Advertisement
Crazy Rich Bermunculan Bikin Warga Ikut-ikutan Berinvestasi Meski Ilegal

Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wilayah DI Yogyakarta, Parjiman, menyebut fenomena munculnya figur Crazy Rich di Tanah Air telah memengaruhi persepsi masyarakat soal produk investasi, misalnya pada produk cryptocurrency serta robot trading.
“Crypto dan robot trading seakan-akan menjadi tren investasi masa kini yang disebut-sebut dapat memberikan imbal hasil tinggi dalam waktu yang singkat, tanpa membutuhkan usaha atau effort yang lebih dari para penggunanya,” jelas Parjiman, Rabu (22/6/2022).
Advertisement
Namun demikian, Parjiman menyebut masyarakat memang belum begitu memahami instrumen serta mekanisme investasi dari dua produk tersebut. Sehingga, cuan yang diharapkan masyarakat bisa saja berganti jadi kerugian.
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Tirta Karma Senjaya, menjelaskan bahwa pada dasarnya robot trading boleh saja digunakan investor ataupun perusahaan berjangka. Namun demikian, teknologi tersebut hanyalah suatu pilihan yang mesti dipahami segala risiko dan keuntungannya.
BACA JUGA: 328 SD di Gunungkidul Kekurangan Murid, 2 SD Tak Dapat Murid Baru
Persoalan yang muncul kemudian, ketika masyarakat menggunakan robot trading dari perusahaan yang tidak terdaftar dan tidak berizin. Dengan iming-iming keuntungan, Tirta menyebut masyarakat jadi salah paham dengan teknologi itu.
“Apa bedanya kemudian dengan penggandaan uang? Bedanya cuma [penggandaan uang itu] pakai baju seperti dukun. Kalau [robot trading] ini berdasi, di kantor, dikemas dengan teknologi,” ujar Tirta.
Tirta mengingatkan bahwa masyarakat mesti sadar bahwa ada banyak robot trading yang dikemas untuk menguntungkan perusahaan si pembuat. “Banyak fenomena justru software-nya bisa mengarah pada hacking, bahkan hijacking. Jadi sistem yang ada di pasar itu bisa di-hijack,” jelasnya.
Untuk itu, kedepannya, Bappebti bersama OJK bakal menertibkan penggunaan teknologi robot trading tersebut. “Bukan nanti perusahaan robot ini boleh trading atau yang ilegal kemarin kita legalkan. Bukan seperti itu. Tapi mana saja yang boleh berkegiatan menggunakan robot trading,” jelas Tirta.
Tirta menambahkan bahwa salah satu perusahaan yang dilarang menggunakan robot trading adalah perusahaan dengan izin Multi Level Marketing atau MLM. Pasalnya, selama ini, ada banyak perusahaan MLM yang bermain di area abu-abu itu, padahal Tirta menyebut penggunaan robot trading oleh perusahaan MLM sudah menyalahi perizinan pemerintah.
“Setiap kegiatan ataupun perusahaan yang berizin MLM itu dilarang melakukan kegiatan perdagangan berjangka komoditi,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hore! Pemerintah Kembali Beri Diskon Tarif Listrik 50 Persen Mulai Juni-Juli 2025
- Ini Alasan Prabowo Angkat Mantan Pejabat BIN Jadi Dirjen Bea Cukai
- Korea Utara Lakukan Penyelidikan Terhadap Kegagalan Peluncuran Kapal Terbarunya
- Luhut Pastikan Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Lanjut, Tinggal Tunggu Perpresnya
- Rest Area KM 21 B Tol Jagorawi Disita Kejagung Terkait Korupsi Timah
Advertisement

Lestarikan Lagu Anak dan Daerah, Ratusan Siswa Tampil Pakai Baju Adat di Taman Budaya Yogyakarta
Advertisement

Berikut Sejumlah Destinasi Wisata Berbasis Pedesaan di Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Wisata Medis Eksklusif JCB Targetkan Segmen Premium Indonesia
- Selain Membentuk Mahasiswa Siap Kerja, Program Magang Inspire Indosat juga Menciptakan Entrepreneur Masa Depan
- Harga Beras Lokal di Jepang Naik, Swalayan Pilih Pasarkan Impor
- Anggota Kongres AS Minta Gaza Dibom Nuklir, Hamas pun Mengecam
- Terkait Dugaan Kasus Pemerasan di Kemnaker, KPK Sita Sejumlah Kendaraan
- Waspadai Gelombang Tinggi di Laut Banten
- Soal Rencana Penghapusan Batas Usia Kerja, Ini Kata Pengamat
Advertisement