Advertisement
Bikin E-KTP dan Akta Lahir Tidak Perlu Lagi Surat Pengantar
Ilustrasi KTP elektronik atau e-KTP - Dirjen Dukcapil Kemendagri
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Jika sebelumnya untuk membuat dokumen kependudukan kita perlu menyertakan surat pengantar RT/RW hingga Desa/Kelurahan, kini hal tersebut sudah tidak berlaku lagi.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, keterangan RT/RW hingga Desa/Kelurahan, kini hal tersebut sudah dihapuskan untuk proses dalam mengurus administrasi kependudukan.
Advertisement
Administrasi kependudukan yang tidak membutuhkan surat pengantar yaitu perekaman dan pencetakan e-KTP, penggantian e-KTP yang rusak dan hilang, pindah penduduk, akta kelahiran dan akta kematian. Demikian dilansir dari akun Instagram @indonesiabaik.id, Senin (7/2/2022).
Mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 tahun 2019, Anda kini lebih dimudahkan dalam administrasi kependudukan.
BACA JUGA: Pusat Tetapkan DIY PPKM Level 3, Ini Penjelasan Pemda
Alasan lainnya adalah secara umum, surat pengantar tak lagi menjadi syarat dalam membuat e-KTP atau dokumen kependudukan lainnya. Nantinya, Anda hanya cukup membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) ke Kantor Dukcapil setempat.
Akan tetapi, apabila Anda belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), Anda perlu meminta pengantar dari RT/RW atau kelurahan sebagai keterangan domisili.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 22 Biksu Sri Lanka Ditangkap Bawa 110 Kg Ganja dari Thailand
- Suhu Tembus 34C! Tangerang Raya Jadi Wilayah Terpanas Jabodetabek
- Jejak Kelam Washington Hilton: Dua Insiden Penembakan Presiden AS
- Pemerintah Keluarkan PMK 24/2026, Harga Tiket Pesawat jadi Lebih Murah
- Mensos: Data DTSEN Harus Dimulai dari Desa
Advertisement
UGM Akui Dosennya Penasihat Daycare Little Aresha Kapasitas Pribadi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Viral Balik Nama Tanah Warisan Kena Pajak? DJP Tegaskan Tak Ada PPh
- Akademisi UGM: Program Magang Nasional Bantu Tekan Pengangguran
- Sam Altman Minta Maaf, Kasus Penembakan Kanada Seret OpenAI
- Talud Sungai Jogja Rapuh, Rp4 Miliar Disiapkan untuk 5 Titik Prioritas
- Command Center MBG Resmi 17 Mei 2026 Perbaiki Tata Kelola
- Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 27 April 2026, Tarif Rp8.000
- Klinik Satelit Makkah Siaga Layani Jamaah Haji 2026
Advertisement
Advertisement







