Kuota untuk 21.000 Orang, Cek Syarat & Cara Daftar Mudik Gratis Kemenhub
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menambah dua kali lipat kuota hingga menjadi 21.000 penumpang sekaligus unit bus dan tujuan mudik gratis untuk masyarakat. Berikut syarat dan cara daftar program mudik gratis Kemenhub 2022.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan bahwa animo masyarakat untuk menggunakan fasilitas mudik gratis cukup tinggi. Dia menyebut kuota mudik gratis tahap I sebanyak 10.500 orang bahkan sudah banyak diserbu masyarakat.
Advertisement
"Kuota pendaftaran mudik gratis ditambah sebanyak 10.500 orang lagi. Untuk itu, kuota yang disediakan menjadi dua kali lipatnya atau sekitar 21.000 orang. Tahap satu baru dibuka sudah habis 50 persen akan ditambah lagi nanti" jelas Budi kepada Bisnis, Selasa (12/4/2022).
Kemudian, Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Suharto mengatakan anggaran untuk mudik gratis juga akan ditambah dari awalnya hanya disediakan Rp10 miliar, maka penambahan anggaran dilakukan sebesar Rp10 miliar lagi untuk menambah kuota mudik gratis.
Baca juga: Ini Cara & Panduan Mendaftar Mudik Lebaran Gratis
"[Anggaran mudik gratis] Akan ditambah anggaran Rp10 miliar dan saat ini sedang proses," jelas Suharto.
Dengan penambahan kuota dan anggaran, maka penambahan angkutan penumpang serta tujuan mudik gratis juga bertambah. Untuk bus angkutan pemudik, pemerintah akan menambah sekitar 350 bus lagi.
Sebelumnya, 350 bus untuk arus mudik dan balik pada kuota mudik gratis pertama ditujukan untuk mengangkut hanya total 10.500 penumpang. Alhasil, bus pengangkut penumpang mudik menjadi 700 bus. Selain itu, tujuan mudik gratis turut ditambah ke beberapa lokasi di Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat.
Berikut daftar daerah tujuan mudik dari Jabodetabek yang akan dilayani oleh angkutan mudik gratis Kemenhub 2022
1. Tegal
2. Semarang
3. Demak
4. Kudus
5. Boyolali
6. Solo
7. Klaten
8. Wonogiri
9. Wonosari
10. Yogyakarta
11. Magelang
12. Wonosobo
13. Kebumen
14. Purwokerto
15. Cilacap
16. Pati
17. Jepara
18. Pemalang
19. Slawi
20. Ngawi
21. Cirebon
22. Garut
23. Tasikmalaya
24. Ciamis.
Di sisi lain, Kemenhub turut menyediakan puluhan angkutan truk untuk membawa sepeda motor pemudik. Hal itu bertujuan agar masyarakat tidak menggunakan kendaraan roda dua sebagai transportasi mudik.
Kemenhub menyampaikan bahwa syarat mudik gratis berpedoman kepada syarat dan aturan perjalanan mudik yang diatur oleh Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19, dan SE masing-masing subsektor transportasi.
Berikut tata cara dan syarat untuk mengikuti mudik gratis Kemenhub 2022
1. Mengakses laman www.mudikhubdat2022.com dan mendaftar secara daring
2. Login dan mengisi data lengkap
3. Tunggu verifikasi dan validasi sistem
4. Unduh dan cetak QR e-tiket peserta mudik
5. Selanjutnya, calon pemudik dapat membawa QR e-tiket beserta data pendukung lainnya (KTP, Kartu Keluarga/KK, Bukti Vaksin) ke lokasi registrasi untuk mendapatkan nomor bus. Calon pemudik kemudian dapat berangkat sesuai dengan lokasi pemberangkatan dan tujuan sesuai nomor bus.
Syarat lainnya untuk mudik gratis ini yaitu wajib memiliki dokumen sah kependudukan seperti KTP dan KK, serta sudah vaksin booster.
Bagi yang belum booster, maka masih bisa melakukan mudik dengan membawa hasil tes antigen maksimal 1x24 jam atau PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, untuk yang sudah divaksin dosis lengkap atau kedua.
Sementara itu, bagi yang baru mendapatkan dosis pertama, wajib membawa bukti tes PCR maksimal 3x24 jam sebelum pemberangkatan.
Lalu, pemudik yang memiliki kondisi kesehatan khusus dapat membawa bukti hasil tes PCR 3x24 jam dan surat keterangan rumah sakit pemerintah bahwa yang bersangkutan belum /tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19 pada saat pemberangkatan.
Untuk penumpang anak-anak, maka syaratnya wajib untuk menyerahkan dokumen Kartu Keluarga (KK).
Selama pendaftaran dan proses keberangkatan, peserta mudik gratis wajib mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Bagi calon pemudik yang tidak mempunyai smartphone, maka dapat membawa bukti kartu vaksin dosis lengkap dan booster.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Ini Kegiatan Kampanye Terakhir Ketiga Calon Wali Kota Jogja Jelang Masa Tenang
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Pemerintah Segera Menyusun Data Tunggal Kemiskinan
- Otak Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Bakal Diringkus Polri
- BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat
- Belasan Provinsi Rawan Pilkada Dipantau Komnas HAM
- Menteri Satryo Minta Kemenkeu Kucurkan Dana Hibah untuk Dosen Swasta
- Menpar: Kunjungan Wisatawan ke Bali Belum Merata
- Bawaslu Minta Seluruh Paslon Fokus Menyampaikan Program saat Kampanye Akbar
Advertisement
Advertisement