Advertisement
Soal Kemungkinan Tarif Naik, BPJS Kesehatan Beri Penjelasan
Karyawati melayani peserta di salah satu kantor cabang BPJS Kesehatan di Jakarta, Selasa (14/6/2022). - Bisnis/Suselo Jati
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — BPJS Kesehatan hingga saat ini belum memutuskan mengenai penyesuaian tarif seiring dengan impelementasi kelas rawat inap standar (KRIS). Penyelenggara jaminan kesehatan nasional (JKN) ini masih menunggu hasil uji coba KRIS di sejumlah rumah sakit.
"Intinya bagaimana persiapan komprehensif, serta konsep secara matang untuk betul-betul ada sehingga kalau ditanya kelas satu ke mana, bisa jawab. Kalau iuran tunggal berapa, bisa jawab. Jangan sampai sekarang masih pada bigung kalau ditanya, kami sendiri juga bingung. Mau Rp70.000, Rp75.000, Rp50.000, jangan sampai membebani," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, dalam rapat kerja dengan Menteri Kesehatan dan Komisi IX DPR RI, Senin (4/7/2022).
Advertisement
Ghufron menjelaskan KRIS diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yang mengamanatkan implementasi dilakukan paling lambat pada 2022. Akan tetapi, saat itu, konteks pembuatan Perpres tersebut adalah untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan yang mencapai lebih dari Rp50 triliun.
BACA JUGA: Jalan Parangtritis Paling Rawan Kecelakaan, Sebulan Ada Belasan Orang Meninggal
Tujuan penerapan KRIS itu, kata Ghufron, sangat jelas disebutkan dalam Pasal 54 A bahwa untuk keberlangsungan pendanaan jaminan kesehatan menteri bersama kementerian/lembaga terkait, organisasi profesi, dan asosiasi fasilitas kesehatan melakukan peninjauan manfaat jaminan kesehatan sesuai kebutuhan dasar kesehatan (KDK) dan rawat inap kelas standar.
"Sekarang ini kami bersyukur BPJS sudah tidak defisit, jadi isu ini sudah out of date, sudah tidak diperlukan lagi. Maka kita harus prioritaskan mana sebetulnya yang menjadi masalah, apa yang jadi masalah pokok dari sisi masyarakat, tadi disampaikan masalah akses sebetulnya," ujar Ghufron
Menurutnya, saat ini ini isu penerapan KRIS bukanlah untuk penutupan defisit BPJS Kesehatan, tetapi perbaikan mutu layanan. Oleh karena itu, dia menilai perlu dirumuskan konsep KRIS yang komprehensif dan matang sebelum diterapkan dan tidak perlu tergesa-gesa. Pihaknya ingin agar implementasi KRIS ini dapat menjawab kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kapal Perang Iran Karam di Samudra Hindia, 101 Hilang
- Skandal Goreng Saham, OJK Bekukan Aset Rp14 Triliun dan 2 Tersangka
- Drama OTT Bupati Pekalongan, KPK Tangkap Fadia Arafiq di SPKLU
- Bahlil Buka-bukaan Stok BBM RI Cuma Cukup 25 Hari, Ini Alasannya
- Skandal Manipulasi IPO, OJK Geledah Kantor Sekuritas PT MASI di SCBD
Advertisement
Ahli UGM Tegaskan Diskresi Tak Boleh Ada Konflik Kepentingan
Advertisement
Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh
Advertisement
Berita Populer
- Operasi Pasar di Kulonprogo 12 Hari Jelang Lebaran
- Pengusaha Gunungkidul Diminta Bayar THR Tepat Waktu
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Hari Ini, Rabu 4 Maret 2026
- Jadwal Pemadaman Listrik Jogja Rabu 4 Maret 2026, Cek Lokasi Terdampak
- Perpanjang SIM di Gunungkidul Lebih Mudah, Ini Lokasinya
- Jadwal Kereta Bandara Jogja Terbaru, Rabu 4 Maret 2026
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Rabu 4 Maret 2026, di Kapanewon Godean
Advertisement
Advertisement







