Advertisement
Crazy Rich Bermunculan Bikin Warga Ikut-ikutan Berinvestasi Meski Ilegal

Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wilayah DI Yogyakarta, Parjiman, menyebut fenomena munculnya figur Crazy Rich di Tanah Air telah memengaruhi persepsi masyarakat soal produk investasi, misalnya pada produk cryptocurrency serta robot trading.
“Crypto dan robot trading seakan-akan menjadi tren investasi masa kini yang disebut-sebut dapat memberikan imbal hasil tinggi dalam waktu yang singkat, tanpa membutuhkan usaha atau effort yang lebih dari para penggunanya,” jelas Parjiman, Rabu (22/6/2022).
Advertisement
PROMOTED: Dari Garasi Rumahan, Kini Berhasil Perkenalkan Kopi Khas Indonesia di Kancah Internasional
Namun demikian, Parjiman menyebut masyarakat memang belum begitu memahami instrumen serta mekanisme investasi dari dua produk tersebut. Sehingga, cuan yang diharapkan masyarakat bisa saja berganti jadi kerugian.
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Tirta Karma Senjaya, menjelaskan bahwa pada dasarnya robot trading boleh saja digunakan investor ataupun perusahaan berjangka. Namun demikian, teknologi tersebut hanyalah suatu pilihan yang mesti dipahami segala risiko dan keuntungannya.
BACA JUGA: 328 SD di Gunungkidul Kekurangan Murid, 2 SD Tak Dapat Murid Baru
Persoalan yang muncul kemudian, ketika masyarakat menggunakan robot trading dari perusahaan yang tidak terdaftar dan tidak berizin. Dengan iming-iming keuntungan, Tirta menyebut masyarakat jadi salah paham dengan teknologi itu.
“Apa bedanya kemudian dengan penggandaan uang? Bedanya cuma [penggandaan uang itu] pakai baju seperti dukun. Kalau [robot trading] ini berdasi, di kantor, dikemas dengan teknologi,” ujar Tirta.
Tirta mengingatkan bahwa masyarakat mesti sadar bahwa ada banyak robot trading yang dikemas untuk menguntungkan perusahaan si pembuat. “Banyak fenomena justru software-nya bisa mengarah pada hacking, bahkan hijacking. Jadi sistem yang ada di pasar itu bisa di-hijack,” jelasnya.
Untuk itu, kedepannya, Bappebti bersama OJK bakal menertibkan penggunaan teknologi robot trading tersebut. “Bukan nanti perusahaan robot ini boleh trading atau yang ilegal kemarin kita legalkan. Bukan seperti itu. Tapi mana saja yang boleh berkegiatan menggunakan robot trading,” jelas Tirta.
Tirta menambahkan bahwa salah satu perusahaan yang dilarang menggunakan robot trading adalah perusahaan dengan izin Multi Level Marketing atau MLM. Pasalnya, selama ini, ada banyak perusahaan MLM yang bermain di area abu-abu itu, padahal Tirta menyebut penggunaan robot trading oleh perusahaan MLM sudah menyalahi perizinan pemerintah.
“Setiap kegiatan ataupun perusahaan yang berizin MLM itu dilarang melakukan kegiatan perdagangan berjangka komoditi,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
- Cerita Mbak Niken Klaten Hilang 2 Bulan: Motor Dibawa Cowok, Pulang Naik Ojek
- BPS Sulit Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Ini Alasannya!
- Resmi Jadi Wali Kota Semarang, Ini Profil Hevearita Gunaryanti Rahayu
- Jasad Pasutri asal Karanganyar Ditemukan Mengapung di Sungai Bengawan
- Klaten Tetap Tolak Jalan Tol Lingkar Luar Solo
Advertisement

Kraton Tetap Tak Mau Melepaskan Tanah Desa untuk Tol Jogja, Ini Penjelasan Pemda DIY
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Banyak Kantor dan Ruko Kosong Dijual di Jakarta
- Ini Penyebab Kasus Pencucian Uang Tahun 2022 Naik Signifikan
- Jasad Pasutri asal Karanganyar Ditemukan Mengapung di Sungai Bengawan
- Pengamat: Reshuffle Kabinet Tak Akan Pengaruhi Konstelasi Politik Nasional
- Cerita Jokowi saat Rapat Putuskan Lockdown Atau Tidak di Awal Pandemi
- Waspada! Pembobol Rekening Berkedok Tagihan BPJS Kesehatan
- Anggaran Kemiskinan Rp500 Triliun Habis untuk Rapat & Studi Banding, Ini Klarifikasi Menpan RB
Advertisement
Advertisement