Advertisement
Pergi Haji, Mahfud MD Diserbu Pertanyaan Soal ACT di Twitter

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD curhat di media sosial Twitter perihal menikmati keleluasaan waktu.
Menteri asal Madura yang terkenal aktif di Twitter ini mengatakan dirinya bisa bebas berdiskusi di Twitter saat sedang berada di luar negeri yang bukan urusan dinas pekerjaan.
Advertisement
PROMOTED: Dari Garasi Rumahan, Kini Berhasil Perkenalkan Kopi Khas Indonesia di Kancah Internasional
"Alhamdulillah lbh dari setengah jam saya bisa melayani dialog via Twitter. Kalau di Indonesia saya jarang bisa membaca apalagi membalas Twitter. Ini sedang istirahat habis subuhan di Mekah, bisa buka Twitter," tulis akun Twitter @mohmahfudmd, Kamis (7/7/2022).
Saat ini Mahfud MD memang sedang menjalani ibadah haji bersama dengan beberapa pejabat publik lainnya seperti Wapres Ma'ruf Amin, Menaker Ida Fauziah, Mensos Tri Rismaharini dan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
BACA JUGA:Â Tersangka Kasus Kekerasan Pemicu Rusuh Babarsari Menyerahkan Diri
Di Twitter, terlihat Mahfud MD diberondong soal kasus lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang dirundung isu penggelapan dana donasi umat oleh pengurusnya dan aliran dana ke kelompok teroris luar negeri sehingga dibekukan.
Dalam salah satu cuitannya, Mahfud MD mengakui pernah mengendorse kegiatan ACT karena lembaga ini cukup banyak memberikan bantuan kepada korban kemanusiaan.
Namun, Mahfud juga menyatakan mendorong penegakan hukum jika ACT terbukti melanggar pidana.
"Aneh, jika aparat menindak indikasi pidana spt oleh ACT ada yg ribut, dibilang koruptor dana umat/rakyat dibiarkan . Loh, koruptor dari DPR, Menteri, Gubernur dll bkn hny dikutuk tp jg sdh bnyk yg ditangkap dan dipenjara. Mafia tanah, minyak goreng, BLBI, asuransi, semua dikejar," cuit @mohmahfudmd
Selain soal ACT, mantan Menteri Pertahanan era Presiden Gus Dur ini juga dipertanyakan soal pembubaran HTI dan buronan-buronan kasus korupsi yang masih belum tertangkap.
Seperti diketahui, belakangan publik dihebohkan oleh isu penyimpangan aliran donasi umat oleh ACT. Kemensos mencabut izin ACT karena melanggar aturan batas pembiayaan operasional dari kegiatan pungutan sumbangan maksimal 10 persen.
Di sisi lain, pengurus ACT mengakui mengutip lebih dari 12 persen. Selain itu, temuan PPATK juga mensinyalir adanya aliran dana dari ACT untuk beberapa kelompok teror di beberapa negara Timur Tengah, salah satunya Al Qaeda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
- Digaji Rp172 Juta, Apa Tugas Kepala Otorita IKN dan Wakilnya?
- Sempat Tertunda karena Pandemi, Pembangunan Masjid Agung Jateng di Magelang Akhirnya Dimulai
- Purnawirawan Penabrak Mahasiswa UI Ingin Nyaleg
- Jokowi dan Anies Baswedan Diduga Saling Sindir di Instagram
- Indonesia Tak Kena Resesi Seks! Angka Kelahiran Tembus 2,18 Persen
Advertisement

Gibran Diminta Bantu Mengaspal, Jalan Godean Ternyata Sudah 20 Tahun Tak Direkonstruksi
Advertisement

Seru! Ini Detail Paket Wisata Pre-Tour & Post Tour yang Ditawarkan untuk Delegasi ATF 2023
Advertisement
Berita Populer
- Awas! Ada Link Palsu Pendaftaran Kartu Prakerja
- Pembangunan Rusun di 2023 Ditarget 5.379 Unit, Termasuk untuk Pekerja IKN
- Pertimbangan Jokowi Lakukan Reshuffle Kabinet & Ketidakhadiran 2 Menteri Nasdem di Ratas
- Enam Kejadian Gempa Guncang Indonesia Rabu Dini Hari
- Sri Mulyani Masuk Bursa Calon Gubernur Bank Indonesia, Berapa Jumlah Kekayaannya?
- 49 Siswa Madrasah Tewas Dalam Kecelakaan Kapal Terbalik di Pakistan
- Keluarga Mahasiswa UI Korban Kecelakaan Laporkan Polres Jaksel ke Ombudsman
Advertisement
Advertisement