Advertisement

Curi Motor dan Bolos 200 Hari Kerja, Polisi Berpangkat Brigadir Ini Dipecat

Newswire
Senin, 11 Juli 2022 - 20:57 WIB
Arief Junianto
Curi Motor dan Bolos 200 Hari Kerja, Polisi Berpangkat Brigadir Ini Dipecat Sejumlah anggota mengikuti upacara pemberhentian seorang anggota Polri di Markas Polres Garut, Jawa Barat, Senin (11/7/2022). - Antara/Polres Garut

Advertisement

Harianjogja.com, GARUT -- Seorang anggota Polres Garut, Jawa Barat, dipecat dari kesatuannya karena terbukti mencuri kendaraan bermotor dan lebih dari 200 hari tidak masuk kerja.

“Berdasarkan surat keputusan Kapolda Jawa Barat, kami melakukan upacara pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH kepada salah satu anggota kami Brigadir Dian Hadianto,” kata Kepala Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat upacara pemberhentian seorang anggota polisi di Markas Polres Garut, Senin (11/7/2022).

Advertisement

BACA JUGA: Kecelakaan Seusai Nonton Timnas, 4 Suporter Tewas

Dia menuturkan pemecatan tidak hormat kepada anggota tersebut berdasarkan surat keputusan yang membuktikan adanya beberapa pelanggaran, yakni disiplin, kode etik, dan pidana.

Kapolres juga menjelaskan anggota yang bersangkutan juga telah terbukti menyalahgunakan narkoba kemudian tidak melaksanakan tugas, lalu mencuri kendaraan bermotor sebanyak empat kali dan sudah ada ketetapan hukumnya.

“Ini menjadi pertimbangan Komisi Kode Etik Profesi Polri untuk memutuskan direkomendasikan PTDH hingga akhirnya muncul surat keputusan Kapolda yang bersangkutan di-PTDH,” katanya.

Dia menyampaikan keputusan pemecatan itu sebagai tindakan tegas pimpinan Polri terhadap oknum yang melakukan melanggar hukum dan kode etik.

BACA JUGA: Polisi Tembak Polisi di Jakarta Selatan, Satu Tewas!

Adanya tindakan itu, kata dia, sebagai peringatan bagi yang lain agar tidak ada lagi anggota Polri melakukan tindakan melanggar hukum khususnya di jajaran Polres Garut.

“Ini [PTDH] supaya tidak diulangi oleh personel Polri khususnya di Polres Garut. Apabila ada oknum yang melakukan hal sama, kami akan tindak tegas,” katanya.

Upacara pemberhentian tidak hormat itu tidak dihadiri yang bersangkutan sehingga proses pemecatan hanya dihadirkan foto anggota kemudian dicoret.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Sabtu 27 April 2024

Jogja
| Sabtu, 27 April 2024, 04:27 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement