Advertisement
Kecelakaan Maut Balikpapan: Sopir Truk Tronton Ditetapkan Jadi Tersangka
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Penyidik Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan MA (48), sopir truk tronton penyebab kecelakaan maut di Simpang Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur sebagai tersangka. Penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap MA.
“Begitu kami amankan, kita periksa, langsung kita tetapkan tersangka dan ditahan,” kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (21/1/2022).
Advertisement
Dia menjelaskan, tersangka MA terbukti melanggar lalu lintas hingga menimbulkan hilangnya nyawa orang lain. Pasalnya, jalur yang dilewatinya bukan diperuntukan bagi angkutan alat berat.
Yusuf menjelaskan, Wali Kota Balikpapan telah memiliki aturan yang menyebut sejak pukul 06.00 WITA sampai 21.00 WITA angkutan alat berat tidak diperbolehkan melintasi jalan tersebut. Sedangkan tersangka melewati jalan itu pada jam yang dilarang.
“Dia mulai perjalanan dari Pulogalang jam 6 pagi menuju Kampung Baru Balikpapan. Mungkin kesiangan, jadi lewat situ. Harusnya berputar,” ujarnya.
BACA JUGA: Buntut Viral Parkir Nuthuk, Bus Wisata Masuk Jogja Diminta Diperketat
Penyidik kemudian menyangkakan tersangka Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan Jo Pasal 259 tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman 5 sampai 6 tahun.
Sebelumnya, Polisi menyebut korban meninggal dunia dalam kecelakaan maut di lampu merah Simpang Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, berjumlah empat orang.
"Mohon izin ralat update terakhir di lapangan yang meninggal dunia empat orang, satu orang masih kritis," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Jakarta, Jumat (21/1/2022).
Berdasarkan hasil koordinasi dengan Kabid Humas Polda Kalimantan Timur diperoleh data korban hingga pukul 11.54 WIB tercatat empat orang meninggal dunia, satu orang kritis, empat luka berat, dan 17 luka ringan.
Para korban dirawat di tiga rumah sakit (RS) rujukan, yakni RS Khanujoso, RS Beriman, dan RS Ibnu Sina. Sebelumnya diberitakan, Mabes Polri melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) bergerak cepat untuk mendalami serta mengusut penyebab terjadinya peristiwa kecelakaan beruntun di Balikpapan yang melibatkan satu unit truk tronton dengan belasan kendaraan roda empat maupun dua.
"Mabes Polri akan turunkan tim TAA (traffic accident analysis) Korlantas Polri ke TKP," ujar Dedi.
Menurut Dedi, tim itu akan memastikan penyebab utama dari terjadinya peristiwa kecelakaan yang mengakibatkan empat orang meninggal dunia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Yakin Menang Lawan Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto
- Eksespi Hakim Heru Hanindyo Ditolak, Sidang Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Dilanjutkan
- Ini Alasan KPK Belum Menahan Hasto Kristiyanto
- Vaksin dan Masker Dua Alat untuk Cegah Wabah HMPV dan Influenza
- Ini Kenaikan Biaya Haji Indonesia dari Tahun ke Tahun Sejak 2015
Advertisement
Survei Perpusnas, Kabupaten Gunungkidul Miliki Tingkat Kegemaran Membaca Tertinggi di DIY
Advertisement
Bali Masuk 20 Besar Destinasi Wisata Terbaik di Asia Tahun 2025
Advertisement
Berita Populer
- Kitabisa Salurkan Santunan kepada Ahli Waris di Jogja dan Bogor
- Geledah Rumah Eks Ketua PN Surabaya, Kejaksaan Agung Sita Uang Rp21 Miliar
- Biaya Haji Kemungkinan Bisa Turun Lagi
- Eksespi Hakim Heru Hanindyo Ditolak, Sidang Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Dilanjutkan
- Dugaan Penganiayaan Darso oleh Polisi Jogja, Polda Jateng Periksa 13 Saksi
- Mayat Pensiunan Brigjen TNI Ditemukan di Laut Marunda, Mabes TNI Lakukan Penelusuran
- KPK Yakin Menang Lawan Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto
Advertisement
Advertisement