Prabowo Rombak Kementerian Keuangan, Ini Struktur Lengkapnya
Presiden Prabowo Subianto baru saja menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158/2024 tentang Kementerian Keuangan atau Kemenkeu
Wajib pajak mencari informasi mengenai program PPS di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Senin (17/1/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Harianjogja.com, JAKARTA — Pemerintah memperoleh pajak penghasilan atau PPh senilai Rp6,02 triliun setelah 101 hari pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS) atau yang sering disebut tax amnesty jilid II.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mencatat bahwa hingga Senin (11/4/2022), terdapat 35.290 wajib pajak yang mendaftar program PPS. Terdapat 40.338 surat keterangan dari seluruh peserta, sejak PPS berlaku pada 1 Januari 2022.
Total nilai harta bersih yang dilaporkan para peserta sejauh ini telah mencapai Rp58,95 triliun. Jika dihitung, rata-rata harta yang dilaporkan setiap peserta itu berkisar Rp1,67 miliar, tetapi nilai harta tersebut tentu akan berbeda-beda dari setiap wajib pajak.
"Jumlah PPh [dari peserta PPS per 11 April 2022] Rp6,02 triliun," dikutip dari situs resmi Ditjen Pajak pada Senin (11/4/2022).
Perolehan PPh itu mencapai 10,2 persen dari nilai harta seluruh peserta. Terdapat berbagai tarif PPh bagi peserta PPS bergantung kepada jenis program yang diikuti.
BACA JUGA: Kelapa Belum Banyak Diolah, Padahal Bisa Atasi Kelangkaan Minyak Goreng
Peserta dapat memperoleh tarif paling minimal dengan menginvestasikan dananya di surat berharga negara (SBN), juga bisa ke perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan (EBT).
Total dana yang diinvestasikan peserta PPS hingga saat ini tercatat senilai Rp3,78 triliun. Jumlah itu mencakup sekitar 6,5 persen dari total nilai harta bersih.
Adapun, aset para peserta PPS terdiri dari Rp50,56 triliun deklarasi dalam negeri dan repatriasi, mencakup 85,7 persen dari total harta. Lalu, terdapat Rp4,6 triliun deklarasi luar negeri atau 7,8 persen dari total aset.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Presiden Prabowo Subianto baru saja menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158/2024 tentang Kementerian Keuangan atau Kemenkeu
Jadwal bola malam ini 20-21 Mei 2026 menghadirkan final Liga Europa Freiburg vs Aston Villa hingga final ASEAN Club Championship.
Perajin besek Bantul kewalahan hadapi lonjakan pesanan untuk kurban Iduladha, sebagian terpaksa tolak order.
Tawuran pelajar kembali pecah di dekat Stadion Mandala Krida, Jogja. Polisi menyebut aksi dipicu provokasi kelompok pelajar.
Siswa Sekolah Rakyat Gunungkidul masih belajar di luar daerah karena lahan belum tersedia, kuota terbatas
Jadwal puasa Tarwiyah dan Arafah 2026 jatuh 25–26 Mei berdasarkan penetapan awal Zulhijah Kemenag