Advertisement
Pergi Haji, Mahfud MD Diserbu Pertanyaan Soal ACT di Twitter

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD curhat di media sosial Twitter perihal menikmati keleluasaan waktu.
Menteri asal Madura yang terkenal aktif di Twitter ini mengatakan dirinya bisa bebas berdiskusi di Twitter saat sedang berada di luar negeri yang bukan urusan dinas pekerjaan.
Advertisement
"Alhamdulillah lbh dari setengah jam saya bisa melayani dialog via Twitter. Kalau di Indonesia saya jarang bisa membaca apalagi membalas Twitter. Ini sedang istirahat habis subuhan di Mekah, bisa buka Twitter," tulis akun Twitter @mohmahfudmd, Kamis (7/7/2022).
Saat ini Mahfud MD memang sedang menjalani ibadah haji bersama dengan beberapa pejabat publik lainnya seperti Wapres Ma'ruf Amin, Menaker Ida Fauziah, Mensos Tri Rismaharini dan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
BACA JUGA:Â Tersangka Kasus Kekerasan Pemicu Rusuh Babarsari Menyerahkan Diri
Di Twitter, terlihat Mahfud MD diberondong soal kasus lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang dirundung isu penggelapan dana donasi umat oleh pengurusnya dan aliran dana ke kelompok teroris luar negeri sehingga dibekukan.
Dalam salah satu cuitannya, Mahfud MD mengakui pernah mengendorse kegiatan ACT karena lembaga ini cukup banyak memberikan bantuan kepada korban kemanusiaan.
Namun, Mahfud juga menyatakan mendorong penegakan hukum jika ACT terbukti melanggar pidana.
"Aneh, jika aparat menindak indikasi pidana spt oleh ACT ada yg ribut, dibilang koruptor dana umat/rakyat dibiarkan . Loh, koruptor dari DPR, Menteri, Gubernur dll bkn hny dikutuk tp jg sdh bnyk yg ditangkap dan dipenjara. Mafia tanah, minyak goreng, BLBI, asuransi, semua dikejar," cuit @mohmahfudmd
Selain soal ACT, mantan Menteri Pertahanan era Presiden Gus Dur ini juga dipertanyakan soal pembubaran HTI dan buronan-buronan kasus korupsi yang masih belum tertangkap.
Seperti diketahui, belakangan publik dihebohkan oleh isu penyimpangan aliran donasi umat oleh ACT. Kemensos mencabut izin ACT karena melanggar aturan batas pembiayaan operasional dari kegiatan pungutan sumbangan maksimal 10 persen.
Di sisi lain, pengurus ACT mengakui mengutip lebih dari 12 persen. Selain itu, temuan PPATK juga mensinyalir adanya aliran dana dari ACT untuk beberapa kelompok teror di beberapa negara Timur Tengah, salah satunya Al Qaeda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kemendagri Temukan Perbedaan Data Simpanan Pemda dan BI Rp18 Triliun
- Kejagung Serahkan Uang Rp13,2 Triliun Hasil Sitaan Kasus CPO ke Negara
- Kapal Tanker Federal II Terbakar, 13 Orang Meninggal Dunia
- Unjuk Rasa Pemuda Maroko, Tuntut Pembebasan Demonstran Gerakan GenZ
- Kawasan Gunung Lawu Tak Masuk WKP Panas Bumi, Ini Alasannya
Advertisement

Dewan Desak Penanganan Serius 3 Aspek Ini di Kulonprogo
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- EMT Muhammadiyah Terverifikasi WHO Pertama dari Indonesia
- Hasil Como Vs Juventus, Skor 2-0, Kekalahan Perdana Bagi Juve
- Israel Tetap Bombardir Gaza Ditengah Gencatan Senjata
- Siap-siap, Bansos untuk 35,04 Juta Penerima Akan Cair Senin Ini
- Polisi Tetapkan Lisa Mariana sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik
- Bongkar Keramba Ikan Hingga Kandang Ayam Normalisasi Sungai Code
- SD Muh Karangploso dan MI Baburroyyan Kiyudan Juara MLSC 2025 di Jogja
Advertisement
Advertisement