Advertisement
Aturan Terbaru Terbit! Pelaku Perjalanan Luar Negeri Wajib Pakai Masker 3 Lapis

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) wajib mengenakan masker meskipun pandemi Virus Corona (Covid-19) mulai mereda.
Hal tersebut tertuang dalam surat edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 nomor 19 tahun 2022 tentang protokol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19.
Advertisement
Surat tersebut ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto. Ketentuan itu berlaku mulai tanggal 18 Mei 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.
Adapun pelaku perjalanan luar negeri wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan
"Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan," tulis surat edaran tersebut, dikutip Rabu (18/5/2022).
BACA JUGA: Fakta-Fakta Lin Che Wei Tersangka Mafia Minyak Goreng, Selalu Dilibatkan di Kemendag
Pelaku perjalanan luar negeri juga diimbau untuk mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain. Kemudian, menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.
"Lalu diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara," tulis aturan tersebut.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyampaikan kepada masyarakat bahwa masker tidak perlu digunakan di ruang terbuka. Namun, untuk pertemuan di ruang tertutup, wajib memakai masker.
Kebijakan pelonggaran protokol kesehatan, sejalan dengan penurunan angka kasus Covid-19 positif di Indonesia.
"Masyarakat yang beraktivitas di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun, kegiatan di ruang tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker," tutur Jokowi, YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022).
Kendati begitu, bagi masyarakat yang memiliki komorbid seperti hipertensi, diabetes, kolesterol, kanker, dll wajib menggunakan masker di tempat umum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
Advertisement

Innalillahi, Pesepeda Lansia di Kulonprogo Tewas Ditabrak Mobil
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Kemensos Sebut 66 Sekolah Rakyat Siap Berdiri Tahun Ini
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- PPATK Sebut Perputaran Dana Judi Online Bisa Tembus Rp150,36 Triliun Selama 2025
- Akhirnya, Paus ke-267 Gereja Katolik Terpilih
- Profil Paus Leo XIV Asal Amerika Serikat
- Wamendes: Koprasi Merah Putih Jangan Mematikan Usaha di Desa yang Sudah Ada
- Polri Klaim Selesaikan 3.326 Kasus Premanisme dalam Operasi Serentak
Advertisement