Advertisement
Aturan Terbaru Terbit! Pelaku Perjalanan Luar Negeri Wajib Pakai Masker 3 Lapis

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) wajib mengenakan masker meskipun pandemi Virus Corona (Covid-19) mulai mereda.
Hal tersebut tertuang dalam surat edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 nomor 19 tahun 2022 tentang protokol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19.
Advertisement
Surat tersebut ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto. Ketentuan itu berlaku mulai tanggal 18 Mei 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.
Adapun pelaku perjalanan luar negeri wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan
"Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan," tulis surat edaran tersebut, dikutip Rabu (18/5/2022).
BACA JUGA: Fakta-Fakta Lin Che Wei Tersangka Mafia Minyak Goreng, Selalu Dilibatkan di Kemendag
Pelaku perjalanan luar negeri juga diimbau untuk mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain. Kemudian, menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.
"Lalu diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara," tulis aturan tersebut.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyampaikan kepada masyarakat bahwa masker tidak perlu digunakan di ruang terbuka. Namun, untuk pertemuan di ruang tertutup, wajib memakai masker.
Kebijakan pelonggaran protokol kesehatan, sejalan dengan penurunan angka kasus Covid-19 positif di Indonesia.
"Masyarakat yang beraktivitas di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun, kegiatan di ruang tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker," tutur Jokowi, YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022).
Kendati begitu, bagi masyarakat yang memiliki komorbid seperti hipertensi, diabetes, kolesterol, kanker, dll wajib menggunakan masker di tempat umum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Bandung
- Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC Indra Utoyo Dipanggil KPK
- Menkop Nyatakan Satu Kopdes Merah Putih Bisa Gerakkan 15 Orang
- Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan agar Dapat Diskon Iuran 50 Persen
- Cak Imin Ingin Rp200 Triliun Bisa Dinikmati UMKM
Advertisement

Pemkab Bantul Gelar Gerakan Pangan Murah Antisipasi Kenaikan Harga Pokok
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Merespons Ancaman Tarif Trump, China: Ini Pemaksaan Ekonomi
- Guru Besar UMY: Dukungan Prabowo ke Qatar Bagian Diplomasi RI
- 8.018 SPPG Sudah Beroperasi, Serapan Anggaran Rp15,7 Miliar
- BNPB: Sistem Hujan Disempurnakan Jadi Peringatan Dini Banjir
- BNPB Ingatkan Banjir Bali Bisa Terulang
- DPR RI Desak Mendagri Tito Hentikan Efisiensi Dana Transfer ke Daerah
- KPK Ungkap Kuota Khusus Haji Dijual Sesama Biro
Advertisement
Advertisement