Advertisement
Luhut Diberi Tambahan Tugas Urus Minyak Goreng
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan mengunjungi kawasan Mangrove Tahura dan Garuda Wisnu Kencana terkait persiapan pelaksanaan KTT G20, Jumat (6/5/2022). - Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mendapatkan perintah lagi dari Presiden Joko Widodo untuk menangani persoalan minyak goreng di Tanah Air.
Ketika Luhut masuk untuk menangani persoalan minyak goreng, maka hingga saat ini komoditas tersebut akan ditangani oleh tiga kementerian sekaligus yakni Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian.
Advertisement
Tak lama usai pemerintah membuka keran ekspor crude palm oil (CPO) dan bahan baku minyak goreng, Kementerian Perdagangan merilis Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil
Luhut mengatakan kebijakan pengaturan ekspor CPO dan produk turunannya haruslah dipatuhi oleh seluruh pemangku kepentingan. Karena, kebijakan ini merupakan upaya bersama untuk tetap menjamin ketersediaan pasokan CPO di dalam negeri.
Baca juga: Kloter Haji Pertama DIY Berangkat 15 Juni, 79 Calhaj Sleman Masih Terganjal Dokumen
“Kami berharap langkah-langkah ini dipatuhi oleh seluruh pemangku kepentingan. Karena kalau ini dikerjakan sendiri, tidak akan selesai. Kami juga ingin mengajak seluruh industri untuk menyukseskan program ini. Tanpa kerja sama dan kepatuhan, program ini tidak akan sukses,” ungkap Menko Marves dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/5/2022).
Jika merujuk pada payung hukum yang ada, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menjadi garda terdepan terkait pengaturan ekspor CPO dan bahan baku minyak goreng. Selanjutnya, soal pengawasan rantai pasok minyak goreng curah dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14.000 per liter mulai dari pelaku usaha hingga distribusi ke masyarakat akan dilakukan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Melalui Kemenperin, industri minyak goreng yang terdaftar dalam program pemerintah wajib untuk mengisi dengan benar dan memperbarui datanya dalam Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH). Kewajiban ini tertuang pada Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Warga Bantul Diminta Batasi Minuman Bersoda Saat Lebaran
- Tips Mudik Aman Ala Honda Istimewa
- Pemkot Jogja Siapkan Parkir Digital Guna Urai Kepadatan Libur Lebaran
- Danamon Fasilitasi Mudik Gratis ke Jogja dan Solo
- Polres Bantul Batasi Radius Takbir Keliling Hanya di Lingkup Kapanewon
- Puncak Arus Kedatangan Pemudik di Bantul Terjadi Hari Ini
- Polisi Sebut Pelaku Penyiraman Air keras Tokoh KontraS Lebih Empat Ora
Advertisement
Advertisement









