Advertisement
Geledah Plaza Summarecon, KPK Temukan Bukti Suap Perizinan Apartemen di Jogja
Penyidik KPK menemukan alat bukti berupa dokuman yang diduga terkait suap perizinan apartemen Royal Kedhaton dalam penggeledahan Plaza Summarecon. Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu melakukan penggeledahan di Plaza Summarecon di Jakarta Timur.
Penggeledahan tersebut terkait perkara suap pembangunan apartemen Royal Kedhaton di Jogja yang menjerat VP Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Oon Nushihono dan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS).
Advertisement
"Tim penyidik selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Jakarta Timur yaitu Plaza Summarecon," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (8/8/2022).
Hasilnya, penyidik menemukan alat bukti berupa dokuman yang diduga terkait suap perizinan apartemen.
"Di lokasi tersebut selanjutnya ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen hingga alat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara," imbuh Ali.
KPK pun akan segera menyita dan menganalisis alat bukti itu untuk melengkapi melengkapi berkas perkara kasus suap yang melibatkan Wali Kota Yogyakarta.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan petinggi PT Summarecon Agung Tbk Oon Nushino (ON) sebagai tersangka kasus suap izin pembangunan apartemen Royal Kedhaton di Yogyakarta. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama Eks Walkot Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS), Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH), serta Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi Suyuti Triyanto Budi Yuwono (TBY).
Oon Nushino selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, tersangka Haryadi, Triyanto, dan Nurwidiahartana sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lebih lanjut, lembaga antirasuah mengaku tak segan untuk menetapkan Summarecon sebagai tersangka korporasi apabila menemukan bukti-bukti yang cukup.
BACA JUGA: Pembunuhan Brigadir J Disebut Sudah Terencana, Bharada E dan Brigadir RR Jadi Tersangka
"Bila kemudian memang ditemukan adanya cukup bukti keterlibatan pihak lain, siapapun itu termasuk Korporasi maka akan kami tindak lanjuti," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, beberapa waktu lalu.
Ali menambahkan, penyidik akan menelisik dugaan adanya kesepakatan dewan direksi SMRA dalam menyiapkan uang, guna memperlancar pengusulan penerbitan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton, ke Pemkot Yogyakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa 7,6 Hentikan Layanan Tohoku Shinkansen di Jepang
- Bareskrim Telusuri Penyelidikan Kayu Gelondongan Garoga di Sumut
- Prabowo Perintahkan Listrik Sumatera-Aceh Menyala dan Jalan Terhubung
- Forum Sesepuh NU Desak Penetapan Pj PBNU Ditunda Sesuai Aturan
- Edukasi Vaksin HPV Diperluas Lewat Gerakan Jaga Bersama
Advertisement
Jadwal SIM Keliling Polda DIY Hari Ini, Mulai Pukul 08.30 WIB
Advertisement
Treasure Bay Bintan Jadi Destinasi Wisata Terbaik di WIA 2025
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Hari Ini, Senin 8 Desember 2025
- Jadwal KA Prameks Hari Ini, Senin 8 Desember 2025
- Jadwal SIM Keliling di Bantul, Senin 8 Desember 2025
- Jadwal DAMRI di Jogja Hari Ini, Berikut Daftar Tarifnya
- Jadwal KA Bandara YIA Hari Ini, Cek Tarifnya di Sini
- Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul Hari Ini, Senin 8 Desember 2025
- Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Senin 8 Desember 2025
Advertisement
Advertisement



