Advertisement
Ini Daftar Aturan yang Mempercepat Akselerasi Kendaraan Listrik di RI

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut pemerintah telah mempercepat akselerasi penggunaan Kendaraan bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB / EV) di Indonesia dengan sejumlah regulasi.
Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Manajemen Keselamatan Kemenhub Heri Prabowo menyebutkan Permen ESDM No. 13/2020, Permen Perindustrian No. 27/2020, Permen Perindustrian No. 28/2002, Permendagri No. 56/2020, Permendagri No. 1/2021, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 7/2021 dan Peraturan Menteri Keuangan No. PMK-13/PMK.010/2022.
Advertisement
"Semuanya merupakan regulasi K/L untuk mendukung kendaraan listrik menjadi kendaraan yang banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia," jelas Heri dalam siaran pers, Rabu (27/7/2022).
Dia menuturkan biaya uji tipe kendaraan bermotor yang dilakukan oleh Direktorat Perhubungan Darat Kemnehub untuk jenis kendaraan listrik, mengalami perbedaan biaya yang lebih murah dari kendaraan konvensional.
BACA JUGA: Waduh! Ribuan Keluarga di Gunungkidul Masuk Kategori Miskin Ekstrem
Heri menjelaskan untuk sepeda motor dikenakan biaya uji tipe sepeda motor listrik sebesar Rp4,5 juta, dibandingkan dengan biaya uji tipe sepeda motor konvensional sebesar Rp9,5 juta.
Biaya uji tipe mobil penumpang berbasis listrik sebesar Rp13,2 juta, dibandingkan dengan biaya uji tipe mobil penumpang konvensional sebesar Rp27,8 juta.
Sementara, biaya uji tipe mobil bus listrik sebesar Rp13,2 juta dibandingkan dengan biaya uji tipe mobil bus konvensional sebesar Rp126,9 juta.
Dia menambahkan secara umum tren pengajuan Sertifikat Registrasi Uji Tipe atau kartu lahir suatu kendaraan periode 2019 sampai 21 Juli 2022 menunjukkan tren peningkatan dan menandakan eksistensi kendaraan listrik di Indonesia kian diminati.
Sampai saat ini Kementerian Perhubungan telah menggunakan 30 unit kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional Eselon 1 dan Eselon 2 sebagai bentuk dukungan program percepatan penggunaan KBLBB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
- Indonesia Siap Borong Alutsista dari AS
Advertisement

Perizinan Penambangan di DIY Dibatasi Sebulan, Penggunaan Alat Disesuaikan dengan Lokasi Tambang
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- 3 Event Balap Akan Digelar di Sirkuit Mandalika di Bulan Juli 2025
- 500 Ribu Orang Terdampak Aksi Mogok Petugas di Bandara Prancis
- 29 Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Masih Belum Ditemukan, SAR Lanjutkan Pencarian
- Gempa Jepang: Warga Panik dengan Ramalan Komik Manga, Pemerintah Setempat Bantah Ada Keterkaitan
- Kebakaran di California AS Meluas hingga 70.800 Hektare Lahan
- 1.469 Guru Siap Mengajar di 100 Sekolah Rakyat
- Hamas Sambut Baik Rencana Gencatan Senjata dengan Israel
Advertisement
Advertisement