Emmeril Dipastikan Meninggal, Ridwan Kamil dan Istri Tiba di Bandung Besok

Advertisement
Harianjogja.com, BANDUNG--Putra sulung Ridwan Kamil, Emmeril Kahn Mumtadz alias Eril dipastikan meninggal dunia karena tenggelam di Sungai Aare, Bern, Swiss.
Ridwan Kamil dan Atalia Kamil yang sudah mengikhlaskan putranya berpulang saat ini tengah dalam perjalanan pulang dari Swiss ke Indonesia.
Juru Bicara Gubernur/Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Jawa Barat, Wahyu Wijaya mengatakan Ridwan Kamil dijadwalkan akan tiba di Bandung pada Sabtu (4/6/2022) besok.
BACA JUGA: Potret Pilu Ridwan Kamil di Tepi Sungai, Toleh Kanan Kiri Cari Sang Anak
Setiba di Bandung, Ridwan Kamil dan keluarga dijadwalkan akan menggelar pengajian untuk Eril.
Kemudian, pada Senin (6/6/2022), Ridwan Kamil akan kembali menjalankan tugasnya sebagai orang nomor satu di Jawa Barat.
"Beliau akan beraktivitas untuk pekerjaan mulai hari Senin. Jadi Senin insya Allah beliau akan melakukan aktivitas seperti biasa," ujarnya di Gedung Negara Pakuan, Kota Bandung, Jumat (3/6/2022)
Wahyu juga memohon maaf dan meminta pengertian kepada berbagai pihak, agar Ridwan Kamil dan keluarga diberi waktu untuk menenangkan diri setibanya di Bandung.
BACA JUGA: Ini Profil Anak Ridwan Kamil, Emmeril Kahn yang Hilang di Sungai Bern Swiss
Keluarga Ridwan Kamil memastikan Emmeril sudah meninggal dunia di Sungai Aare, Bern, Swiss.
Kakak kandung Ridwan Kamil, Erwin Muniruzaman mengatakan putra sulung Ridwan Kamil tersebut berpulang usai pencarian maksimal yang dilakukan Tim SAR Swiss sejak Kamis (26/5/2022) hingga Rabu (2/6/2022).
"Innalilahi wa innailahi rojiun," kata Erwin membuka jumpa pers dengan media di Gedung Pakuan, Bandung, Jumat (3/6/2022).
"Eril sudah wafat karena tenggelam," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Bisa Dicoba! Ini 3 Wisata Air di Jogja Langsung dari Sumbernya
Advertisement
Berita Populer
- Hendak Perang Sarung Pakai Batu, Puluhan Remaja Ditangkap Polisi
- Tentang Asuransi Kesehatan Karyawan, Apa Pengertian dan Manfaatnya bagi Perusahaan?
- Kekayaan Calon Hakim Agung Khusus Pajak Berharta Rp51 M jadi Sorotan Warga
- Cuti Bersama Lebaran Dimajukan, Kapan Gaji ke-13 PNS Cair?
- UU Cipta Kerja Perbolehkan Perusahaan Pecat Karyawan dengan Kondisi Ini
- Mahfud MD Tantang Arteria Dahlan hingga Benny K. Harman Buka-bukaan Soal Transaksi Mencurigakan
- Kartu Prakerja Gelombang 50 Dibuka, Begini Kiat Dapat Bantuan Rp4,2 Juta
Advertisement