Advertisement
Bakal Pimpin Ibu Kota, Ketahui Apa Itu Kepala Badan Otorita IKN dan Tugasnya
Desain eksterior yang bakal menjadi Istana Kepresidenan di Ibu Kota Negara Nusantara di Kalimantan Timur, Selasa (4/1/2022). - Antara @nyoman_nuarta\\r\\n\\r\\n
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan nama Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) dalam waktu dekat. Akan tetapi hingga saat ini, publik masih dibuat penasaran mengenai siapa sosok yang akan ditunjuk Jokowi sebagai Kepala Badan Otorita IKN.
Terbaru, Jokowi menyebutkan bahwa kandidat Kepala Badan Otorita IKN yang akan dilantik bukan berasal dari kalangan partai politik. Kendati demikian, Jokowi enggan untuk mengumumkan nama yang ditunjuk sebagai Kepala Badan Otorita IKN.
"Secepatnya. Ini mungkin ya, minggu-minggu depan sudah kita lantik," kata Jokowi, mengutip JIBI, Rabu (23/2/2022).
Terlepas dari siapa Kepala Badan Otorita IKN yang ditunjuk oleh Jokowi, Anda juga perlu mengetahui apa itu Kepala Badan Otorita IKN hingga apa saja tugasnya.
BACA JUGA: Ada yang Aneh di Bantul, Kebanyakan Pasien Covid-19 Meninggal Justru Tanpa Komorbid
Advertisement
Dalam Pasal 1 angka 10 Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. Kepala Otorita IKN memiliki kedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.
Sama halnya dengan presiden, gubernur dan bupati/walikota, Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN memegang jabatan selama lima tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan. Namun bedanya, Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.
Selain itu, dalam Pasal 10 ayat 2, Kepala Otorita IKN dan/atau Wakil Kepala Otorita IKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir.
Mengenai tugas Kepala Otorita IKN, dalam Pasal 11 ayat 1 disebutkan bahwa ketentuan mengenai struktur organisasi, tugas, wewenang dan tata kerja Otorita Ibu Kota Nusantara diatur dengan Peraturan Presiden. Namun, dalam UU disebutkan bahwa Otorita IKN bertanggungjawab dan berhak melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan dan pemindahan IKN.
Tidak hanya itu, Otorita IKN memiliki wewenang dalam pemberian perizinan investasi, kemudahan berusaha, serta pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta pengembangan IKN dan daerah mitra.
UU Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara ini telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada hari yang sama, Selasa (15/2/2022). Adapun UU IKN ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- IAGI Ungkap Dua Penyebab Dugaan Sinkhole di Limapuluh Kota
- Indonesia Larang Impor Daging Babi dari Spanyol akibat Wabah ASF
- Bareskrim Selidiki Dugaan Kejahatan Lingkungan di Banjir Bandang Aceh
- Kim Jong Un Klaim Uji Rudal Hipersonik Respons Situasi Global
- Venezuela Bergejolak Usai Maduro Ditangkap Pasukan AS
Advertisement
Advertisement
Jadi Primadona, Umbul Pelem Klaten Raup Omzet Miliaran Sepanjang 2025
Advertisement
Berita Populer
- Wisatawan Bantul Nataru 2025 Menurun, Parangtritis Terfavorit
- Lagu Viral Tak Diberi Tulang Lagi Disebut Hoaks AI oleh Kuburan
- Jadwal KRL Jogja Solo, Selasa 6 Januari 2026
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul, Selasa 6 Januari 2026
- Aturan Baru Visa AS 2026, 13 Negara Wajib Jaminan Rp235 Juta
- Apple Fokus AI di iOS 27, iPhone Lipat Disiapkan 2027
- Ujian Berat Jafar/Felisha di Hari Pembuka Malaysia Open 2026
Advertisement
Advertisement




