Advertisement
Jangan Keliru! Ini Perbedaan Seragam Satpam Baru dengan Polisi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Korbinmas Baharkam Polri (Korps Pembinaan Masyarakat Badan Pemelihara Keamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia) secara resmi mengumumkan warna baru seragam Satpam baru.
Seragam satpam atau satuan pengaman baru diumumkan di upacara Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-41 Satpam pada Rabu (2/2/2022), di Lapangan Bhayangkara Polri, Jakarta Selatan.
Advertisement
Pengenalan seragam satpam baru ini merupakan bentuk sosialisasi untuk masyarakat. Menurut Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Karo Penmas (Kepala Biro Penerangan Masyarakat) Divisi Humas Polri, masyarakat perlu mengetahui warna baru seragam Satpam, seperti yang dilansir dari situs resmi Humas Polri pada Kamis (3/2).
Sebelumnya, Polri telah menginformasikan rencana untuk mengubah warna seragam Satpam menjadi krem pada pertengahan Januari 2022. Hal ini karena seringkali dimiripkan dengan setelan anggota Polri, sehingga masyarakat sulit membedakan antara Polisi dan Satpam.
“Jadi yang bingung masyarakat untuk membedakan mana polisi dan satpam. Untuk membedakan pakaiannya rencananya warna seragamnya lebih muda sedikit dari baju Polri,” kata Ramadhan.
BACA JUGA:Kasus Covid-19 Terus Melonjak, Ini Imbauan Sultan
Tampak dari foto dan video yang dibagikan oleh Humas Polri melalui akun media sosialnya, seragam baru Satpam berwarna krem dan berlengan pendek. Akan tetapi, pergantian warna atasan tidak termasuk warna celananya. Jadi, seragam celana satpam tetap berwarna cokelat tua.
Selain itu, pada lengan sebelah kanan terdapat lambang kepolisian di masing-masing wilayah satpam bertugas sedangkan pada lengan sebelah kiri terdapat lambang masing perusahaan tempat Satpam bertugas. Lalu, pada dada bagian kiri tertera tanda pengenal diri, yaitu nama anggota Satpam dan nomor induknya.
Meskipun sudah disosialisasikan ke masyarakat, tetapi pemberlakukan warna seragam baru Satpam masih dalam proses menunggu Perpol (Peraturan Kepolisian) tentang perubahan warna seragam Satpam.
Satpam sebagai profesi pengemban fungsi kepolisian terbatas perlu memiliki identitas sendiri yang berbeda dengan Polri selaku pembinanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mendes Nilai Perubahan Iklim Dapat Diatasi Melalui Kemitraan dengan Desa
- Setelah Lima Hari, 2 Wisatawan yang Berenang di Zona Hahaya Pangandaran Ditemukan Tewas
- 4 Pelaku Penganiayaan Siswa SMPN 55 Barombong Masih di Bawah Umur
- DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Etik Ketua dan Anggota KPU RI
- Kemenkes Buka Pendaftaran Lowongan Nakes untuk 4 Rumah Sakit
- Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Gorontalo
- Menhub Kunker ke Jepang: Indonesia Tingkatkan Kerja Sama Bidang Transportasi
Advertisement
Advertisement