Advertisement
8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia di Rumah Eks Bupati Langkat Cuma Anak Buah
Advertisement
Harianjogja.com, MEDAN - Polda Sumatra Utara menetapkan delapan tersangka dalam kasus kerangkeng manusia yang berada di kediaman pribadi eks Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin.
Delapan orang tersangka yang ditetapkan berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG dan SP. Satu di antara mereka, yakni SP, dijerat pasal berlapis. Kedelapannya sangkakan dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Advertisement
Akan tetapi, berdasar berbagai kesaksian dan penelusuran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), tidak satupun dari delapan tersangka diduga merupakan pelaku utama dalam kasus kerangkeng manusia ini.
Wakil Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menduga kedelapan tersangka itu hanya sebatas orang suruhan atau anak buah dari pelaku utama.
"Jika kalau TPPO, siapa yang dapat keuntungan? Siapa yang bangun kerangkeng? Siapa yang memanfaatkan para tahanan itu untuk bekerja? Siapa yang diuntungkan? Nah itu pelaku utamanya," ujar Edwin kepada Bisnis, Rabu (23/3/2022).
Meski diduga bukan pelaku utama, lanjut Edwin, bukan berarti delapan tersangka yang sudah ditetapkan lolos dari jerat hukum. Di sisi lain, kepolisian sendiri hingga kini juga belum menahan mereka.
"Kalau mereka (tersangka) kan hanya anak buah dari pelaku utama. Walaupun anak buahnya juga tidak lepas dari pidana. Tetapi di TPPO itu ujungnya adalah eksploitasi. Siapa yang diuntungkan dari eksploitasi itu. Nah ini pelaku utamanya," kata Edwin.
Sebelumnya, Polda Sumatra Utara menetapkan delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di kediaman eks Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin. Mereka dijerat dengan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Betul," kata Kabid Humas Polda Sumatra Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada Bisnis, Senin (21/3/2022) malam.
Di antara sederet tersangka itu, tidak ada nama Cana, sapaan populer Terbit Rencana Peranginangin.
Padahal, yang bersangkutan diduga juga berbuat keji terhadap para penghuni kerangkeng.
Terkait hal ini, Hadi mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman.
"Kita kan masih terus mengembangkannya," ujar Hadi.
HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG dijerat Pasal 7 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Sedangkan SP disangkakan dengan Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007. Pasal itu juga menjerat TS karena diduga melanggar pasal berlapis.
"Tersangka inisial TS dikenakan dalam dua kasus tersebut," ujar Hadi.
Di sisi lain, penyidik juga telah memeriksa adik kandung Cana yang kini menjabat Ketua DPRD Langkat, Sribana Peranginangin. Sribana diperiksa juga berkaitan dengan kasus kerangkeng manusia.
"Penyidik sudah periksa Sri bana, Ketua DPRD Langkat, adik Bupati TRP terkait kerangkeng," kata Hadi.
Sribana diperiksa sebagai saksi yang diduga mengetahui keberadaan dan aktivitas di kerangkeng manusia yang berada di rumah abangnya tersebut.
"Sementara itu dulu," ujar Hadi.
Polda Sumatra Utara menangani kasus kerangkeng manusia di kediaman pribadi eks Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin alias Cana.
Penyidik menaikan status ke penyidikan atas dasar dua laporan polisi Nomor: LP/A/263/2022/SPKT POLDA SUMUT tanggal 10 Februari 2022 atas nama korban Sarianto Ginting dan laporan polisi Nomor: LP/A/264/2022/SPKT POLDA SUMUT tanggal 10 Februari 2022 atas nama korban Abdul Sidik Isnur alias Bedul.
Kepolisian sebelumnya juga sudah membongkar makam atau ekshumasi para penghuni kerangkeng yang menjadi korban tewas. Sejauh ini, polisi menemukan tiga eks penghuni kerangkeng di rumah Cana yang meninggal dunia akibat dugaan penganiyaan.
"Sejumlah barang bukti juga telah diamankan untuk kepentingan penyidikan," ujar Hadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- Lima Polisi di Cimanggis Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba
Advertisement
Serangan Wereng Meluas, DPP Kulonprogo Basmi dengan Pestisida
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jokowi Panen Jagung di Tengah Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres di MK
- Selain Kubu AMIN, Putusan MK juga Tolak Permohonan Kubu GAMA
- Terima Penghargaan Baznas RI, Pj Gubernur: Pemprov Jateng Targetkan Penuntasan Kemiskinan
- Usai Putusan MK, KPU Bakal Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden-Wapres Terpilih
- Surya Paloh Hormati Politikus lain yang Memperjuangkan Hak Angket
- Gibran Tetap Selesaikan Tugas di Balai Kota Surakarta Seusai Putusan MK
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
Advertisement
Advertisement