Advertisement
Tarif Airport Tax Naik, Harga Tiket Pesawat Makin Mahal
Ruang Tunggu Bandara Soekarno Hatta. - AP2
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta operator bandara segera menyosialisasikan penyesuaian tarif jasa kebandarudaraan berupa Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau aiport tax yang mempengaruhi harga tiket pesawat.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan komponen airport tax saat ini tidak terpisah dari harga tiket. Artinya, Passenger Service Charge atau PSC tersebut merupakan salah satu komponen pembentuk harga tiket.
Advertisement
"Tentunya iya [harga tiket pesawat akan mengalami kenaikan]," ujarnya, Senin (18/7/2022).
Adita pun menjelaskan kenaikan airport tax saat ini dikarenakan bertambahnya beban biaya operasi pada bandara yang dikelola oleh operator bandara. Kenaikan tersebut juga harus diimvangi dengan keamanan dan pelayanan bandar udara sesuai peraturan perundang-undangan.
Adita berpendapat semestinya penyesuaian tarif jasa kebandarudaraan berupa PJP2U yang diusulkan operator bandara dapat disetujui dengan kewajiban melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara luas dan efektif.
BACA JUGA: Ada Gelombang Tinggi, Sebagian Wisatawan Batalkan Kunjungan ke Bantul
"Saat ini kami tengah meminta pihak operator bandara untuk melakukan sosialisasi yang masif kepada para stakeholders sehingga masyarakat mendapat informasi dan pemahaman yang memadai," ujarnya, Jumat (15/7/2022).
Sebelumnya, Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (Apjapi) menyayangkan para operator bandara tidak mengumumkan secara transparan penaikan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax di sejumlah bandara.
Ketua Apjapi Alvin Lie menjelaskan harga tiket naik karena lonjakan harga avtur yang sudah lebih dari 100 persen dibandingkan dengan harga avtur pada awal tahun. Selain itu, beban konsumen transportasi udara diperberat dengan kenaikan PJP2U yang cukup signifikan.
"Sangat disesalkan para operator bandara tidak mengumumkan secara transparan penaikan ini sehingga terkesan yang naik adalah harga tiket pesawat," ujarnya.
Alvin menyebutkan tarif airport tax di Bandara Pattimura Ambon dan Bandara El Tari Kupang naik sebesar 40 persen dan 75 persen menjadi Rp70.000. Penaikan tarif sejak 24 Juni 2022.
Sementara itu, terdapat beberapa bandara yang mengalami penaikan tarif airport tax per 16 Juli 2022, seperti Bandara Juanda Surabaya, Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, Bandara Adi Soemarmo Solo, dan Bandara Adi Sucipto Yogyakarta.
Adapun, tarif airport tax di Bandara Soekarno-Hatta Terminal 2 dan 3 untuk rute domestik naik masing-masing 41 persen dan 30 persen menjadi Rp119.880 dan 168.720. Penaikan ini efektif mulai 1 Agustus 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Juan Pedro Franco, Mantan Manusia Terberat Dunia Meninggal
- Tanpa Kembang Api, Prabowo Rayakan Tahun Baru Bersama Pengungsi
- Trump Pertimbangkan Jual Jet Tempur F-35 ke Turki, Israel Waspada
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
Advertisement
Advertisement
Tiket Museum Nasional Disesuaikan, Lansia hingga Yatim Gratis
Advertisement
Berita Populer
- Top Ten News Harianjogja.com, Kamis 1 Januari 2026
- Keributan Warga dan Pengendara Motor Pecah di Piyungan Bantul
- Awal 2026, Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp70.500 per Kg
- Wisata Jogja Meningkat, Arie Sujito Soroti Risiko Sosial
- BPBD Bantul Imbau Warga Waspada Cuaca Ekstrem
- Unik, Ini Negara yang Tak Sambut Tahun Baru Masehi
- Pemerintah Pastikan Tak Ada Impor Beras dan Gula 2026
Advertisement
Advertisement




