Advertisement
Covid-19 Melandai, Ketemu Jokowi Wajib PCR
Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers terkait perkembangan Covid-19, Kamis (16/12 - 2021), dari Istana Merdeka, Jakarta / Tangkapan YouTube Sekretariat Presiden.
Advertisement
Harianjogja.com, LOMBOK — Sekretariat Kepresidenan memastikan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat meski jumlah kasus Covid-19 terus menurun di Indonesia.
Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono mengatakan hal itu dilakukan sebagai bentuk kewaspadaan dan kehati-hatian untuk mengantisipasi meluasnya penularan Covid-19.
Advertisement
“Setelah berkoordinasi dengan Sekretariat Militer, Pasukan Pengamanan Presiden, dan juga Tim Dokter Kepresidenan, kami masih tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat di lingkungan istana,” ujar Heru kepada wartawan, Rabu (16/3/2022).
Selain itu, untuk tamu yang akan bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), diwajibkan untuk melakukan swab PCR sehari sebelumnya atau masih dalam rentang waktu 24 jam dari hasil tes PCR terakhir.
Ketentuan ini, kata Heru, tidak hanya diterapkan untuk tamu-tamu Presiden yang akan bertemu di Istana saja, tapi juga saat Presiden melakukan kunjungan kerja.
“Untuk itu kami mohon pengertian para pejabat di daerah, baik Gubernur, Kapolda, Pangdam, Bupati, Walikota, dan pejabat Forkopimda lainnya, serta para tokoh masyarakat yang akan menyambut atau mendampingi Presiden saat berada di daerah agar melakukan swab PCR terlebih dahulu,” ujarnya.
Hal ini juga telah diingatkan Biro Protokol Sekretariat Presiden kepada protokol pemda, dan juga pihak-pihak yang akan bertemu dengan Presiden.
“Oleh karenanya, kami memohon maaf jika ada pejabat maupun tokoh masyarakat di daerah yang terpaksa kami tolak untuk mendampingi Bapak Presiden karena hanya menunjukkan hasil swab antigen,” tutur Heru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Isu Menkeu Purbaya Dirawat di RS, Begini Respons Wamenkeu
- Batas Lapor SPT 30 April, Telat Kena Denda Rp100.000
- Terjebak di Lantai 23, Ini Pesan di Baju Selamatkan Penghuni Kebakaran
- KUR Perumahan Tembus Rp14 Triliun, Pemerintah Genjot Kota Satelit
- Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Aceh, Pemkot: Hanya 6 TPA Berizin
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- IKA FK Unsri Kawal Kasus Dokter Internship Meninggal, Ini Alasannya
- May Day Sleman Meriah, Ada Cukur Gratis untuk Pekerja
- Kericuhan May Day Bandung, Sejumlah Pelaku Diamankan
- Pesawat Cessna Jatuh di Texas, 5 Orang Tewas
- Tujuh Penambang Emas Ilegal di Jambi Ditangkap Polisi
- Waspada! Undangan Bimtek BGN 2026 Ternyata Hoaks
- Update Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini dari Tugu ke Palur
Advertisement
Advertisement









