Advertisement
Status Tanah dan Bangunan Perumahan Sub-Inti di Magersari Segera Diselesaikan
Kegiatan Sosialisasi Status Tanah dan Bangunan Perumahan Sub-Inti Kelurahan Magersari, Senin (27/6/2022). - Ist/dok Prokompim Pemkot Magelang
Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang sedang berupaya menyelesaikan status tanah dan bangunan perumahan Sub Inti yang ditempati warga di RT 7 RW VI Kelurahan Magersari, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang.
Perumahan Sub Inti ini dulunya merupakan program pembangunan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggunakan tanah Pemda Tk II, sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan perumahan bagi masyarakat golongan ekonomi lemah.
Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Magelang Nanang Kristiyono menjelaskan, Perumahan Sub Inti dibangun dengan anggaran Banpres dan APBD I Provinsi Jawa Tengah dengan cara sewa beli kepada masyarakat selama 15 tahun.
Baca juga: Sultan HB X Jadi Tokoh Pemersatu Hubungan Diplomatik Indonesia-Jepang
Advertisement
"Sedangkan yang di Kelurahan Magersari sudah selesai jangka waktu sewa belinya sejak 2010 lalu, tapi belum diselesaikan status tanah dan bangunannya," jelas Nanang, pada kegiatan Sosialisasi Status Tanah dan Bangunan Perumahan Sub-Inti Kelurahan Magersari, Senin (27/6/2022).
Sejauh ini Pemkot Magelang telah menerbitkan Perwal No 12 Tahun 2022 sebagai payung hukum penyelesaian perkara tersebut. Selanjutnya, ada langkah yang dilakukan oleh Pemkot Magelang, masyarakat, pemangku kepentingan hingga DPRD Kota Magelang, untuk pemindahtanganan aset tanah dan bangunan.
Kepala BPKAD Kota Magelang Susilowati menerangkan, persoalan tersebut telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sejak tahun 2018 lalu, maka persoalan ini harus segera diselesaikan dengan baik.
Baca juga: Ternyata Begini Modus Summarecon Urus IMB Apartemen Royal Kedhaton
"Harapan di sini bisa selesai, karena telah jadi temuan BPK RI sejak 2018, maka kami mencoba untuk menyisir permasalahan satu per satu, agar PR-PR Wali Kota juga terselesaikan," ucap Susi.
Susi memaparkan, dua lokasi Perumahan Sub-Inti lainnya yang dibangun menggunakan anggaran Banpres 1981/1982 sudah selesai. Keduanya adalah di Kwayuhan, Kelurahan Panjang (sekarang masuk Kelurahan Gelangan), terdapat 100 unit perumahan sudah selesai tahun 2005 dan di RW XXIV Kelurahan Tidar (sekarang masuk Kelurahan Tidar Selatan) ada 60 unit, diselesaikan tahun 2005.
"Adapun Perumahan Sub-Inti yang dibangun di RT 7 RW VI Kelurahan Magersari ada 40 unit memakai anggaran PBD I Provinsi Jawa Tengah 1993/1994. Dibangun di atas tanah Pemkot Magelang (sebagian dari tanah bekas makam Kerkhof)," imbuhnya.
Selanjutnya sesuai rekomendasi tim pemeriksa BPK tahun 2019, BPKAD Kota Magelang melakukan langkah penelusuran dokumen dan pencatatan tanah, bangunan, dan "piutang" Perumahan Sub Inti ke dalam Daftar Barang Milik Daerah dan Neraca Daerah.
Sementara itu, Wali Kota Magelang dr. Muchamad Nur Aziz berharap proses penyelesaian status tanah dan bangunan perumahan Sub Inti Kelurahan Magersari ini bisa berjalan lancar dan dikerjakan dengan penuh kejujuran.
"Sekarang pemerintah ini sebagai fasilitator dan kolaborator. Dari Magersari ini banyak ide dari warga. Magersari harus segera berubah. Usahakan kompak antar warga karena senasib sepenanggungan," pesan dokter Aziz. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Open House Lebaran di Bantul Tetap Digelar, Dikemas Sederhana
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Libur Idulfitri, Wisata Kedhaton dan Tamansari Tutup Dua Hari
- Komnas HAM Dorong Kasus Penyiraman Air Keras Masuk Peradilan Umum
- Prabowo Malam Takbiran di Sumut, Salat Id di Aceh
- Malam Takbir di Plosokuning Dipusatkan di Masjid Pathok Negoro
- Kadin Gunungkidul Turun Tangan Bantu Bocah Rawat Orang Tua Sakit
- Volume Kendaraan di Tol Jogja-Solo Melonjak hingga 54%
- Prabowo Buka Opsi Tim Independen Usut Kasus Penyiraman Air Keras
Advertisement
Advertisement








