Siapa Kuat?
- Yusril Bantah Mary Jane Bebas, Hanya Masa Hukuman Dipindah ke Filipina
- ASN Diusulkan Pindah ke IKN Mulai 2025
- Pelestarian Naskah Kuno, Perpusnas Sebut Baru 24 Persen
Advertisement
20 Bidang Tanah Wakaf dan Masjid Kulonprogo Terdampak Tol Jogja-YIA
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Ini Lima Nama Pimpinan KPK Periode 2024-2029 yang Ditetapkan DPR
- Resmi! Lima Anggota Dewas KPK Ditetapkan DPR, Ini Daftarnya
- Musim Hujan Tiba, Masyarakat Diminta Waspada Ancaman Demam Berdarah
- Seniman Keluhkan Mahalnya Sewa Panggung Seni, Fadhli Zon Bilang Begini
- Pakar Hukum Sebut Penegak Hukum Harus Kejar hingga Tuntas Pejabat yang Terlibat Judi Online
- Pemerintah Pastikan Penetapan UMP 2025 Molor, Gubernur Diminta Bersabar
- 8 Terduga Teroris Ditangkap, Terkait dengan NII
Advertisement
Advertisement