Advertisement
Jangan Keliru! Ini Perbedaan Seragam Satpam Baru dengan Polisi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Korbinmas Baharkam Polri (Korps Pembinaan Masyarakat Badan Pemelihara Keamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia) secara resmi mengumumkan warna baru seragam Satpam baru.
Seragam satpam atau satuan pengaman baru diumumkan di upacara Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-41 Satpam pada Rabu (2/2/2022), di Lapangan Bhayangkara Polri, Jakarta Selatan.
Advertisement
Pengenalan seragam satpam baru ini merupakan bentuk sosialisasi untuk masyarakat. Menurut Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Karo Penmas (Kepala Biro Penerangan Masyarakat) Divisi Humas Polri, masyarakat perlu mengetahui warna baru seragam Satpam, seperti yang dilansir dari situs resmi Humas Polri pada Kamis (3/2).
Sebelumnya, Polri telah menginformasikan rencana untuk mengubah warna seragam Satpam menjadi krem pada pertengahan Januari 2022. Hal ini karena seringkali dimiripkan dengan setelan anggota Polri, sehingga masyarakat sulit membedakan antara Polisi dan Satpam.
“Jadi yang bingung masyarakat untuk membedakan mana polisi dan satpam. Untuk membedakan pakaiannya rencananya warna seragamnya lebih muda sedikit dari baju Polri,” kata Ramadhan.
BACA JUGA:Kasus Covid-19 Terus Melonjak, Ini Imbauan Sultan
Tampak dari foto dan video yang dibagikan oleh Humas Polri melalui akun media sosialnya, seragam baru Satpam berwarna krem dan berlengan pendek. Akan tetapi, pergantian warna atasan tidak termasuk warna celananya. Jadi, seragam celana satpam tetap berwarna cokelat tua.
Selain itu, pada lengan sebelah kanan terdapat lambang kepolisian di masing-masing wilayah satpam bertugas sedangkan pada lengan sebelah kiri terdapat lambang masing perusahaan tempat Satpam bertugas. Lalu, pada dada bagian kiri tertera tanda pengenal diri, yaitu nama anggota Satpam dan nomor induknya.
Meskipun sudah disosialisasikan ke masyarakat, tetapi pemberlakukan warna seragam baru Satpam masih dalam proses menunggu Perpol (Peraturan Kepolisian) tentang perubahan warna seragam Satpam.
Satpam sebagai profesi pengemban fungsi kepolisian terbatas perlu memiliki identitas sendiri yang berbeda dengan Polri selaku pembinanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC Indra Utoyo Dipanggil KPK
- Menkop Nyatakan Satu Kopdes Merah Putih Bisa Gerakkan 15 Orang
- Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan agar Dapat Diskon Iuran 50 Persen
- Cak Imin Ingin Rp200 Triliun Bisa Dinikmati UMKM
- Aturan dan Petunjuk Teknis Pelantikan PPPK Paruh Waktu
Advertisement

Dinkes Gunungkidul Selidiki Dugaan Keracunan Menu MBG di Semin
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kemenag dan Kemenkes Perkuat Program Pesantren Sehat
- Malaysia Serukan Negara Dunia Akhiri Hubungan dengan Israel
- 100 Ribu WNI di AS Belum Lapor ke Kedutaan
- Mahmoud Abbas Desak Internasional Bertanggungjawab Atas Kejahatan Israel
- Merespons Ancaman Tarif Trump, China: Ini Pemaksaan Ekonomi
- BNPB Ingatkan Banjir Bali Bisa Terulang
- DPR RI Desak Mendagri Tito Hentikan Efisiensi Dana Transfer ke Daerah
Advertisement
Advertisement