Advertisement
Jejak Bos Summarecon, dari Kasus Walkot Bekasi hingga Kena OTT di Jogja
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. ANTARA FOTO - Fakhri Hermansyah
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Petinggi Summarecon Agung Tbk (SMRA) Oon Nusihono ditetapkan sebagai tersangka kasus suap perizinan pembangunan apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta.
Oon diduga menyuap Eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti untuk memuluskan izin pembangunan apartemen Royal Kedhaton.
Advertisement
Sebelum terjaring operasi tangkap tangan KPK, Oon ternyata pernah dipanggil sebagai saksi di kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Namun, Oon tidak memenuhi panggilan lembaga antirasuah saat itu.
Nama perusahaan PT Summarecon Agung Tbk sendiri pun muncul dalam surat dakwaan Rachmat Effendi. Dalam dakwaan Rachmat Effendi menerima Rp1,8 miliar dari PT Summarecon Agung.
Namun, perseroan membantah memberikan gratifikasi. Duit tersebut disebut diberikan ke Rachmat untuk pembangunan Masjid yang merupakan kegiatan CSR dari perseroan.
Terjaring OTT
Oon pun akhirnya terjaring OTT lembaga antirasuah pada Kamis (2/6/2022). Oon terjaring OTT saat memberikan duit US$27.258 kepada Haryadi Suyuti.
Duit itu terkait terbitnya IMB pembangunan Apartemen Royal Kedhaton. IMB itu dibuat atas nama PT Java Orient Property, anak usaha dari PT Summarecon Agung Tbk.
BACA JUGA: Kasus Suap Haryadi Suyuti Ternyata untuk Proyek Apartemen di Malioboro
Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa selama proses penerbitan izin IMB ini, diduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar sejumlah Rp50 juta dari Oon kepada Haryadi.
Atas perbuatannya, tersangka Oon Nushino selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan tersangka Haryadi, Triyanto, dan Nurwidiahartana sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Hukuman Mati Dihapus, Dunia Soroti Motif Myanmar
- Indonesia Didorong Perkuat Rantai Pasok Hadyu Nasional
- Jadwal KRL Solo-Jogja 18 April 2026, Cek Jam Berangkat Terbaru
- Jembatan Baru di Sinduadi Dibuka, Mobilitas dan Distribusi Lancar
- Kereta Gantung Prambanan Disetujui, Investasi Rp200 Miliar
- Harga Minyak Anjlok 10 Persen, BBM Berpeluang Turun
- Terbukti Korupsi, Carik Bohol Jalani Hukuman 3 Tahun
Advertisement
Advertisement









