Advertisement
Ini Isi SKB 3 Menteri Cuti Bersama Lebaran 2022 yang Sudah Terbit
Pemudik menunggu kereta api Sawunggalih dari Kutoarjo tiba di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin (3/1/2022). - Antara/Rivan Awal Lingga
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah menerbitkan aturan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Advertisement
Berdasarkan SKB yang ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas, Menaker Ida Fauziyah, dan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada tanggal 7 April tersebut pemerintah menambahkan empat hari cuti bersama, yaitu pada tanggal 29 April dan 4-6 Mei 2022.
“Menambahkan cuti bersama tahun 2022, sehingga Lampiran: Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini,” bunyi SKB.
Berikut ini adalah perincian Hari Libur Nasional Tahun 2022 yang tertuang dalam beleid tersebut:
- 1 Januari (Sabtu): Tahun Baru 2022 Masehi
- 1 Februari (Selasa); Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
- 28 Februari (Senin): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 3 Maret (Kamis): Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
- 15 April (Jumat): Wafat Isa Al Masih/Wafat Yesus Kristus
- 1 Mei (Minggu): Hari Buruh Internasional
- 2-3 Mei (Senin-Selasa): Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah
- 16 Mei (Senin): Hari Raya Waisak 2566 BE
- 26 Mei (Kamis): Kenaikan Isa Al Masih/Kenaikan Yesus Kristus 10. 1 Juni Rabu Hari Lahir Pancasila
- 9 Juli (Sabtu): Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah
- 30 Juli (Sabtu): Tahun Baru Islam 1444 Hijriah
- 17 Agustus (Rabu): Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- 8 Oktober (Sabtu): Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember (Minggu): Hari Raya Natal
Cuti bersama diberlakukan pada 29 April, 4 Mei, 5 Mei, dan 6 Mei dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Libur Nataru, KLH Prediksi Sampah Nasional Naik 59 Ribu Ton
- Lebih dari 4 Juta Senjata Beredar, Australia Luncurkan Buyback Nasion
- KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT di Kalimantan Selatan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
- Cegah Anak Tersesat, Masjidil Haram Sediakan Gelang Identitas
Advertisement
Jadwal Lengkap KA Bandara YIA Xpress Sabtu 20 Desember 2025
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Penumpang Bandara YIA Mulai Naik, Puncak Nataru 28 Desember
- Jadwal DAMRI Jogja-Bandara YIA Jumat, Tarif Rp80.000
- Menkeu Purbaya Tolak Insentif Pajak untuk Aksi Korporasi BUMN
- Jadwal KA Prameks JogjaKutoarjo Jumat 19 Desember 2025
- Pelanggaran Etik ASN Bantul Naik, 25 Kasus Sepanjang 2025
- Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Kembali Beroperasi Jumat
- SIM Keliling Sleman Hadir Akhir Pekan, Ini Jadwalnya
Advertisement
Advertisement




