Advertisement
BNN Tegas Menolak Legalisasi Ganja, Ini Alasannya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) menolak legalisasi ganja karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, penyalahgunaan ganja sama dilarang di Indonesia.
"Kita adalah negara hukum, artinya kita menegakkan hukum-hukum positif. Kalau dalam hukum positifnya terkait pengaturan narkotika ada di UU Nomor 35 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa narkotika golongan 1 tidak diperbolehkan untuk kepentingan obat, dan ganja termasuk ke dalam golongan 1 maka dalam proses penegakan hukum dan hukum positif tidak mungkin untuk dilegalkan," ujar Direktur Hukum/Plt. Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN Susanto seusai menghadiri focus group discussion (FGD) di Jakarta, Selasa (5/7/2022).
Advertisement
Dalam FGD bertema RUU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2009, Dekan Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya Asmin Fransiska meminta semua pihak untuk berhati-hati dalam kata legalisasi, mengingat dalam kebijakan narkotika secara umum terdapat tahapan-tahapan.
Tahapan pertama adalah kriminalisasi yang sekarang sedang terjadi di Indonesia.
Kedua, adalah dekriminalisasi, di mana mengeluarkan aspek-aspek penghukuman bagi pengguna narkotika untuk kepentingan sendiri ataupun orang lain dalam kapasitas tertentu.
Ketiga, adalah regulasi. Banyak negara melakukan kontrol terhadap penggunaan secara berlebihan (overused), ataupun semacam euforia pada saat legalisasi narkotika, melalui regulasi.
"Regulasinya seperti apa? Untuk penggunaan ganja medis hanya boleh dengan melakukan uji laboratorium terlebih dahulu, mengajukan perizinan, membuat apotek tertentu dan ditujukan untuk pasien tertentu," kata Asmin Fransiska.
Dalam hal ini tidak lagi digunakan terminologi pengguna narkotika, namun pasien. Kemudian, hanya diperbolehkan di tempat-tempat tertentu, seperti yang dilakukan oleh Belanda dan Spanyol.
Pengamat hukum itu juga mengatakan, negara-negara seperti Belanda dan Spanyol melakukan regulasi dengan cara-cara tersebut, kalaupun Thailand melegalkan ganja untuk medis maka dia sangat yakin Thailand memiliki regulasi tertentu untuk mengatur hal tersebut.
"Diskursus mengenai regulasi ini yang sepertinya hilang, kita selalu terpolarisasi ke dalam dua kutub, yakni antara kutub kriminalisasi ganja dan kutub legalisasi ganja. Kita lupa ada tahapan lain, yakni masuk ke dalam isu dekriminalisasi bagi pengguna narkotika, dan yang kedua kita akan uji kemampuan pemerintah serta negara dalam melakukan regulasi. Hal ini terletak pada keberimbangan Kementerian Kesehatan dan penegak hukum," ujar Asmin Fransiska.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ini Tiga Situs Nuklir Iran yang Jadi Sasaran Amerika Serikat
- WNI Mulai Dievakuasi dari Iran, Menteri Luar Negeri Sebut Gelombang Pertama 97 Orang
- Kemenhub Tanggapi Penertiban Truk ODOL yang Dianggap Menghambat Arus Logistik
- Usai Diserang AS, Iran Luncurkan Salvo Rudal Balistik ke Israel dan Bikin 16 Orang Terluka
- AS Serang Iran, Harga Emas dan Minyak Diproyeksi Melejit
Advertisement

Lokasi Penjemputan Penumpang Bus Sinar Jaya Rute Malioboro ke Pantai Baron Gunungkidul Hari Ini Senin 23 Juni 2025
Advertisement

Lion Air Buka Penerbangan Langsung YIA-Tarakan, Pariwisata Jogja Diproyeksikan Kian Maju
Advertisement
Berita Populer
- Diduga Mengincar Situs Nuklir Iran, AS Kerahkan 6 Pesawat Bomber Siluman B-2
- Houthi Yaman Ancam Serang Kapal AS di Laut Merah Jika Bantu Israel Lawan Iran
- Pesawat Saudia Airlines 2 Kali Peroleh Ancaman Bom Lewat Email dan Telepon, Ini Penjelasan Kemenhub
- Kabar Duka: Seorang Jemaah Haji Meninggal di Tanah Suci Saat Persiapan Pulang ke Tanah Air
- 4 Wisatawan Tenggelam di Pantai Pancer Door Pacitan, Semua Korban Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Kali Teror Bom Menimpa Saudia Airlines Saat Mengangkut Jemaah Haji, Begini Penanganan Otoritas Bandara
- Ekonom Yakin Trump Bakal Berikan Tarif Impor Rendah
Advertisement
Advertisement