Advertisement
KPK Dalami Proses Pengajuan Izin Apartemen oleh Perusahaan Diduga Penyuap Haryadi Suyuti

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam saksi untuk mendalami proses pengajuan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen oleh PT Summarecon Agung (SA) Tbk.
KPK memeriksa keenamnya untuk tersangka mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS) dan kawan-kawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/6) dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemkot Yogyakarta.
Advertisement
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses pengajuan IMB apartemen oleh PT SA dengan menggunakan nama PT JOP (Java Orient Property) ke Pemkot Yogyakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (23/6/2022).
BACA JUGA: Baru Tengah Tahun, Kasus DBD Sudah Lampaui Kejadian 2021
Enam saksi tersebut, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kota Yogyakarta Hari Setyowacono, Analis Kebijakan DPUPKP Kota Yogyakarta Moh Nur Faiq, Staf Pengendalian Bangunan Gedung DPUPKP Kota Yogyakarta Sri Heru Wuryantoro alias Gatot.
Berikutnya, Kepala Bidang Pengendalian Bangunan Gedung DPUPKP Kota Yogyakarta Suko Darmanto, Koodinator Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Nur Sigit Edi Putranta, dan Analis Dokumen Perizinan DPMPTSP Kota Yogyakarta C. Nurvita Herawati.
KPK pada Kamis ini juga menjadwalkan pemeriksaan enam saksi untuk tersangka Haryadi dan kawan-kawan, yaitu Kepala Dinas Kebudayaan DIY Aris Eko Nugroho, Kepala Bidang Tata Ruang Kota Yogyakarta Danang Yulisaksono.
Berikutnya, GM Perencanaan PT Summarecon Bryan Tony, Manajer Perizinan PT Summarecon Dwi Putranto Wahyuning serta dua perencana PT Summarecon masing-masing Raditya Satya Putra dan Triatmojo.
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni Haryadi Suyuti (HS), Kepala DPMPTSP Kota Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH), dan sekretaris pribadi merangkap ajudan Triyanto Budi Yuwono (TBY); ketiganya merupakan penerima suap dalam kasus tersebut.
Sementara Vice President Real Estate PT SA Tbk Oon Nusihono (ON) ditetapkan sebagai tersangka selaku pemberi suap.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada tahun 2019 tersangka ON, melalui Dandan Jaya selaku Direktur Utama PT JOP, anak perusahaan PT SA, mengajukan permohonan IMB dengan mengatasnamakan PT JOP untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro. Pembangunan apartemen tersebut masuk dalam wilayah cagar budaya di Pemkot Yogyakarta.
Permohonan izin berlanjut di 2021, dimana ON dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta membuat kesepakatan dengan Haryadi yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Yogyakarta periode 2017—2022.
KPK menduga ada kesepakatan antara ON dan Haryadi, di antaranya Haryadi berkomitmen akan selalu mengawal permohonan IMB tersebut dengan memerintahkan Kadis PUPR agar segera menerbitkan IMB yang dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama pengurusan izin berlangsung.
Selama penerbitan IMB itu, KPK menduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar Rp50 juta dari ON untuk Haryadi melalui tersangka TBY dan untuk tersangka NWH. Pada tahun 2022, IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT JOP akhirnya terbit.
Selanjutnya, Kamis (2/6), ON datang ke Yogyakarta untuk menemui Haryadi Suyuti di rumah dinas jabatan wali kota dan menyerahkan uang sekitar 27.258 dolar AS yang dikemas dalam goodie bag melalui TBY, sebagai orang kepercayaan Haryadi. Sebagian uang tersebut juga diberikan untuk NWH.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 175 Jemaah Haji Indonesia Meninggal di Tanah Suci
- Kemenag Jelaskan Soal Jemaah Haji Jalan Kaki dari Muzdalifah ke Mina Gegara Bus Terlambat
- Permendikdasmen Tes Kemampuan Akademik Diteken, Begini Ketentuannya
- Empat Orang Pelaku Pemerasan Mengaku Wartawan Ditangkap Polda Jateng
- Tradisi Warga Desa Batur Iuran untuk Sembelih Ratusan Hewan Kurban, Tahun Ini 720 Ekor
Advertisement

Tarif dan Jadwal Sinar Jaya dari Jogja ke Parangtritis Bantul dan Pantai Baron Gunungkidul, Senin 9 Juni 2025
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Berbeda dengan Bahlil, Warga Pulau Gag Berharap Penambangan Nikel di Raja Ampat Tetap Dilanjutkan
- Jemaah Haji Lansia Diimbau Tak Paksakan Lempar Jumrah Sendiri
- PPIH Pastikan Kesiapan Layanan Jemaah Haji Indonesia hingga Mafar Tsani
- Ribuan Jemaah Haji Indonesia Sempat Telantar di Muzdalifah dan Mina, Ini Penyebab Versi Kemenag
- Catat! Ini Daftar Perusahaan Tambang Beroperasi di Kawasan Raja Ampat
- Update! Harga Pangan Hari Ini Minggu 8 Juni 2025
- Kabar Duka! Istri Pendiri Djitoe Group Dewi Kartika Sari Meninggal Dunia
Advertisement
Advertisement