Advertisement
Anggota DPR Sebut RKUHP Sulit Dibahas Ulang, Ini Alasannya
Dua orang mahasiswa memanjat pagat utama Gedung DPR, Senayan, Jakarta, untuk memasang spanduk saat melakukan aksi demonstrasi terkait RKUHP pada Selasa (28/6/2022). - JIBI/Bisnis.com/Surya Dua Artha Simanjuntak
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Anggota Komisi III Fraksi Nasdem Taufik Basari mengatakan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) sulit dibahas ulang. Sebab, RKUHP termasuk RUU carry over atau operan dari DPR masa sebelumnya.
Taubas, sapaan Taufik Basari, menjelaskan RKUHP sudah disahkan pembahasannya di tingkat I DPR masa sebelumnya. Sebagai RUU operan, RKUHP seharusnya tak perlu dibuka lagi pembahasannya.
Advertisement
Meski begitu, Taubas mengatakan ada perdebatan di internal Komisi III DPR. Moyaritas fraksi ingin draf terbaru RKUHP langsung dibawa ke tingkat II atau pengesahan untuk dibawa ke Rapat Paripurna, karena pembahasan tingkat I sudah selesai pada masa sebelumnya.
Namun, ada sedikit fraksi yang ingin pembahasan tingkat I dibuka lagi, sebab sudah ada perubahan dari draf RKUHP masa sebelumnya.
“Oleh karena itulah maka perdebatannya adalah apakah kami[Komisi III DPR] anggap ini sebagai hal yang baru karena ada juga perubahan dari pemerintah, sehingga kamimembahas [kembali], ataukah langsung ke pambahasan tingkat II,” jelas Taubas dalam diskusi #SemuaBisaKena: Draf RKUHP Telah Dibuka, Sudahkah Suara Kita Terdengar? di Auditorium Pusgiwa UI, Depok, Senin (18/7/2022).
Secara pribadi, dia berharap agar Komisi III mau membuka pembahasan kembali. Taufik mengaku sedang berjuang agar Komisi III mau mendengar masukan dari berbagai lapisan masyarakat terkait RKUHP.
Menurutnya, banyak anggota baru di Komisi III yang tak berkesempatan ikut terlibat dalam pembahasan RKUHP masa sebelumnya, termasuk dia. Taubas tak ingin menyetujui sebuah RUU jika tak terlibat dalam pembahasannya.
“Di mana pertanggungjawaban saya terhadap suatu hal yang nanti saya setujui tanpa membahasnya,” jelasnya.
Oleh karena itu, dia juga berharap agar masyarakat ikut berjuang agar Komisi III mau membuka kembali pembahasan RKUHP di tingkat I.
Hal senada disampaikan Bivitri Susanti, pengajar di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera. Menururtnya, RKUHP tak bisa langsung dibawa ke tingkat II, sebab sudah ada perubahan dari draf RKUHP masa sebelumnya.
“Bagaimana mungkin sebuah RUU yang dulunya A sekarang jadi B [terjadi perubahan], mau diketok [disahkan] tiba-tiba, dengan berpura-pura itu RUU A. Kan enggak logis juga,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bulan Perlahan Menjauhi Bumi, Ini Dampaknya bagi Kehidupan
- Hunian Korban Bencana Sumatera Bakal Dibangun di Lahan Negara
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
Advertisement
Jadwal KRL Solo-Jogja Selasa 16 Desember 2025, Tarif Rp8.000
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mudik Gratis Nataru Kemenhub Layani 10 Kota Tujuan
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Senin 23 Desember 2025
- Kuasa Hukum Jokowi Hadiri Gelar Perkara Ijazah Palsu
- Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Senin 15 Desember 2025
- Korban Tewas Penembakan Pantai Bondi Australia Jadi 12
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Senin 15 Desember 2025
- Prakiraan Cuaca DIY Senin 15 Desember 2025, Berawan dan Hujan Sedang
Advertisement
Advertisement




