Advertisement

Lowongan dan Formasi PPPK 2022 untuk Tenaga Kesehatan

Lukman Nur Hakim
Rabu, 25 Mei 2022 - 15:57 WIB
Budi Cahyana
Lowongan dan Formasi PPPK 2022 untuk Tenaga Kesehatan Perawat Covid-19 sedang beristirahat. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah berencana mengangkat tenaga kesehatan bukan aparatur sipil negara (non-ASN) menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada  2022.

Melansir dari laman resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Rabu (25/5/22), pengangkatan PPPK dilakukan karena jumlah tenaga kesehatan terutama di puskesmas dan rumah sakit pemerintah daerah masih kurang.

Advertisement

"Dengan kebijakan ini para tenaga kesehatan honorer atau non-ASN yang berada di seluruh Indonesia dapat lebih tenang bekerja karena masa depannya sudah bisa lebih jelas. Ini merupakan salah satu program Transformasi Kesehatan di bidang sumberdaya manusia dimana kami harus memastikan kecukupan tenaga kesehatan,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Diketahui, terdapat 200 ribu nakes honorer dan non-ASN yang akan naik ke PPPK seiring dengan mulai berlakunya aturan pemerintah yang menghentikan perekrutan pegawai honorer di 2023.

Sekedar informasi, tenaga kesehatan non-ASN yang akan beralih status antara lain tenaga kontrak/honorer pemerintah provinsi dan Kabupaten/Kota, kontrak/honorer BLUD, kontrak dengan DAK Non Fisik (BOK), PTT dan sukarelawan yang bekerja pada fasilitas kesehatan milik pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang selama ini didayagunakan untuk mengisi dan memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di daerah.

Berikut kriteria tenaga kesehatan non-ASN yang diprioritaskan untuk formasi PPPK tahun 2022 adalah sebagai berikut:

• Termasuk dalam 30 Jenis Jabfung Kesehatan sesuai Perpres 38/2020

• Bekerja pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan status Non ASN

• Latar Belakang Pendidikan: minimal D3 Kesehatan

• Sudah terdata dalam SISDMK per 1 April 2022

• Memiliki STR Aktif untuk Jenis Jabfung Kesehatan sesuai ketentuan dalam Kepmenpan RB 980/2021 dan SIP (untuk yang bekerja di Fasyankes)

• Diusulkan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kembangkan Digitalisasi UMKM, Pemkot Libatkan Mahasiswa

Jogja
| Selasa, 16 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement