Advertisement
Ini Daftar Aturan yang Mempercepat Akselerasi Kendaraan Listrik di RI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut pemerintah telah mempercepat akselerasi penggunaan Kendaraan bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB / EV) di Indonesia dengan sejumlah regulasi.
Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Manajemen Keselamatan Kemenhub Heri Prabowo menyebutkan Permen ESDM No. 13/2020, Permen Perindustrian No. 27/2020, Permen Perindustrian No. 28/2002, Permendagri No. 56/2020, Permendagri No. 1/2021, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 7/2021 dan Peraturan Menteri Keuangan No. PMK-13/PMK.010/2022.
Advertisement
"Semuanya merupakan regulasi K/L untuk mendukung kendaraan listrik menjadi kendaraan yang banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia," jelas Heri dalam siaran pers, Rabu (27/7/2022).
Dia menuturkan biaya uji tipe kendaraan bermotor yang dilakukan oleh Direktorat Perhubungan Darat Kemnehub untuk jenis kendaraan listrik, mengalami perbedaan biaya yang lebih murah dari kendaraan konvensional.
BACA JUGA: Waduh! Ribuan Keluarga di Gunungkidul Masuk Kategori Miskin Ekstrem
Heri menjelaskan untuk sepeda motor dikenakan biaya uji tipe sepeda motor listrik sebesar Rp4,5 juta, dibandingkan dengan biaya uji tipe sepeda motor konvensional sebesar Rp9,5 juta.
Biaya uji tipe mobil penumpang berbasis listrik sebesar Rp13,2 juta, dibandingkan dengan biaya uji tipe mobil penumpang konvensional sebesar Rp27,8 juta.
Sementara, biaya uji tipe mobil bus listrik sebesar Rp13,2 juta dibandingkan dengan biaya uji tipe mobil bus konvensional sebesar Rp126,9 juta.
Dia menambahkan secara umum tren pengajuan Sertifikat Registrasi Uji Tipe atau kartu lahir suatu kendaraan periode 2019 sampai 21 Juli 2022 menunjukkan tren peningkatan dan menandakan eksistensi kendaraan listrik di Indonesia kian diminati.
Sampai saat ini Kementerian Perhubungan telah menggunakan 30 unit kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional Eselon 1 dan Eselon 2 sebagai bentuk dukungan program percepatan penggunaan KBLBB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Israel Serang Rafah, Sekjen PBB: Mohon Wujudkan Kesepakatan
- Viral Aksi Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, Ini Kata SETARA Institute
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
Advertisement
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Gempa Bumi Magnitudo 5,0 Landa Pacitan, BMKG Jelaskan Penyebabnya
- Viral Aksi Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, Ini Kata SETARA Institute
- Volume Sampah Plastik Naik 5% Tiap Tahun, Kemasan Guna Ulang Perlu Digalakkan
- Menparekraf Sandi Ungkap Harga Tiket Pesawat Diprediksi Turun Pertengahan 2024
- Ganjar-Mahfud Pilih Jadi Oposisi, Gibran Minta Dikawal dari Luar
- Minibus Tertabrak Kereta di Perlintasan Tanpa Palang Pintu Pasuruan, 4 Orang Tewas
- Jokowi Setuju Tidak Boleh Ada Orang Toxic di Pemerintahan Prabowo-Gibran
Advertisement
Advertisement