Advertisement
Tommy Soeharto Kalah di Pengadilan, MA Kabulkan Kasasi Partai Berkarya Muchdi PR

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA —Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Partai Berkarya pimpinan Muchdi Purwopranjono (Muchdi PR). Putusan ini membalik dua putusan hukum sebelumnya yang memenangkan pihak Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto).
"Kabul kasasi. Batal judex facti (PTUN Jakarta dan PT TUN Jakarta-red). Mengadili sendiri. Gugatan tidak diterima," demikian bunyi putusan kasasi yang dilansir website MA, Selasa (29/3/2022).
Advertisement
Putusan tersebut diketok oleh ketua majelis Irfan Fachruddin dengan anggota Yosran dan Is Sudaryono. Adapun panitera pengganti Maftuh Effendi. Putusan itu diputus pada 22 Maret 2022.
Sekadar informasi, Tommy Soeharto telah dua kali menang melawan Menkumham dan Muchdi PR di tingkat pertama dan banding. Namun di tingkat kasasi, putra bungsu dari Presiden Suharto tersebut harus memakan pil pahit kalah dari pensiunan Jenderal Kopassus, Muchdi PR.
Awal Sengketa
Adapun sengketa Muchdi vs Tommy bermula dari dualisme kepengurusan Partai Berkarya. Dualisme ini dipicu oleh ketidakpuasan sejumlah kader yang menilai kepemimpinan Tommy Soeharto tidak berjalan dengan baik.
Pada Maret 2020, sejumlah kader Partai Berkarya membentuk Presidium Penyelamat Partai untuk meminta Musyawrah Nasional Luar Biasa (Munaslub) dipercepat.
Meskipun sejumlah pengurus partai kemudian diberhentikan, tetapi Presidium Penyelamat Partai tetap menggelar Munaslub pada Juli 2020 yang membuahkan hasil Muchdi Purwopranjono terpilih sebagai ketua umum dan Badaruddin Andi Picunang sebagai sekretaris jenderal.
Hasil Munaslub kubu Muchdi pun diserahkan ke Kemenkumham dan disahkan lewat SK yang diterbitkan kementerian tersebut.
Yasonna Laoly membuat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-16.AH.11.0l Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tertanggal 30 Juli 2020 dan Keputusan Menkumham Nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya Periode 2020-2025 tertanggal 30 Juli 2020.
Hal itu membuat kubu Tommy tersingkir dan berujung pada gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Tommy Soeharto dan mencabut SK Kemenkum HAM itu pada 16 Februari 2021.
Selanjutnya, merespon hal tersebut kubu Muchdi Pr pun mengajukan banding. Namun, majelis hakim PTTUN memperkuat putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan Tommy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Rakyat Palestina Berduka Atas Wafatnya Paus Fransiskus
- Paus Fransiskus Wafat, Semua Pertandingan Liga Italia Ditunda
- Tersedia 10 Ribu Lowongan Kerja Tenaga Halal dengan Gaji hinggaRp10 Juta, Cek di Sini!
- Ini Profil Paus Fransiskus yang Wafat Setelah Berjuang Melawan Pneumonia Ganda
- Kasus Jemaah Haji Ilegal, Polri dan Imigrasi Didesak Segera Menindak Pelaku
Advertisement

Sering Terjadi Kecelakaan Fatal, Warga Berinisiatif Memasang Ban Bekas Sebagai Pengaman di Jalur Ekstrem di Bukit Paralayang Gunungkidul
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Hari Kartini 2025, Seluruh Moda Transportasi di Ibu Kota Digratiskan untuk Perempuan
- KPK Periksa 2 Saksi dalam Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit di LPEI
- Kasus Campak di Amerika Serikat Menyebar ke 27 Negara Bagian
- Amankan Aksi Demo, 1.211 Personel Kepolisian Diturunkan di Jakarta
- DPR Desak Penjelasan Kementerian ATR/BPN Soal Penyelesaian Kasus Pagar Laut
- Motif Oknum Dokter Gigi Merekam Mahasiswi Mandi Karena Iseng
- Paus Fransiskus Meninggal Dunia
Advertisement