Advertisement
Pergi Haji, Mahfud MD Diserbu Pertanyaan Soal ACT di Twitter

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD curhat di media sosial Twitter perihal menikmati keleluasaan waktu.
Menteri asal Madura yang terkenal aktif di Twitter ini mengatakan dirinya bisa bebas berdiskusi di Twitter saat sedang berada di luar negeri yang bukan urusan dinas pekerjaan.
Advertisement
"Alhamdulillah lbh dari setengah jam saya bisa melayani dialog via Twitter. Kalau di Indonesia saya jarang bisa membaca apalagi membalas Twitter. Ini sedang istirahat habis subuhan di Mekah, bisa buka Twitter," tulis akun Twitter @mohmahfudmd, Kamis (7/7/2022).
Saat ini Mahfud MD memang sedang menjalani ibadah haji bersama dengan beberapa pejabat publik lainnya seperti Wapres Ma'ruf Amin, Menaker Ida Fauziah, Mensos Tri Rismaharini dan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
BACA JUGA:Â Tersangka Kasus Kekerasan Pemicu Rusuh Babarsari Menyerahkan Diri
Di Twitter, terlihat Mahfud MD diberondong soal kasus lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang dirundung isu penggelapan dana donasi umat oleh pengurusnya dan aliran dana ke kelompok teroris luar negeri sehingga dibekukan.
Dalam salah satu cuitannya, Mahfud MD mengakui pernah mengendorse kegiatan ACT karena lembaga ini cukup banyak memberikan bantuan kepada korban kemanusiaan.
Namun, Mahfud juga menyatakan mendorong penegakan hukum jika ACT terbukti melanggar pidana.
"Aneh, jika aparat menindak indikasi pidana spt oleh ACT ada yg ribut, dibilang koruptor dana umat/rakyat dibiarkan . Loh, koruptor dari DPR, Menteri, Gubernur dll bkn hny dikutuk tp jg sdh bnyk yg ditangkap dan dipenjara. Mafia tanah, minyak goreng, BLBI, asuransi, semua dikejar," cuit @mohmahfudmd
Selain soal ACT, mantan Menteri Pertahanan era Presiden Gus Dur ini juga dipertanyakan soal pembubaran HTI dan buronan-buronan kasus korupsi yang masih belum tertangkap.
Seperti diketahui, belakangan publik dihebohkan oleh isu penyimpangan aliran donasi umat oleh ACT. Kemensos mencabut izin ACT karena melanggar aturan batas pembiayaan operasional dari kegiatan pungutan sumbangan maksimal 10 persen.
Di sisi lain, pengurus ACT mengakui mengutip lebih dari 12 persen. Selain itu, temuan PPATK juga mensinyalir adanya aliran dana dari ACT untuk beberapa kelompok teror di beberapa negara Timur Tengah, salah satunya Al Qaeda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
Advertisement

Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul Hari Ini, Rabu 2 Juli 2025, Cek Lokasinya di Sini
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Mantan Walkot Semarang Mbak Ita Bikin Lomba Masak Nasi Goreng, Hadiahnya dari Iuran PNS Bapenda
- Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara HUT Ke-79 Bhayangkara
- Otoritas Iran Menyebut Korban Meninggal Akibat Serangan Israel Capai 935 Orang
- Hasil Seleksi PPPK Kemenag: 17.154 Dinyatakan Lolos, Ini Link Pemberkasan
- Presiden Prabowo Akan Bertemu Pemerintah Arab Saudi untuk Bahas Pembangunan Kampung Haji di Makkah
- 3 Pejabat Kementerian PU Dinonaktifkan Seusai OTT KPK Terkait Suap Proyek di Sumut
- Nikita Mirzani Diborgol Saat Hadiri Sidang di PN Jaksel
Advertisement
Advertisement