Advertisement
Lowongan dan Formasi PPPK 2022 untuk Tenaga Kesehatan
Perawat Covid-19 sedang beristirahat. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah berencana mengangkat tenaga kesehatan bukan aparatur sipil negara (non-ASN) menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada 2022.
Melansir dari laman resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Rabu (25/5/22), pengangkatan PPPK dilakukan karena jumlah tenaga kesehatan terutama di puskesmas dan rumah sakit pemerintah daerah masih kurang.
Advertisement
"Dengan kebijakan ini para tenaga kesehatan honorer atau non-ASN yang berada di seluruh Indonesia dapat lebih tenang bekerja karena masa depannya sudah bisa lebih jelas. Ini merupakan salah satu program Transformasi Kesehatan di bidang sumberdaya manusia dimana kami harus memastikan kecukupan tenaga kesehatan,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Diketahui, terdapat 200 ribu nakes honorer dan non-ASN yang akan naik ke PPPK seiring dengan mulai berlakunya aturan pemerintah yang menghentikan perekrutan pegawai honorer di 2023.
BACA JUGA
Sekedar informasi, tenaga kesehatan non-ASN yang akan beralih status antara lain tenaga kontrak/honorer pemerintah provinsi dan Kabupaten/Kota, kontrak/honorer BLUD, kontrak dengan DAK Non Fisik (BOK), PTT dan sukarelawan yang bekerja pada fasilitas kesehatan milik pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang selama ini didayagunakan untuk mengisi dan memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di daerah.
Berikut kriteria tenaga kesehatan non-ASN yang diprioritaskan untuk formasi PPPK tahun 2022 adalah sebagai berikut:
• Termasuk dalam 30 Jenis Jabfung Kesehatan sesuai Perpres 38/2020
• Bekerja pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan status Non ASN
• Latar Belakang Pendidikan: minimal D3 Kesehatan
• Sudah terdata dalam SISDMK per 1 April 2022
• Memiliki STR Aktif untuk Jenis Jabfung Kesehatan sesuai ketentuan dalam Kepmenpan RB 980/2021 dan SIP (untuk yang bekerja di Fasyankes)
• Diusulkan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bulog Bakal Pakai Beras Premium untuk MBG dan Batalion TNI
- Tidak Boleh Tokoh Fiksi, Pekerjaan di KTP Diatur Ketat, Ini Daftarnya
- Banjir Kiriman Ciliwung Rendam Kebon Pala Jakarta
- BPBD Magetan Kerahkan SAR, Pendaki Mongkrang Belum Ditemukan
- BMKG Wanti-wanti Hujan Lebat di Jateng hingga Akhir Januari 2026
Advertisement
Viral Korban Jambret di Sleman Malah Jadi Tersangka, Ini Kata Polisi
Advertisement
Festival Lampion Dinosaurus Zigong Tarik Wisatawan ke Sichuan
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Lengkap KRL Solo-Jogja Sabtu 24 Januari 2026
- Jadwal KRL Jogja-Solo Sabtu 24 Januari 2026, Berhenti di 13 Stasiun
- Progres Tol JogjaSolo Seksi 2 Paket 2.2 Capai 78 Persen
- Malaysia Cabut Blokir Chatbot Grok Usai Tambahan Pengamanan Konten AI
- Pemda DIY Uji Coba Car Free Day Kepatihan, Dorong ASN Kurangi Emisi
- Investor Belum Masuk JJLS Bantul, Status Sultan Ground Jadi Kendala
- Awal Februari, Kantor Imigrasi Kulonprogo Siap Layani Paspor
Advertisement
Advertisement



