Kasus BNI Sumut, OJK Minta Penyelesaian Transparan
OJK mendorong BNI segera menuntaskan kasus nasabah di Sumut dengan transparan dan memastikan pengembalian dana berjalan.
Ilustrasi KTP elektronik atau e-KTP/Dirjen Dukcapil Kemendagri
Harianjogja.com, JAKARTA - Jika sebelumnya untuk membuat dokumen kependudukan kita perlu menyertakan surat pengantar RT/RW hingga Desa/Kelurahan, kini hal tersebut sudah tidak berlaku lagi.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, keterangan RT/RW hingga Desa/Kelurahan, kini hal tersebut sudah dihapuskan untuk proses dalam mengurus administrasi kependudukan.
Administrasi kependudukan yang tidak membutuhkan surat pengantar yaitu perekaman dan pencetakan e-KTP, penggantian e-KTP yang rusak dan hilang, pindah penduduk, akta kelahiran dan akta kematian. Demikian dilansir dari akun Instagram @indonesiabaik.id, Senin (7/2/2022).
Mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 tahun 2019, Anda kini lebih dimudahkan dalam administrasi kependudukan.
BACA JUGA: Pusat Tetapkan DIY PPKM Level 3, Ini Penjelasan Pemda
Alasan lainnya adalah secara umum, surat pengantar tak lagi menjadi syarat dalam membuat e-KTP atau dokumen kependudukan lainnya. Nantinya, Anda hanya cukup membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) ke Kantor Dukcapil setempat.
Akan tetapi, apabila Anda belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), Anda perlu meminta pengantar dari RT/RW atau kelurahan sebagai keterangan domisili.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Febrie Adriansyah diperiksa Tim 9 Kejagung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara PT ASABRI.
Lima gunung api di Indonesia berstatus Siaga Level III. Simak riwayat erupsi Merapi, Sinabung, Lewotobi, Semeru, dan Anak Krakatau.
Polda Jateng dan jajaran menangani 722 kasus kekerasan perempuan-anak serta perdagangan manusia sepanjang Januari-Agustus 2026.
Kemenkes mengirim 160 nakes TCK ke NTT untuk memperkuat layanan kesehatan mental dan psikososial masyarakat terdampak gempa.
Sebanyak 47 SPPG di Kota Jogja telah beroperasi dan bersertifikasi SLHS. Pemkot mendorong pengawasan serta perluasan sasaran MBG.