Advertisement

Beli Minyak Goreng Rp14.000 Maksimal 2 Liter, Pelanggar Bisa Dipidana

Setyo Puji Santoso
Sabtu, 22 Januari 2022 - 06:37 WIB
Budi Cahyana
Beli Minyak Goreng Rp14.000 Maksimal 2 Liter, Pelanggar Bisa Dipidana Seorang pengunjung memilih minyak goreng kemasan di Supermarket GS, Mal Boxies123, Bogor, Jawa Barat, Selasa (28/12/2021). - Antara Foto/Arif Firmansyah/tom.\\r\\n

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Polri mengantisipasi adanya aksi borong dan penimbunan minyak goreng satu harga Rp14.000 per liter yang disubsidi pemerintah.

Selain membentuk tim monitoring, Polri juga mengeluarkan peraturan pembatasan pembelian minyak goreng maksimal 2 liter per konsumen.

Advertisement

Informasi tersebut disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Menurutnya, Polri saat ini sudah berkoordinasi dengan sejumlah instansi untuk menerapkan peraturan tersebut.

“Berkoordinasi dengan Kemendag RI dan Dinas Perdagangan Provinsi atau Kota atau Kabupaten untuk mengeluarkan peraturan pelaksanaan atau teknis penjualan minyak goreng satu harga, yakni Rp 14 ribu per liter yang dibatasi 2 liter setiap pembelian, guna antisipasi adanya aksi borong dan penimbunan,” katanya dikutip dari laman humas.polri,go.id, Jumat (21/1/2022).

Dengan adanya aturan itu, menurutnya petugas yang melakukan monitoring di lapangan akan menindak setiap pelanggar yang berusaha menimbun minyak goreng satu harga tersebut.

Adapun pasal yang akan digunakan, yaitu Pasal 107 UU No 7 Tahun 2014 tentang Penimbunan. Ancamannya 5 tahun penjara atau denda Rp 50 miliar.

“Hal ini sesuai Pasal 107 UU No 7 Tahun 2014 tentang Penimbunan dengan ancaman 5 tahun atau denda 50 miliar,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Dua TPS 3R Belum Beroperasi, Sampah di Kota Jogja Diolah Swasta Pakai Sistem Tipping Fee

Jogja
| Kamis, 02 Mei 2024, 20:57 WIB

Advertisement

alt

Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja

Wisata
| Rabu, 01 Mei 2024, 14:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement