Advertisement

Menteri PUPR: Jalan Tol Harus Dicat Ulang agar Tidak Kumuh

Yanita Petriella
Selasa, 01 Februari 2022 - 10:27 WIB
Budi Cahyana
Menteri PUPR: Jalan Tol Harus Dicat Ulang agar Tidak Kumuh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengikuti rapat kerja dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/6/2019). - ANTARA/Dhemas Reviyanto

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono meminita anggota Asosiasi Tol Indonesia (ATI) memperbaiki ruas tol yang rusak dan mengecatnya agar tidak kumuh.

Menteri Basuki mengatakan bahwa aspek pemeliharaan, seperti penghijauan dan pengecatan ulang sangat penting untuk dilakukan di tol.

Advertisement

Kita punya sekitar 2.400 km [kilometer] tol yang dioperasikan, dan saya ingin mengusulkan kepada ATI agar maintenance-nya lebih baik. Jalan tol jangan terlihat gersang dan kumuh. Dicat ulang semua bagian badan jalan, seperti yang sedang dilakukan di Bali dalam menyambut G20 dengan banyak melakukan penghijauan jalan,” katanya saat membuka rapat kerja awal tahun Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan ATI di Jakarta, Senin (31/1/2022).

Rapat kerja BPJT dan ATI sendiri mengagendakan penandatanganan berita acara perubahan perjanjian pengusahaan tol secara fundamental yang mencakup pemanfaatan dan pengusahaan ruang milik jalan atau ROW dengan seizing Kementerian PUPR, sejalan dengan peraturan pemerintah mengenai barang milik negara.

Perubahan perjanjian pengusahaan tol juga melingkupi perubahan model bisnis pengelolaan rest area yang ditekankan melalui pelayanan publik menjadi tanggung jawab sepenuhnya kepada badan usaha jalan tol (BUJT) dengan menggandeng investor pihak ketiga.

Kemudian, implementasi pengelolaan kendaraan berdimensi dan memiliki berat lebih Over Dimension and Over Load (ODOL), serta penegakan hukumnya. Terakhir, terkait implementasi transaksi nir-sentuh dan non-tunai melalui program Multi Lane Free Flow (MLFF), serta penegakan hukum dan perlindungan investasi bagi BUJT.

Selain itu, rapat kerja itu juga membahas Peraturan Pemerintah Nomor 64/2021 mengenai Bank Tanah, dan berkaitan terhadap pengusahaan jalan tol, serta Sosialisasi UU Nomor 2/2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Jumat 26 April 2024

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 03:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement