Advertisement
Jokowi Larang Direksi BUMN Jadi Kepala Daerah
Presiden Joko Widodo (Jokowi) - BPMI Setpres.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang Direksi BUMN menjadi pejabat daerah. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 Tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara.
PP baru tersebut diteken oleh Presiden Jokowi pada 8 Juni 2022 dan telah diundangkan pada waktu yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.
Advertisement
Dalam beleid tersebut, disisipkan pasal tambahan terkait dengan pengangkatan direksi BUMN yang saat ini harus disertakan rekam jejaknya dan juga dapat meminta masukan dari menteri keuangan dan menteri teknis.
Terdapat pasal sisipan lainnya yakni dalam berperilaku sehari-hari, direksi harus memiliki sikap setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI, dan pemerintah.]
Sementara itu, PP baru tersebut mengubah ketentuan yang ada pada ayat 1 Pasal 22 yang sebelumnya hanya mengatur keterlibatan direksi di partai politik, sekarang ditambahkan larangan untuk tidak boleh menjadi calon anggota legislatif dan calon kepala daerah.
"Anggota Direksi dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah," demikian bunyi Pasal 22 ayat 1 beleid tersebut, dikutip Minggu (12/6/2022).
Nantinya, aturan tersebut akan lebih spesifik dijelaskan dalam aturan turunan yang diatuur dalam peraturan menteri.
Lebih lanjut, dalam PP baru tersebut ditambahkan 1 ayat dalam Pasal 23 terkait dengan pemberhentian direksi yakni terkait dengan tindakan yang melanggaran etika dan kepatutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kapal Perang Iran Karam di Samudra Hindia, 101 Hilang
- Skandal Goreng Saham, OJK Bekukan Aset Rp14 Triliun dan 2 Tersangka
- Drama OTT Bupati Pekalongan, KPK Tangkap Fadia Arafiq di SPKLU
- Bahlil Buka-bukaan Stok BBM RI Cuma Cukup 25 Hari, Ini Alasannya
- Skandal Manipulasi IPO, OJK Geledah Kantor Sekuritas PT MASI di SCBD
Advertisement
Advertisement
Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh
Advertisement
Berita Populer
- Perpanjang SIM di Gunungkidul Lebih Mudah, Ini Lokasinya
- Jadwal Kereta Bandara Jogja Terbaru, Rabu 4 Maret 2026
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Rabu 4 Maret 2026, di Kapanewon Godean
- Cek Jadwal Bus Sinar Jaya dari Jogja ke Pantai Baron dan Parangtritis
- Jadwal Bus SIM Keliling Sleman Maret 2026 Lengkap
- Jadwal DAMRI-Bandara YIA Jogja Hari Ini, Rabu 4 Maret 2026
- Cek Lokasi SIM Keliling Kota Jogja Hari Ini, Ada Layanan Pagi
Advertisement
Advertisement








