Advertisement

Terima Rp138 Miliar dari Boeing Rp138 Miliar untuk Korban Kecelakaan Pesawat, ACT Diduga Selewengkan Rp34 Miliar

Lukman Nur Hakim
Selasa, 26 Juli 2022 - 10:37 WIB
Budi Cahyana
Terima Rp138 Miliar dari Boeing Rp138 Miliar untuk Korban Kecelakaan Pesawat, ACT Diduga Selewengkan Rp34 Miliar Pendiri Yayasan ACT Ahyudin memberikan keterangan kepada wartawan seusai pemeriksana ke delapan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022). - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf mengatakan total dana yang diterima Aksi Cepat Tanggap (ACT) dari Boeing senilai Rp138 miliar. Puluhan miliar rupiah diselewengkan.

Helfi mengatakan dari jumlah tersebut, ACT menggunakan Rp103 miliar untuk mendanai program. Sementara sisanya digunakan tidak untuk peruntukannya. Padahal, dana tersebut seharusnya disalurkan kepada keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air.

Advertisement

"Bahwa total dana yang diterima ACT dari Boeing kurang lebih Rp138 miliar. Kemudian digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT kurang lebih Rp103 miliar dan sisanya Rp34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya," tutur Helfi dikutip, Selasa (26/7/2022).

Helfi juga menjelaskan sisa dari uang donasi itu digunakan ACT untuk membeli armada truk, Koperasi Syariah 212, dan beberapa hal lainnya seperti pembayaran gaji pengurus.

Perinciannya, untuk pengadan armada truk Rp2 miliar, program terkait food boost Rp2,8 miliar, pembangunan Pesantren Peradaban Tasikmalaya Rp8,7 miliar, Koperasi Syariah 212 Rp10 miliar, termasuk dana talangan untuk dua perusahaan, masing-masing Rp3 miliar, dan Rp8 miliar.

"Selain itu, juga digunakan untuk gaji para pengurus yang sekarang sedang dilakukan rekapitulasi dengan tim kami yang tadi disampaikan akan dilakukan audit kepada ACT,” imbuh Helfi.

Sekadar informasi, Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) yakni A (Ahyudin), IK (Ibnu Khajar), HH (Heriyana Hermani), dan NIA (Noviardi Imam Akbari).

“Terkait empat orang yang telah disebutkan tadi, pada pukul 15.50 WIB telah ditetapkan sebagai tersangka," tutur Helfi Assegaf di Gedung Humas Polri, Senin (25/7/2022).

Namun, hingga saat ini Polri belum melakukan penahanan kepada keempat tersangka karena pihak Dirtipideksus masih melakukan diskusi internal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Layanan SIM Keliling Gunungkidul Rabu 30 Oktober 2024

Gunungkidul
| Rabu, 30 Oktober 2024, 07:27 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Makanan Ramah Vegan

Wisata
| Minggu, 27 Oktober 2024, 08:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement