Advertisement
Jokowi Larang Direksi BUMN Jadi Kepala Daerah
Presiden Joko Widodo (Jokowi) - BPMI Setpres.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang Direksi BUMN menjadi pejabat daerah. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 Tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara.
PP baru tersebut diteken oleh Presiden Jokowi pada 8 Juni 2022 dan telah diundangkan pada waktu yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.
Advertisement
Dalam beleid tersebut, disisipkan pasal tambahan terkait dengan pengangkatan direksi BUMN yang saat ini harus disertakan rekam jejaknya dan juga dapat meminta masukan dari menteri keuangan dan menteri teknis.
Terdapat pasal sisipan lainnya yakni dalam berperilaku sehari-hari, direksi harus memiliki sikap setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI, dan pemerintah.]
Sementara itu, PP baru tersebut mengubah ketentuan yang ada pada ayat 1 Pasal 22 yang sebelumnya hanya mengatur keterlibatan direksi di partai politik, sekarang ditambahkan larangan untuk tidak boleh menjadi calon anggota legislatif dan calon kepala daerah.
"Anggota Direksi dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah," demikian bunyi Pasal 22 ayat 1 beleid tersebut, dikutip Minggu (12/6/2022).
Nantinya, aturan tersebut akan lebih spesifik dijelaskan dalam aturan turunan yang diatuur dalam peraturan menteri.
Lebih lanjut, dalam PP baru tersebut ditambahkan 1 ayat dalam Pasal 23 terkait dengan pemberhentian direksi yakni terkait dengan tindakan yang melanggaran etika dan kepatutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Purbaya Ungkap PR Utama Juda Agung sebagai Wamenkeu
- Adies Kadir Tegaskan Mundur dari Perkara Golkar di MK, Ini Alasannya
- Gempa Darat M3,1 Guncang Pasaman, Getaran Terasa hingga Bukittinggi
- BGN dan Kemensos Matangkan Penyaluran MBG bagi Lansia dan Disabilitas
- BPJS Kesehatan Jelaskan Mekanisme Reaktivasi PBI JKN, Begini Caranya
Advertisement
DIY di Jalur Aktif Bumi: Mengapa Gempa Bumi Kerap Mengguncang Jogja
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- Pemkab Sleman Siapkan Dana Padukuhan Rp25 Juta Lewat Skema BKK
- Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 5 Februari 2026, Tarif Tetap Rp8.000
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Kamis 5 Februari 2026 Lengkap
- Satria DIY Bersihkan Hulu Sungai Boyong dan Tanam Pohon
- KONI Kota Jogja Dilantik, Ditarget Juara Dua Porda DIY
- Sejarah Baru DIY, 6 Atlet Anggar Jalani Seleknas Akhir Timnas
- Manchester City ke Final Carabao Cup Seusai Singkirkan Newcastle
Advertisement
Advertisement



