Advertisement
Mengapa JHT Baru Cair saat Usia 56 Tahun? Ini Penjelasan Pemerintah

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Staf Khusus Menteri Ketenegakerjaan Diah Indah Putri mengemukakan kebijakan batas minimal pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun ditetapkan untuk memastikan JHT kembali pada filosofinya sebagai bantalan sosial pekerja pada hari tua.
"JHT adalah amanat UU Sistem Jaminan Sosial Nasional dan turunannya. Tujuannya agar pekerja menerima uang tunai saat sudah pensiun, cacat tetap, dan meninngal. Jadi sifanta old saving. JHT adalah kebun jati, bukan kebun mangga. Panennya lama," kata Diah melalui utas di akun Twitter @Dita_Sari_ pada Jumat malam (11/2/2022).
Advertisement
Keterangan ini disampaikan Dita menyusul keluhan masyarakat soal terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang disahkan pada 4 Februari 2022.
Sebelumnya, pencairan JHT bisa langsung dilakukan bagi peserta yang mengundurkan diri dari perusahaan dan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
BACA JUGA:Cuaca Hari Ini: Jogja Diprediksi BMKG Dilanda Hujan dan Angin Kencang
Terkait keluhan ini, Diah mengemukakan pemerintah telah menyiapkan program baru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Melalui program ini, korban PHK dia sebut bisa menerima uang tunai, pelatihan, dan akses informasi lowongan pekerjaan.
"Dulu JKP nggak ada. Maka wajar jika dulu teman-teman korban PHK berharap sekali pada pencairan JHT. Kalau tidak ada JKP, kami tidak akan mau menggeser situasi JHT sekarang karena tahu bahwa ini membantu saat PHK. Karena sudah ada JKP dan pesangon, ya dikembalikan [JHT] untuk hari tua," tambahnya.
Dia juga mengemukakan bahwa JHT tetap bisa dicairkan sebelum memasuki batas usia pensiun. Sebanyak 30 persen JHT bisa dicairkan untuk keperluan kepemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Chromebook, Uang yang Dikembalikan Baru Rp10 Miliar
- Serentak, SPPG Sajikan Nasi Goreng di Ultah Prabowo Ke-74
- 80 Bangunan Ponpes Tua Diaudit, Pemerintah Siapkan Rp25 Miliar
- Kasus Tayangan Pesantren, Kementerian Komdigi Puji Langkah Tegas KPI
- Aksi Antipemerintah di Peru Tewaskan Satu Orang dan 102 Luka-luka
Advertisement
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Kota Jogja Jumat 17 Oktober 2025
- Presiden Prabowo Minta Purbaya Tinjau Ulang PP Devisa Hasil Ekspor
- AKP Hariyadi Terbukti Aniaya Darso hingga Tewas, Divonis 2 Tahun
- Jadwal Bus Sinar Jaya Malioboro ke Parangtritis Jumat 17 Oktober 2025
- Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Jumat 17 Oktober 2025
- Prakiraan BMKG Jumat 17 Oktober 2025, Seluruh DIY Hujan
- Jojo Melaju ke Perempat Final Denmark Open 2025
Advertisement
Advertisement