Curi Motor dan Bolos 200 Hari Kerja, Polisi Berpangkat Brigadir Ini Dipecat
Advertisement
Harianjogja.com, GARUT -- Seorang anggota Polres Garut, Jawa Barat, dipecat dari kesatuannya karena terbukti mencuri kendaraan bermotor dan lebih dari 200 hari tidak masuk kerja.
“Berdasarkan surat keputusan Kapolda Jawa Barat, kami melakukan upacara pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH kepada salah satu anggota kami Brigadir Dian Hadianto,” kata Kepala Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat upacara pemberhentian seorang anggota polisi di Markas Polres Garut, Senin (11/7/2022).
Advertisement
BACA JUGA: Kecelakaan Seusai Nonton Timnas, 4 Suporter Tewas
Dia menuturkan pemecatan tidak hormat kepada anggota tersebut berdasarkan surat keputusan yang membuktikan adanya beberapa pelanggaran, yakni disiplin, kode etik, dan pidana.
Kapolres juga menjelaskan anggota yang bersangkutan juga telah terbukti menyalahgunakan narkoba kemudian tidak melaksanakan tugas, lalu mencuri kendaraan bermotor sebanyak empat kali dan sudah ada ketetapan hukumnya.
“Ini menjadi pertimbangan Komisi Kode Etik Profesi Polri untuk memutuskan direkomendasikan PTDH hingga akhirnya muncul surat keputusan Kapolda yang bersangkutan di-PTDH,” katanya.
Dia menyampaikan keputusan pemecatan itu sebagai tindakan tegas pimpinan Polri terhadap oknum yang melakukan melanggar hukum dan kode etik.
BACA JUGA: Polisi Tembak Polisi di Jakarta Selatan, Satu Tewas!
Adanya tindakan itu, kata dia, sebagai peringatan bagi yang lain agar tidak ada lagi anggota Polri melakukan tindakan melanggar hukum khususnya di jajaran Polres Garut.
“Ini [PTDH] supaya tidak diulangi oleh personel Polri khususnya di Polres Garut. Apabila ada oknum yang melakukan hal sama, kami akan tindak tegas,” katanya.
Upacara pemberhentian tidak hormat itu tidak dihadiri yang bersangkutan sehingga proses pemecatan hanya dihadirkan foto anggota kemudian dicoret.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Jadwal DAMRI ke Candi Borobudur, Candi Prambanan, Pantai Baron Gunungkidul dan Parangtritis Bantul, Cek di Sini
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Presiden Prabowo dan PM Inggris Sepakat Dukung Gencatan Senjata di Gaza
- RUU Tax Amnesty Tiba-tiba Masuk Prolegnas, Pengamat: Prioritas Saat Ini Justru RUU Perampasan Aset
- Bareskrim Polri Pulangkan DPO Judi Online Situs W88 dari Filipina
- KJRI Hamburg Jerman Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Koperasi Diminta Bergerak Ikut Bantu Pelaku UMKM dan Perangi Rentenir
- Pembangunan Kesehatan di Indonesia Berkembang, Hanya Saja Masih Menghadapi Kesenjangan dengan Negara Maju
- Berani ke Italia, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant Bisa Ditangkap
Advertisement
Advertisement