Advertisement
Menteri PUPR: Jalan Tol Harus Dicat Ulang agar Tidak Kumuh
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengikuti rapat kerja dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/6/2019). - ANTARA/Dhemas Reviyanto
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono meminita anggota Asosiasi Tol Indonesia (ATI) memperbaiki ruas tol yang rusak dan mengecatnya agar tidak kumuh.
Menteri Basuki mengatakan bahwa aspek pemeliharaan, seperti penghijauan dan pengecatan ulang sangat penting untuk dilakukan di tol.
Advertisement
“Kita punya sekitar 2.400 km [kilometer] tol yang dioperasikan, dan saya ingin mengusulkan kepada ATI agar maintenance-nya lebih baik. Jalan tol jangan terlihat gersang dan kumuh. Dicat ulang semua bagian badan jalan, seperti yang sedang dilakukan di Bali dalam menyambut G20 dengan banyak melakukan penghijauan jalan,” katanya saat membuka rapat kerja awal tahun Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan ATI di Jakarta, Senin (31/1/2022).
Rapat kerja BPJT dan ATI sendiri mengagendakan penandatanganan berita acara perubahan perjanjian pengusahaan tol secara fundamental yang mencakup pemanfaatan dan pengusahaan ruang milik jalan atau ROW dengan seizing Kementerian PUPR, sejalan dengan peraturan pemerintah mengenai barang milik negara.
Perubahan perjanjian pengusahaan tol juga melingkupi perubahan model bisnis pengelolaan rest area yang ditekankan melalui pelayanan publik menjadi tanggung jawab sepenuhnya kepada badan usaha jalan tol (BUJT) dengan menggandeng investor pihak ketiga.
Kemudian, implementasi pengelolaan kendaraan berdimensi dan memiliki berat lebih Over Dimension and Over Load (ODOL), serta penegakan hukumnya. Terakhir, terkait implementasi transaksi nir-sentuh dan non-tunai melalui program Multi Lane Free Flow (MLFF), serta penegakan hukum dan perlindungan investasi bagi BUJT.
Selain itu, rapat kerja itu juga membahas Peraturan Pemerintah Nomor 64/2021 mengenai Bank Tanah, dan berkaitan terhadap pengusahaan jalan tol, serta Sosialisasi UU Nomor 2/2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KA Bandara YIA Gangguan di Kulonprogo, Delapan Penumpang Tertinggal
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Ignacia Fernndez, Miss World Chile 2025 Pukau Dunia dengan Metal
- Moh Zaki Ubaidillah Melaju ke Babak Utama Kumamoto Masters
- Warga Pantai Trisik Bertahan Meski Rumah Roboh Diterjang Abrasi
- FSB Rusia Gagalkan Upaya Pencurian Jet MiG-31 oleh Intel Asing
- Bantul Membuka Lahan 123 Hektare untuk Kembangkan Komoditas Perkebunan
- Apriyani/Fadia Menang Meyakinkan, Lolos ke 16 Besar Kumamoto
- Pemkot Jogja Kembangkan Kios Segoro Amarto hingga Kelurahan
Advertisement
Advertisement




