Advertisement
Hukuman untuk Heru Hidayat Melorot, Jampidsus Perintahkan Jaksa Banding

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) segera mengajukan upaya banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terkait terdakwa Heru Hidayat.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah menyebut, bahwa putusan hakim tidak berpihak dan mengingkari rasa keadilan bagi masyarakat, karena terdakwa Heru Hidayat telah membuat negara rugi sebesar Rp39,5 triliun dari perkara korupsi PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya.
Advertisement
"Seharusnya kerugian negara itu bisa bermanfaat untuk kepentingan bangsa dan negara," tuturnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (19/1/2022).
Dia juga mengkritisi beberapa hal pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang dinilai tidak konsisten terhadap kasus yang menimpa Heru Hidayat.
BACA JUGA: Mimpi Mommy ASF ke Cappadocia Terwujud: It's Your Dream Mbak, Not Her
Pasalnya, dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya, terdakwa Heru Hidayat divonis hukuman seumur hidup, sementara dalam kasus korupsi PT Asabri divonis nihil.
"Artinya majelis hakim tidak konsisten di dalam pertimbangan hakim terhadap terdakwa yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, tapi tidak diikuti dengan menjatuhkan pidana penjara," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Komisaris Pertamina Baru, Bambang Suswantono Miliki Harta Rp10,9 Miliar
- Kereta Cepat WHOOSH, dari Jebakan Utang China hingga Buang-Buang Uang
- Cerita Soebronto Laras dan Kecintaannya pada Otomotif
- Soebronto Laras Meninggal Dunia, Ini Sepak Terjang Tokoh Otomotif Nasional
- Nasabah Diteror DC AdaKami hingga Bunuh Diri, Berikut Sikap OJK
Advertisement

Jadwal Kereta Bandara YIA Reguler Selasa 26 September 2023 dan Cara Pesan Tiket
Advertisement

Punya Gedung Unik, Pabrik Pengolahan Limbah Ini Banyak Dikunjungi Wisatawan
Advertisement
Berita Populer
- Begini Penjelasan Antam (ANTM) Soal Kewajiban Membayar 1,1 Ton Emas ke Crazy Rich Surabaya
- Jelang Tenggat Pengosongan Lahan Pulau Rempang, Pemerintah Diminta Tepati Janji
- Perhatian! ASN Dilarang Like, Comment, Share, Follow Akun Medsos Capres-Cawapres, Ini Sanksinya!
- Gus Raharjo: Memilih Ganjar Tidak Menunggu Telunjuk Jokowi
- Ini Jenis Pelanggaran Kode Etik ASN dan Sanksinya pada Pemilu 2024
- Ini Link Resmi Jual E-Materai untuk CPNS dan PPPK 2023 dan Cara Menggunakannya
- Bibit Siklon Tropis 91W Bawa Peluang Hujan di Kota Besar, Termasuk di Jogja?
Advertisement
Advertisement