Advertisement
Crazy Rich Bermunculan Bikin Warga Ikut-ikutan Berinvestasi Meski Ilegal

Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wilayah DI Yogyakarta, Parjiman, menyebut fenomena munculnya figur Crazy Rich di Tanah Air telah memengaruhi persepsi masyarakat soal produk investasi, misalnya pada produk cryptocurrency serta robot trading.
“Crypto dan robot trading seakan-akan menjadi tren investasi masa kini yang disebut-sebut dapat memberikan imbal hasil tinggi dalam waktu yang singkat, tanpa membutuhkan usaha atau effort yang lebih dari para penggunanya,” jelas Parjiman, Rabu (22/6/2022).
Advertisement
Namun demikian, Parjiman menyebut masyarakat memang belum begitu memahami instrumen serta mekanisme investasi dari dua produk tersebut. Sehingga, cuan yang diharapkan masyarakat bisa saja berganti jadi kerugian.
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Tirta Karma Senjaya, menjelaskan bahwa pada dasarnya robot trading boleh saja digunakan investor ataupun perusahaan berjangka. Namun demikian, teknologi tersebut hanyalah suatu pilihan yang mesti dipahami segala risiko dan keuntungannya.
BACA JUGA: 328 SD di Gunungkidul Kekurangan Murid, 2 SD Tak Dapat Murid Baru
Persoalan yang muncul kemudian, ketika masyarakat menggunakan robot trading dari perusahaan yang tidak terdaftar dan tidak berizin. Dengan iming-iming keuntungan, Tirta menyebut masyarakat jadi salah paham dengan teknologi itu.
“Apa bedanya kemudian dengan penggandaan uang? Bedanya cuma [penggandaan uang itu] pakai baju seperti dukun. Kalau [robot trading] ini berdasi, di kantor, dikemas dengan teknologi,” ujar Tirta.
Tirta mengingatkan bahwa masyarakat mesti sadar bahwa ada banyak robot trading yang dikemas untuk menguntungkan perusahaan si pembuat. “Banyak fenomena justru software-nya bisa mengarah pada hacking, bahkan hijacking. Jadi sistem yang ada di pasar itu bisa di-hijack,” jelasnya.
Untuk itu, kedepannya, Bappebti bersama OJK bakal menertibkan penggunaan teknologi robot trading tersebut. “Bukan nanti perusahaan robot ini boleh trading atau yang ilegal kemarin kita legalkan. Bukan seperti itu. Tapi mana saja yang boleh berkegiatan menggunakan robot trading,” jelas Tirta.
Tirta menambahkan bahwa salah satu perusahaan yang dilarang menggunakan robot trading adalah perusahaan dengan izin Multi Level Marketing atau MLM. Pasalnya, selama ini, ada banyak perusahaan MLM yang bermain di area abu-abu itu, padahal Tirta menyebut penggunaan robot trading oleh perusahaan MLM sudah menyalahi perizinan pemerintah.
“Setiap kegiatan ataupun perusahaan yang berizin MLM itu dilarang melakukan kegiatan perdagangan berjangka komoditi,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hasil Pemeriksaan Kecelakaan Pesawat Udara Air India, Kedua Mesin Mati di Udara Setelah Lepas Landas
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
Advertisement

10 SD Tidak Dapat Murid Baru di Gunungkidul Tak Langsung Ditutup
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
- Aceh Diguncang Gempa Magnitudo 5,1, Begini Penjelasan BMKG
- Begini Alur Kuota Haji 2026 dari Arab Saudi untuk Indonesia, Kata Istana
Advertisement
Advertisement