Advertisement

Perjalanan Kasus Korupsi Karen Agustiawan: Lolos dari Kejagung, Kena di KPK?

Setyo Aji Harjanto
Rabu, 13 Juli 2022 - 21:17 WIB
Bhekti Suryani
Perjalanan Kasus Korupsi Karen Agustiawan: Lolos dari Kejagung, Kena di KPK? Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan meninggalkan Rumah Tahanan Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (10/3/2020). Mahkamah Agung memutus lepas Karen Agustiawan dari tuntutan hukum karena dinilai perbuatan yang dilakukan bukan merupakan tindak pidana. Bisnis - Eusebio Chrysnamurti

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan dicegah ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.

Pencegahan ini atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Belum diketahui pencegahan ini terkait apa. Namun, KPK tengah mengusut kasus korupsi LNG Pertamina belakangan.

Advertisement

Kasus Karen bukanlah kasus baru karena sebelumnya dia pernah berurusan dengan hukum di Kejaksaan Agung.

Lepas dari Perkara Kejagung

Karen Agustiawan sempat terjerat perkara korupsi tindak pidana korupsi investasi perusahaan di Blok Baster Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009.

BACA JUGA: Brigadir J Tewas Ditembak di Rumah Pejabat Polisi, Mahfud MD: Banyak Kejanggalan!

Dalam perkara tersebut, Pertamina melalui anak perusahaannya, PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melakukan akuisisi saham sebesar 10 persen terhadap ROC Oil Ltd, untuk menggarap Blok BMG.

Perjanjian dengan ROC Oil atau Agreement for Sale and Purchase -BMG Project diteken pada 27 Mei 2009. Nilai transaksinya mencapai US$31 juta.

Akibat akuisisi itu, Pertamina harus menanggung biaya-biaya yang timbul lainnya (cash call) dari Blok BMG sebesar US$26 juta.

Melalui dana yang sudah dikeluarkan setara Rp 568 miliar itu, Pertamina berharap Blok BMG bisa memproduksi minyak hingga sebanyak 812 barrel per hari. Ternyata Blok BMG hanya dapat bisa menghasilkan minyak mentah untuk PHE Australia Pte Ltd rata-rata sebesar 252 barel per hari.

Pada 5 November 2010, Blok BMG ditutup, setelah ROC Oil memutuskan penghentian produksi minyak mentah. Alasannya, blok ini tidak ekonomis jika diteruskan produksi.

Hasil penyidikan Kejagung menemukan ada dugaan penyimpangan dalam proses pengusulan investasi di Blok BMG.Akibatnya, muncul kerugian keuangan negara cq Pertamina sebesar US$31 juta dan US$ 26 juta atau setara Rp568 miliar.

Di persidangan tingkat pertama Karen Karen divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Karen dinilai terbukti mengabaikan prosedur investasi di Pertamina dalam akuisisi blok BMG di Australia pada 2009.

Karen pun mengajukan banding Pengadilan tingkat II dan akhirnya ditolak. Dia terus melakukan upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke MA. Alhasil, bandingnya diterima dan karen divonis lepas. MA menilai menilai tindakan Karen dalam investasi itu bukan pidana, melainkan business judgement rule.

Kasus di KPK

Lembaga antikorupsi baru-baru ini melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas alam atau Liquified Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).

Lembaga antirasuah belum mengumumkan siapa tersangka dalam perkara ini. Dalam perkara ini, KPK sempat mendalami soal proses transaksi jual beli pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina tahun 2011-2021 saat memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina Dwi Soejipto.

Diketahui, KPK sempat melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan tim telah mengamankan sejumlah dokumen terkait perkara rasuah ini.

Teranyar, Direktorat Jenderal Imigrasi mencegah Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Hal tersebut dikonfirmasi Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Ahmad Nursaleh. Nursaleh menyebut Karen dicegah selama enam bulan ke depan.

"Atas nama Karen A, ada masa cegahnya 8 Juni 2022 sampai dengan 8 Desember 2022," kata Nursaleh Ahmad kepada wartawan, Rabu (13/7/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Bus Damri dari Jogja-Bandara YIA, Bantul, Sleman dan Sekitarnya

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 04:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement