Advertisement
Kartu Prakerja Gelombang 26 Dibuka! Cek Syarat dan Cara Daftar

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah resmi membuka pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 26 pada Jumat, 8 April 2022.
Sama seperti gelombang sebelumnya, peserta Kartu Prakerja yang lolos pada gelombang 26 juga akan mendapatkan insentif dengan besaran Rp600.000 untuk 4 bulan atau total sebesar Rp2,4 juta.
Advertisement
PROMOTED: Dari Garasi Rumahan, Kini Berhasil Perkenalkan Kopi Khas Indonesia di Kancah Internasional
BACA JUGA: Ceramah di Masjid UGM, Ini Perbedaan Isu yang Diangkat Anies, Ganjar dan Ridwan Kamil
Program Kartu Prakerja gelombang 26 ini masih bersifat semi bantuan sosial dan pelatihan masih dilakukan melalui platform digital.
Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 26:
1. WNI berusia minimal 18 tahun
2. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
3. Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan dari pemerintah seperti Bansos Kemensos (DTKS), penerima BSU, BPUM atau penerima Kartu Prakerja gelombang sebelumnya
4. Tidak menyandang status sebagai pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota POLRI, Kepala Desa dan perangkat desa, Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
5. Maksimal dua orang anggota keluarga dalam 1 KK yang dapat menjadi penerima Kartu Prakerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
Advertisement
Menparekraf Minta Fasilitas MICE Diperkuat untuk Datangkan Wisman
Advertisement

Pemugaran Candi Perwara Prambanan Bakal Tambah Daya Tarik Wisatawan
Advertisement
Berita Populer
- Daerah Ini Diwajibkan Beli BBM Pakai MyPertamina per 6 Februari
- Balon Mata-Mata Diduga Milik China Mengudara di Atas AS
- Pemerintah Akan Terbitkan Surat Utang untuk Danai IKN
- Telkom Bangun Sekolah Sementara di Daerah Terdampak Bencana Gempa Cianjur
- Mahfud Ungkap Biang Kerok Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia Melorot
- Sertifikat Halal Mie Gacoan Ternyata Belum Menyeluruh, Apa Maksudnya?
- Panas! PDIP Sentil Parpol Hobi Impor Pangan, NasDem: Jangan Arogan!
Advertisement
Advertisement