Advertisement
Tolak UU PPP, Buruh Bakal Demo di DPR 8 Juni 2022

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Organisasi buruh akan melakukan demonstrasi besar-besaran di Gedung DPR RI untuk menolak pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) yang menjadi landasan UU Cipta Kerja.
Tidak hanya itu, serikat buruh pun akan mengajukan judicial review UU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang PPP yang disahkan DPR RI pada 24 Mei kemarin.
Advertisement
“UU Cipta Kerja kan inkonstitusional, bukan konstitusional bersyarat ya. Artinya, berarti cacat formal. Sekarang yang dilakukan pemerintah dan DPR justru malah mengubah undang-undang yang menyatakan proses UU Cipta Kerja cacat formal tadi, yaitu No. 11 tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP),” kata Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz kepada Bisnis, Senin (30/5/2022).
Menurut Riden, pemerintah dan DPR telah memaksakan kehendak agar Omnibus Law itu dianggap benar, padahal beleid tersebut amat merugikan buruh. Banyak buruh di beberapa kabupaten upah minimum kabupaten (UMK)-nya stagnan.
“Maka sikap kami jelas, sangat-sangat merugikan kami kaum buruh. Korbannya baru diberlakukan belum 2 tahun sudah berguguran. Contohnya kabupaten Serang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawangan, Kabupaten Tangerang, UMK 2022 tidak naik,” ujarnya.
Dia mengatakan harapan buruh sederhana, kembalikan ke UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Adapun, revisi yang dilakukan pemerintah soal UU Cipta Kerja bukan substansinya.
“Revisi yang kita lihat yang dilakukan DPR dan pemerintah tidak akan menyentuh substansi padahal MK menyatakan cacat formil otomatis. Bikin rumah udah salah harusnya dirobohin kasarnya, dibikin ulang, konstruksinya,” ungkapnya.
Selain itu, Riden mengatakan elemen buruh pun akan melakukan aski besar-besaran pada 8 Juni ke DPR RI. “Kami akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal 31 Mei 2022 tentang revisi UU PPP itu,” kata dia.
Seperti diketahui, revisi UU PPP telah disetujui dalam rapat paripurna DPR pada Selasa 24 Mei 2022. Sejumlah poin masuk dalam revisi UU PPP. Di antaranya perubahan pasal 64 mengatur mengenai penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dapat menggunakan metode omnibus.
Kemudian, perubahan pasal 72 mengatur mengenai mekanisme perbaikan teknis penulisan RUU setelah RUU disetujui bersama namun belum disampaikan kepada presiden. Kemudian, perubahan pasal 73 mengatur mengenai mekanisme perbaikan teknis penulisan RUU setelah RUU disetujui bersama namun telah disampaikan kepada presiden.
Selain itu, penambahan pasal 97A , 97B, 97C dan pasal 97D mengatur mengenai materi muatan peraturan perundang-undangan yang menggunakan metode Omnibus pembentukan peraturan perundang-undangan berbasis elektronik, evaluasi regulasi, serta peraturan perundang-undangan di lingkungan pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
- Indonesia Siap Borong Alutsista dari AS
Advertisement

Jadwal KA Prameks Hari Ini, Minggu 6 Juli 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- 3 Event Balap Akan Digelar di Sirkuit Mandalika di Bulan Juli 2025
- 500 Ribu Orang Terdampak Aksi Mogok Petugas di Bandara Prancis
- 29 Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Masih Belum Ditemukan, SAR Lanjutkan Pencarian
- Gempa Jepang: Warga Panik dengan Ramalan Komik Manga, Pemerintah Setempat Bantah Ada Keterkaitan
- Kebakaran di California AS Meluas hingga 70.800 Hektare Lahan
- 1.469 Guru Siap Mengajar di 100 Sekolah Rakyat
- Hamas Sambut Baik Rencana Gencatan Senjata dengan Israel
Advertisement
Advertisement