Advertisement
Jangan Sampai Lupa! Ini Batas Waktu Bayar Zakat Fitrah

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menjelang Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah, bagi Anda umat islam jangan lupa membayarkan zakat fitrah. Berbeda dengan zakat yang bisa dilakukan kapan saja, zakat Fitrah memiliki waktu-waktunya sendiri.
Artinya, zakat tanpa mengenal waktu tetap dinilai ibadah zakat. Sementara zakat Fitrah yang dikeluarkan semaunya, berdampak pada penilaian sah atau tidaknya zakat Fitrah tersebut.
Advertisement
Kalau pun digeser maju ataupun mundur, ada batasannya. Waktu pengeluaran zakat Fitrah memang bisa digeser-geser. Kelonggaran ini patut disyukuri. Hanya saja kelonggaran tentu memiliki batas di mana pergeseran tidak bisa ditoleransi.
Keterangan ini bisa didapat antara lain di kitab Tausyih ala Ibni Abi Qasim karya Syekh M Nawawi Banten.
“Waktu pelaksanaan zakat Fitrah terbagi lima. Pertama waktu boleh, yaitu terhitung sejak awal Ramadhan. Sebelum awal Ramadan, tidak boleh mengeluarkan zakat Fitrah. Kedua waktu wajib, ketika seseorang mengalami meskipun sesaat Ramadhan dan sebagian bulan Syawwal.
Ketiga waktu dianjurkan, sebelum pelaksanaan salay Idulfitri. Keempat waktu makruh, membayar zakat Fitrah setelah salat Idulfitri. Kelima waktu haram, pembayaran zakat setelah hari raya Idulfitri, dan zakat Fitrahnya terbilang qadha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- DPR Soroti Asesmen Awal Program Sekolah Rakyat Kemensos
- Dewan Pers: Wartawan Aman dari Jeratan UU ITE jika Patuh Kode Etik
- Kasus Riza Chalid, Kejagung Kejar Aset hingga Perusahaan Afiliasi
- Politik Jepang, Takaichi Incar Posisi Perdana Menteri
- Ribuan Orang Unjuk Rasa di London Tolak Kunjungan Donald Trump
Advertisement

Jadi Tersangka Kasus TKD, Mantan Lurah Srimulyo Mengajukan Praperadilan
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Pengamat Kritisi Kasus Pagar Laut Bekasi yang Hanya Berhenti di Tersangka
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Putus Jaringan Komunikasi, Militer Israel Semakin Brutal Serang Gaza
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
- Trump Perpanjang Tenggat Larangan TikTok hingga 16 Desember 2025
- Sekjen GCC Kutuk Serangan Israel ke Gaza
- Tiba di Indonesia, Sapi Impor Australia untuk Dukung MBG
Advertisement
Advertisement