Advertisement

Tommy Soeharto Kalah di Pengadilan, MA Kabulkan Kasasi Partai Berkarya Muchdi PR

Akbar Evandio
Selasa, 29 Maret 2022 - 15:27 WIB
Bhekti Suryani
Tommy Soeharto Kalah di Pengadilan, MA Kabulkan Kasasi Partai Berkarya Muchdi PR Ketua Umum DPP Partai Berkarya Muchdi Purwopranjono (kedua kiri), di Kantor DPP Partai Berkarya, Jakarta. - Antara\\r\\n

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA —Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Partai Berkarya pimpinan Muchdi Purwopranjono (Muchdi PR). Putusan ini membalik dua putusan hukum sebelumnya yang memenangkan pihak Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto).

"Kabul kasasi. Batal judex facti (PTUN Jakarta dan PT TUN Jakarta-red). Mengadili sendiri. Gugatan tidak diterima," demikian bunyi putusan kasasi yang dilansir website MA, Selasa (29/3/2022).

Advertisement

Putusan tersebut diketok oleh ketua majelis Irfan Fachruddin dengan anggota Yosran dan Is Sudaryono. Adapun panitera pengganti Maftuh Effendi. Putusan itu diputus pada 22 Maret 2022.

Sekadar informasi, Tommy Soeharto telah dua kali menang melawan Menkumham dan Muchdi PR di tingkat pertama dan banding. Namun di tingkat kasasi, putra bungsu dari Presiden Suharto tersebut harus memakan pil pahit kalah dari pensiunan Jenderal Kopassus, Muchdi PR.

Awal Sengketa

Adapun sengketa Muchdi vs Tommy bermula dari dualisme kepengurusan Partai Berkarya. Dualisme ini dipicu oleh ketidakpuasan sejumlah kader yang menilai kepemimpinan Tommy Soeharto tidak berjalan dengan baik.

Pada Maret 2020, sejumlah kader Partai Berkarya membentuk Presidium Penyelamat Partai untuk meminta Musyawrah Nasional Luar Biasa (Munaslub) dipercepat.

Meskipun sejumlah pengurus partai kemudian diberhentikan, tetapi Presidium Penyelamat Partai tetap menggelar Munaslub pada Juli 2020 yang membuahkan hasil Muchdi Purwopranjono terpilih sebagai ketua umum dan Badaruddin Andi Picunang sebagai sekretaris jenderal.

Hasil Munaslub kubu Muchdi pun diserahkan ke Kemenkumham dan disahkan lewat SK yang diterbitkan kementerian tersebut. 

Yasonna Laoly membuat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-16.AH.11.0l Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tertanggal 30 Juli 2020 dan Keputusan Menkumham Nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya Periode 2020-2025 tertanggal 30 Juli 2020.

Hal itu membuat kubu Tommy tersingkir dan berujung pada gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.  PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Tommy Soeharto dan mencabut SK Kemenkum HAM itu pada 16 Februari 2021. 

Selanjutnya, merespon hal tersebut kubu Muchdi Pr pun mengajukan banding. Namun, majelis hakim PTTUN memperkuat putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan Tommy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Alasan Gerindra Bantul Belum Buka Pendaftaran Penjaringan Pilkada

Bantul
| Jum'at, 26 April 2024, 14:47 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement