Advertisement
Pemerintah Kecolongan Rp4 Triliun untuk Subsidi Listrik Orang Kaya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kebijakan penetapan tarif flat sejak 2017 membuat pemerintah harus menanggung beban kompensasi terhadap golongan listrik menengah ke atas yang disebabkan tidak adanya penyesuaian tarif listrik secara otomatis setiap bulannya.
Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo mengatakan sejak 2017 pemerintah memutuskan tidak ada kenaikan tarif listrik dengan menghentikan proses automatic tariff adjusment. Dengan demikian, pemerintah harus menggelontorkan subsidi yang besarannya mencapai Rp243 triliun sejak 2017 - 2021 dan ditambah kompensasi Rp94 triliun.
Advertisement
"Dalam proses itu ada porsi kompensasi yang ternyata kurang tepat sasaran, yaitu diterima oleh rumah tangga dari ekonomi tingkatnya atas yaitu rumah tangga dari ekonomi mampu dengan daya terpasang 3.500 - 5.500 VA dan 6.600 VA ke atas, dalam hal ini total kompensasi yang selama ini tidak tepat sasaran mencapai Rp4 triliun," kata Darmawan dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (13/6/2022).
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana menjelaskan kebijakan penghentian automatic tarif adjusment tertuang dalam Permen ESDM Nomor 28 Tahun 2016. Dengan adanya kebijakan itu maka penetapan tarif listrik harus melalui persetujuan Kementerian ESDM.
Namun, penetapan kebijakan tersebut berdampak kepada beban kompensasi yang harus dikeluarkan pemerintah apabila asumsi-asumsi makro mengalami pergeseran dari asumsi awal yang ditetapkan dalam APBN.
BACA JUGA: Geledah Rumah VP Real Estate Summarecon, KPK Temukan Bukti Suap IMB Apartemen di Jogja
Untuk itu, pemerintah menyesuaikan harga listrik untuk golongan rumah mewah mulai dari golongan rumah tangga 3.500 VA - 5.500 VA, rumah tangga 6.600 VA ke atas, golongan pemerintahan 6.600 - 200 KVA, golongan pemerintahan lebih dari 200 KVA, dan golongan pemerintah tegangan rendah.
"Maka perlu adjustment untuk sharing burden dan koreksi bantuan pemerintah yang tadinya terus itu disampaikan ke pihak yang selama ini menikmati dan kondisi sekarang kita koreksi untuk lebih tepat sasaran gitu ya, lebih berkeadilan dan diputuskan bahwa yang kita sesuaikan tarifnya adalah R2, R3, dan sektor pemerintah publik," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- Lima Polisi di Cimanggis Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mensos Risma Janjikan Pemasangan Alarm Bahaya Bencana di Kawasan Semeru
- Kemenlu RI Pastikan Tak Ada WNI Terdampak Gempa Magnitudo 5,5 Taiwan
- PDIP Gabung Pemerintah atau Oposisi Akan Ditentukan di Rakernas
- Dataran Tinggi Dieng Diajukan sebagai Geopark Nasional
- Jokowi dan Gibran Bukan Bagian dari PDIP, Komarudin Watubun: Orang Sudah di Sebelah Sana
- Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Presiden: Ini Penting bagi Pemerintah
- Lima Polisi Terlibat Kasus Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Juga Harus Diperiksa
Advertisement
Advertisement