Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J, Bharada E Hanya Kambing Hitam?

Sholahuddin Al Ayyubi
Sholahuddin Al Ayyubi Sabtu, 06 Agustus 2022 15:27 WIB
Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J, Bharada E Hanya Kambing Hitam?

Pengacara keluarga Brigadir Joshua Kamarudin Simanjuntak meyakini tersangka Bharada E bukan pelaku sebenarnya dari kasus yang menewaskan kliennya./Antara

Harianjogja.com, JAKARTA - Pengacara keluarga Brigadir Noprianyah Joshua Hutabarat Kamarudin Simanjuntak meyakini bahwa tersangka Bharada E bukan pelaku sebenarnya dari kasus yang menewaskan kliennya.

Kamarudin menyebutkan bahwa tidak ada aksi baku tembak antara kliennya dengan tersangka Bharada E di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo beberapa waktu lalu. Menurutnya, kliennya telah dibunuh secara brutal dan terencana.

"Tidak ada baku tembak, ini murni pembunuhan berencana dan pelakunya bukan Bharada E," tutur Kamarudin saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (6/8/2022).

Kamarudin menambahkan, pihaknya sudah mengantongi nama calon tersangka lain dalam perkara tindak pidana pembunuhan terhadap kliennya tersebut. Dia mengklaim sudah menyerahkan nama calon tersangka lain itu kepada tim penyidik Bareskrim Polri.

BACA JUGA: Hingga Agustus, Sleman Membentuk 250 Kelompok Jaga Warga

"Sudah kami serahkan namanya kepada penyidik. Ada lebih dari satu nama," katanya.

Lebih lanjut, Kamarudin turut mengomentari pemutasian 25 anggota Polri yang diduga terlibat dalam kasus itu. Menurutnya, jika 25 anggota Polri itu terbukti menghilangkan barang bukti dan menghalangi proses penyidikan, maka sebaiknya puluhan anggota Polri tersebut juga dikenakan Pasal 221 KUHP.

"Jika terbukti, seharusnya mereka dijerat dengan Pasal 221 KUHP ya," ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Share

Bhekti Suryani
Bhekti Suryani Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online