Advertisement
Benarkah Telat Pajak 2 Tahun Kendaraan Bakal Dinilai Bodong?

Advertisement
Harianjogja.com, SOLO - Samsat wacanakan penghapusan data kendaraan yang telat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
Pemilik kendaraan bermotor yang telat membayar pajak selama 2 tahun akan dihapus dari data Samsat. Dari situ, motor yang dimiliki akan dinilai bodong atau tak bersurat.
Advertisement
PROMOTED: Dari Garasi Rumahan, Kini Berhasil Perkenalkan Kopi Khas Indonesia di Kancah Internasional
"Sebagai informasi untuk kendaraan yang tidak melakukan registrasi, patokannya adalah data STNK jika mati dua tahun," kata Humas Jasa Raharja dalam keterangan resminya, Selasa (20/7/2022).
Usulan aturan ini dilakukan untuk membuat masyarakat patuh pajak. Selain itu, kebijakan ini juga dinilai dapat meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak kendaraan bermotor sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74.
Mengingat adanya 40 juta kendaraan atau 39 persen dari total kendaraan yang belum melakukan pembayaran PKB, aturan ini dirasa perlu diberlakukan.
BACA JUGA: Kasus Covid-19 di Sleman Terus Naik, Pasien Isoter Gemawang Tambah 1 Orang
Nantinya, Korlantas Polri akan melakukan penegakan hukum berbasis digital melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Kemudian dari sisi Kementerian Dalam Negeri, upaya yang dilakukan adalah dengan mengingatkan pemerintah daerah (pemda) untuk melaksanakan UU Nomor 28 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 97 ayat 2 dan Pergub tentang Petunjuk Pelaksanaan Daerah terkait PKB.
Meski belum resmi, Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Kementerian Dalam Negeri, Kepolisan Negara Republik Indonesia dan PT Jasa Raharja akan membahas aturan ini dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
- Perbedaan Gaji Lurah dan Kepala Desa
- Cegah Penculikan Anak, Disdikpora DIY minta sekolah bentuk tim keamanan
- Digaji Rp172 Juta, Apa Tugas Kepala Otorita IKN dan Wakilnya?
- Sempat Tertunda karena Pandemi, Pembangunan Masjid Agung Jateng di Magelang Akhirnya Dimulai
- Purnawirawan Penabrak Mahasiswa UI Ingin Nyaleg
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Safari Politik Surya Paloh Amankan Posisi Nasdem di Kabinet Jokowi
- Diduga Gunakan Surat Palsu, 9 Hakim MK Dilaporkan ke Polisi
- Bayar Ganti Rugi Bisa Bebas Pidana Keuangan, Ini Kata Pengamat
- BPS Ingatkan Tekanan Inflasi Januari 2023 Masih Relatif Tinggi
- Kian Parah! Usaha Terakhir China Atasi Covid-19 Telan 600.000 Nyawa
- Investor Besar Akan Masuk Garuda Indonesia, Ini Kode Erick Thohir
- WHO Yakin China Palsukan Data Covid-19, Jumlah Korban Menyeramkan
Advertisement
Advertisement