Advertisement
Tommy Soeharto Kalah di Pengadilan, MA Kabulkan Kasasi Partai Berkarya Muchdi PR
Ketua Umum DPP Partai Berkarya Muchdi Purwopranjono (kedua kiri), di Kantor DPP Partai Berkarya, Jakarta. - Antara\\r\\n
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA —Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Partai Berkarya pimpinan Muchdi Purwopranjono (Muchdi PR). Putusan ini membalik dua putusan hukum sebelumnya yang memenangkan pihak Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto).
"Kabul kasasi. Batal judex facti (PTUN Jakarta dan PT TUN Jakarta-red). Mengadili sendiri. Gugatan tidak diterima," demikian bunyi putusan kasasi yang dilansir website MA, Selasa (29/3/2022).
Advertisement
Putusan tersebut diketok oleh ketua majelis Irfan Fachruddin dengan anggota Yosran dan Is Sudaryono. Adapun panitera pengganti Maftuh Effendi. Putusan itu diputus pada 22 Maret 2022.
Sekadar informasi, Tommy Soeharto telah dua kali menang melawan Menkumham dan Muchdi PR di tingkat pertama dan banding. Namun di tingkat kasasi, putra bungsu dari Presiden Suharto tersebut harus memakan pil pahit kalah dari pensiunan Jenderal Kopassus, Muchdi PR.
Awal Sengketa
Adapun sengketa Muchdi vs Tommy bermula dari dualisme kepengurusan Partai Berkarya. Dualisme ini dipicu oleh ketidakpuasan sejumlah kader yang menilai kepemimpinan Tommy Soeharto tidak berjalan dengan baik.
Pada Maret 2020, sejumlah kader Partai Berkarya membentuk Presidium Penyelamat Partai untuk meminta Musyawrah Nasional Luar Biasa (Munaslub) dipercepat.
Meskipun sejumlah pengurus partai kemudian diberhentikan, tetapi Presidium Penyelamat Partai tetap menggelar Munaslub pada Juli 2020 yang membuahkan hasil Muchdi Purwopranjono terpilih sebagai ketua umum dan Badaruddin Andi Picunang sebagai sekretaris jenderal.
Hasil Munaslub kubu Muchdi pun diserahkan ke Kemenkumham dan disahkan lewat SK yang diterbitkan kementerian tersebut.
Yasonna Laoly membuat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-16.AH.11.0l Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tertanggal 30 Juli 2020 dan Keputusan Menkumham Nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya Periode 2020-2025 tertanggal 30 Juli 2020.
Hal itu membuat kubu Tommy tersingkir dan berujung pada gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Tommy Soeharto dan mencabut SK Kemenkum HAM itu pada 16 Februari 2021.
Selanjutnya, merespon hal tersebut kubu Muchdi Pr pun mengajukan banding. Namun, majelis hakim PTTUN memperkuat putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan Tommy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- WHO Sebut Cacar Monyet Terdeteksi di 5 Negara di Luar Afrika
- Mulai 3 November, Tiket Pendakian Gunung Rinjani Resmi Naik
- Diserang RSF, Puluhan Ribu Warga Sudan Mengungsi dari El-Fasher
- DJ Panda dan Erika Carlina akan Kembali Bertemu, Ini Tujuannya
- Perang di Sudan Kembali Pecah, Sebanyak 2.227 Orang Tewas
Advertisement
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Kunjungan Wisata di Sleman Tembus 6,13 Juta hingga Triwulan III 2025
- Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul, Sabtu 1 November 2025
- Jadwal DAMRI Menuju Bandara YIA, 1 November 2025
- Dinkes Bantul Catat Penurunan Stunting dan Gizi Buruk 2025
- Pakar UMY Bilang Pelarangan Thrifting Butuh Masa Transisi
- Mitsubishi Perkenalkan Generasi Terbaru Delica D:5 dan Delica Mini
- Guru di Bantul Sebut Usulan Mapel Bahasa Portugis Perlu Dikaji Serius
Advertisement
Advertisement




