Advertisement
Menteri PUPR: Jalan Tol Harus Dicat Ulang agar Tidak Kumuh
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengikuti rapat kerja dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/6/2019). - ANTARA/Dhemas Reviyanto
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono meminita anggota Asosiasi Tol Indonesia (ATI) memperbaiki ruas tol yang rusak dan mengecatnya agar tidak kumuh.
Menteri Basuki mengatakan bahwa aspek pemeliharaan, seperti penghijauan dan pengecatan ulang sangat penting untuk dilakukan di tol.
Advertisement
“Kita punya sekitar 2.400 km [kilometer] tol yang dioperasikan, dan saya ingin mengusulkan kepada ATI agar maintenance-nya lebih baik. Jalan tol jangan terlihat gersang dan kumuh. Dicat ulang semua bagian badan jalan, seperti yang sedang dilakukan di Bali dalam menyambut G20 dengan banyak melakukan penghijauan jalan,” katanya saat membuka rapat kerja awal tahun Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan ATI di Jakarta, Senin (31/1/2022).
Rapat kerja BPJT dan ATI sendiri mengagendakan penandatanganan berita acara perubahan perjanjian pengusahaan tol secara fundamental yang mencakup pemanfaatan dan pengusahaan ruang milik jalan atau ROW dengan seizing Kementerian PUPR, sejalan dengan peraturan pemerintah mengenai barang milik negara.
Perubahan perjanjian pengusahaan tol juga melingkupi perubahan model bisnis pengelolaan rest area yang ditekankan melalui pelayanan publik menjadi tanggung jawab sepenuhnya kepada badan usaha jalan tol (BUJT) dengan menggandeng investor pihak ketiga.
Kemudian, implementasi pengelolaan kendaraan berdimensi dan memiliki berat lebih Over Dimension and Over Load (ODOL), serta penegakan hukumnya. Terakhir, terkait implementasi transaksi nir-sentuh dan non-tunai melalui program Multi Lane Free Flow (MLFF), serta penegakan hukum dan perlindungan investasi bagi BUJT.
Selain itu, rapat kerja itu juga membahas Peraturan Pemerintah Nomor 64/2021 mengenai Bank Tanah, dan berkaitan terhadap pengusahaan jalan tol, serta Sosialisasi UU Nomor 2/2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Duga Perusahaan Rokok Jateng-Jatim Terlibat Korupsi Cukai
- KPK Siap Usut Dugaan Korupsi Bea Cukai hingga Kanwil
- Jadwal Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026, Ini Jam Puncaknya
- DPR Minta KBRI Ambil Langkah Darurat Lindungi Jemaah Umrah Indonesia
- Hutan Rehabilitasi IKN Mulai Dihuni Satwa, Burung Kembali Berdatangan
Advertisement
Advertisement
Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh
Advertisement
Berita Populer
- Istri Ali Khamenei Meninggal seusai Serangan Teheran
- Polres Kulonprogo Patroli Subuh di JJLS Banaran
- Klasemen Super League: Persib 54 Poin, Persita Naik ke Posisi 6
- Jadwal Lengkap KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Selasa 3 Maret 2026
- Jadwal KA Bandara YIA Selasa 3 Maret 2026, Beroperasi Seharian
- Jadwal SIM Keliling Jogja Selasa 3 Maret 2026, Ini Lokasinya
- Getafe Tumbangkan Real Madrid 1-0 di Bernabeu, Barcelona Makin Menjauh
Advertisement
Advertisement








