Advertisement
Pemerintah Segera Keluarkan Aturan Halalbihalal dari Pemerintah, Tak Boleh Makan Minum?
Pedagang menata ketupat yang terbuat dari daun kelapa atau janur di Kota Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Minggu (2/6/2019). - ANTARA / Syifa Yulinnas.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengimbau masyarakat agar dalam kegiatan halalbihalal pada Hari Raya Idulfitri 2022 tidak disertai makan dan minum bersama.
Imbauan Presiden Jokowi ini disampaikan melalui Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) Airlangga Hartarto. Dia menyatakan bahwa imbauan tersebut bertujuan untuk meminimalisir potensi penularan virus Covid-19 saat libur Lebaran.
Advertisement
"Untuk kegiatan halalbihalal diselenggarakan dengan protokol kesehatan dan diimbau untuk tidak ada makan dan minum. Makan dan minum pun harus dengan sesuai jarak dan tempat," kata Airlangga dalam konferensi pers, dikutip dari YouTube Setpres, Senin (18/4/2022).
Pemerintah menyebut aturan soal kegiatan halalbihalal akan diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang dikabarkan akan segera terbit.
BACA JUGA: Tsamara Amany Beberkan Alasannya Henkang dari PSI,karena Perbedaan Pandangan?
Selain itu, pemerintah juga meminta agar seluruh kegiatan lain saat libur Idulfitri di tempat hiburan atau tempat publik lainnya dilakukan dengan protokol kesehatan ketat serta sesuai dengan jumlah kapasitas maksimal yang diizinkan.
Lebih lanjut, pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk tidak bepergian ke luar negeri pada masa liburan Lebaran. Pasalnya, kondisi pandemi Covid-19 di negara lain tidak sama dengan Indonesia.
"Kita harus waspada dan kita lihat di beberapa negara, termasuk di Shanghai, China, terjadi kenaikan [kasus]. Tentu kita tidak ingin kenaikan itu membawa virus atau dibawa PPLN kita ke dalam negeri," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Jokowi menyampaikan bahwa pemerintah memutuskan libur nasional Hari Raya Idulfitri jatuh pada 2 hingga 3 Mei 2022, serta cuti bersama Idulfitri 29 April, 4-6 Mei 2022.
Masyarakat diizinkan untuk mudik dengan beberapa ketentuan, salah satunya telah melakukan vaksinasi booster Covid-19.
Selain masyarakat umum, aparatur sipil negara (ASN) juga telah mendapatkan izin untuk mudik pada Lebaran tahun ini.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
- Musim Flu AS Catat 2,9 Juta Kasus, 1.200 Orang Meninggal
- Korupsi Kepala Daerah Masih Terjadi, Pakar Nilai Retret Bukan Solusi
- PBB Desak Israel Buka Akses Bantuan, Palestina Angkat Bicara
- Langgar VoA, Imigrasi Bali Deportasi Bintang Porno Asal Inggris
Advertisement
Lima KK Transmigran Kulonprogo Berangkat ke Poso 19 Desember
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tips untuk Investor Pemula Bisa Investasi Perak secara Aman
- Laga Awal, Tim Basket Putri Indonesia Menang Telak pada SEA Games 2025
- KONI DIY Dorong Pengelolaan Dana Cabor Profesional dan Transparan
- Kondisi Puluhan Siswa Korban Kecelakaan MBG Membaik
- Data Terbaru, Korban Meninggal Bencana Sumatera Utara 348 Orang
- Siklon Tropis Bakung Picu Cuaca Ekstrem meski Menjauhi Indonesia
- Bapanas Pastikan Stok Gula Aman Jelang Natal dan Tahun Baru
Advertisement
Advertisement




