Advertisement
Dialog Ekslusif MASK Dorong Pembaruan Islam Jilid II
Masjid Agung Sunda Kelapa menggelar Dialog Ekslusif Islam: Kemodernan dan Keindonesiaan. - Istimewa
Advertisement
JAKARTA—Masjid Agung Sunda Kelapa kembali menggelar Dialog Ekslusif Islam: Kemodernan dan Keindonesiaan.
Kali ini doktor muda lulusan UCLA, Zezen Zainal Mutaqin, diundang menjadi narasumber. Dialog kali ini mengangkat tema Tantangan Pembaruan Hukum Islam di Indonesia.
Advertisement
Menurut Zezen, MASK dapat menjadi hub untuk mempertemukan pemikiran dalam khazanah pemikiran Islam. Seperti di era 1970-1990 ketika wacana pembaruan Islam tumbuh subur di tanah pertiwi Indonesia.
Menurut Ang Zen, sapaan akrabnya, dalam pemikiran Cak Nur, Gus Dur, Dawam Rahardjo dkk, tidak banyak membahas sharia sebagai salah satu topik dalam agenda pembaruan wacana keislaman. Porsi pembaruan wacana keislaman didominasi oleh obrolan-obrolan seputar teologi, tasawuf, dan falsafah. Sementara fiqih atau kajian hukum Islam klasik banyak dilewatkan.
“Mungkin karena mereka bukan alumni fakultas syariah, jadi wajar kalo elaborasi terkait pemikiran progresif bidang fiqih dan hukum Islam dibahas dengan porsi yang sedikit” pungkasnya.
Dahulu ada sosok Prof. Ibrahim Hosen yang kerap menjadi inspirasi baginya sebagai mahasiswa yang belajar hukum Islam.
“Prof. Ibrahim itu menentang program SDSB (Sumbangan Dana Sosial Berhadiah) Orde Baru, beliau suka bikin jengkel Orba soalnya setiap debat sama ahli hukum lain, yang menyokong Orba, kalah terus sama beliau” kenangnya.
Dosen yang mengajar di Indonesian International Islamic University (IIIU) itu menawarkan wacana pembaruan Islam jilid II. Yang menjadikan fiqih dan syariah sebagai topik bahasan yang mendasarinya. Karena pembaruan Islam di sektor fiqih dan syariah kerap luput dari pandangan para pembaru Islam di Indonesia. Padahal implementasi dari wacana pembaruan Islam dapat diukur dari seberapa progresifnya produk hukum Islam yang mampu menjawab berbagai tantangan zaman.
“Apakah Ang Zen mau melalukan pemurnian dalam kajian fiqih dan syariah?” tanya Arief Rosyid Hasan sebagai moderator.
Menurut Ang Zen, bukan hal tersebut yang hendak ia capai, namun upaya merekonstruksi hukum Islam di dalam konteks hukum dunia. Karena pasca-kolonialisme yang menjangkiti berbagai negara Timur yang dihuni oleh masyarakat Muslim, hukum Islam sudah lenyap. Yang eksis sekarang adalah hukum Islam yang wadahnya merupakan paradigmatik hukum Eropa. Sehingga hukum Islam tak lebih dari sekadar ornamen penghias konstruksi epistemologi hukum Eropa, dalam kasus Indonesia adalah hukum Belanda.
Semangat pembangunan IIIU adalah untuk menjadikan Indonesia sebagai subjek dari kemajuan pemikiran Islam, bukan lagi objek. Itulah mengapa Ang Zen merasa perlu untuk melakukan pembaruan Islam jilid II.
Saat ini yang terpenting adalah membangun diskursus epistemik fiqih dan syariah di lingkungan hukum Islam di Indonesia. Sehingga inti dari kaidah fiqih dan syariah digunakan secara utuh bukan sekadar tempelan semata. (***)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Musim Flu AS Catat 2,9 Juta Kasus, 1.200 Orang Meninggal
- Korupsi Kepala Daerah Masih Terjadi, Pakar Nilai Retret Bukan Solusi
- PBB Desak Israel Buka Akses Bantuan, Palestina Angkat Bicara
- Langgar VoA, Imigrasi Bali Deportasi Bintang Porno Asal Inggris
- Banjir Besar Menerjang AS dan Kanada, Puluhan Ribu Mengungsi
Advertisement
Fasilitas Kesehatan Terdampak Bencana Mulai Pulih Bertahap
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY, Sabtu 13 Desember 2025
- Jadwal KA Prameks, Sabtu 13 Desember 2025
- Jadwal SIM Keliling Bantul, Sabtu 13 Desember 2025
- Jadwal KRL Jogja Solo, Sabtu 13 Desember 2025
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul, Sabtu 13 Desember 2025
- Rekayasa Lalin Kotabaru Diputuskan Akhir Pekan, Ini Agendanya
- Jadwal DAMRI ke Bandara YIA, Sabtu 13 Desember 2025
Advertisement
Advertisement




