Advertisement
Mantan Pengacara Bharada E Gugat Kapolri dan Kabareskrim Rp15 Miliar!

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Mantan penasihat hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara dan Muh Burhanuddin menggugat Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto, Bharada E dan Ronny Betty Talapessy senilai Rp15 miliar.
Gugatan Deolipa terkait dengan pemberhentian mereka sebagai penasihat hukum Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Pengajuan gugatan itu diajukan pada hari ini, Selasa (16/8/2022) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Advertisement
Dalam petitumnya, Deolipa Cs meminta majelis hakim untuk mengabulkan seluruh gugatannya. Pertama, menyatakan Surat Pencabutan Kuasa tertanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu batal demi hukum.
Kedua, menyatakan perbuatan tergugat I dan tergugat III dalam membuat Surat Pencabutan Kuasa tanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dilakukan dengan itikat jahat dan melawan hukum.
Ketiga, menyatakan batal dan dibatalkan setiap bentuk surat kuasa kepada penasehat hukum atau advokat terkait sebagai penasihat hukum Richard dalam perkara kematian Brigadir Yoshua dan dinyatakan tidak sah beserta segala akibat yang di timbulkannya.
Keempat, menyatakan para penggugat adalah penasihat hukum Bharada E yang sah dan mempunyai hak untuk melakukan Pembelaan sampai pada persidangan.
BACA JUGA: Beredar Kabar Gaji PNS Naik, Pidato Nota Keuangan Jokowi Bahas Ini soal ASN
Kelima, menghukum Bharada E, Ronny Talapessy dan Kabareskrim secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee pengacara kepada senilai Rp15 miliar.
Keenam, menjalankan putusan ini terlebih dahulu dengan serta merta (Uit voor baar bij voor raad). Ketujuh, menghukum para tergugat patuh dan taat terhadap putusan ini.
Kedelapan, menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung menanggung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BNN Ungkap Wilayah Pesisir dan Perbatasan Rawan Peredaran Narkoba, Begini Polanya
- Seorang Perawat Rumah Sakit di Cirebon Diduga Lecehkan Remaja Disabilitas, Polisi Periksa 11 Saksi
- Mensos Usahakan Siswa Lulusan Sekolah Rakyat Dapat Beasiswa
- Dukung Pengamanan Kejaksaan oleh TNI, Wakil Ketua Komisi 1 DPR: Untuk Efektifkan Penegakan Hukum
- Ledakan di Garut Tewaskan 13 Orang, Prosedur Pemusnahan Amunisi Harus Dievaluasi
Advertisement

Korban Ledakan Amunisi Bogor Mendiang Kolonel Cpl Antonius Hermawan Dikenal Supel dan Cerdas
Advertisement

Destinasi Kepulauan Seribu Ramai Dikunjungi Wisatawan, Ini Tarif Penyeberangannya
Advertisement
Berita Populer
- Ledakan di Garut Tewaskan 13 Orang, Prosedur Pemusnahan Amunisi Harus Dievaluasi
- Dukung Pengamanan Kejaksaan oleh TNI, Wakil Ketua Komisi 1 DPR: Untuk Efektifkan Penegakan Hukum
- Polisi Tetapkan 5 Mahasiswa Sebagai Tersangka Perusakan saat Unjuk Rasa di Gedung DPR
- Mensos Usahakan Siswa Lulusan Sekolah Rakyat Dapat Beasiswa
- Seorang Perawat Rumah Sakit di Cirebon Diduga Lecehkan Remaja Disabilitas, Polisi Periksa 11 Saksi
- Sekeluarga Tertimbun Tebing Longsor di Samarinda, Dua Meninggal Dunia, 2 Masih dalam Pencarian
- Presiden Prancis Emmanuel Macron Dituduh Pakai Narkoba Saat ke Ukraina, Ini Tanggapan Kantor Kepresidenan
Advertisement