Advertisement
Sungguh Tega! Kades Ini Korupsi Honor Kuli dan Tukang Bangunan
Tersangka kasus korupsi APBDes Desa Kaligunting, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, saat diperiksa di Mapolres Madiun, Selasa (11/1/2022). - Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, MADIUN—Seorang mantan kepala desa (kades) di Madiun, Jawa Timur, tega mengorupsi honor kuli dan tukang bangunan. Penyidik Satreskrim Polres Madiun telah menetapkan Nur Amin, yang kini sudah menjadi mantan Kepala Desa Kaligunting, Kecamatan Mejayan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana APBDes tahun 2016-2019. Sebanyak 37 saksi telah diperiksa dalam kasus ini.
Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Ryan Wira Raja Pratama, mengatakan mantan Kades Kaligunting tersebut telah dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka beberapa waktu lalu. Mantan kades bernama Nur Amin itu diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dana APBDes desa setempat saat masih menjabat.
Advertisement
BACA JUGA: Maling Korupsi Proyek Tanah PLN Ditangkap di Bantul
“Hari ini kami masih melakukan pemeriksaan terkait tindak pidana korupsi dengan tersangka mantan kades Kaligunting,” kata Ryan kepada wartawan, Selasa (11/1/2022).
Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, Ryan menyampaikan Nur Amin belum ditahan.
“Untuk penahannya kami menunggu dari hasil pemeriksaan hari ini,” jelas dia.
Dari pemerikaan yang telah dilakukan, Ryan menyampaikan kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara dugaan korupsi ini senilai Rp487 juta. Anggaran tersebut merupakan APBDes Desa Kaligunting selama 2016-2019.
Dia menuturkan anggaran yang diduga dikorupsi itu sebenarnya untuk membiayi sejumlah pembangunan yang ada di desa tersebut dan tunjangan pegawai. Mulai dari biaya konsultan perencanaan, tunjangan Plt. Sekretaris desa setempat, hingga honor kuli dan tukang bangunan yang telah bekerja untuk proyek pembangunan di desa tersebut.
“Jadi ada beberapa honor kuli dan tukang bangunan yang tidak dibayar selama 2017-2019. Bukan hanya itu, tunjangan bagi Plt. Sekdes juga tidak dibayar,” terangnya.
Kasatreskrim menambahkan ada sejumlah kuli dan tukang bangunan yang honornya tidak dibayarkan. Mengenai berapa total honor tukang dan kuli yang dikorupsi, Ryan belum menyebutkan.
“Nanti akan kami buka di persidangan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Pemkot Jogja Kaji WFH Bagi ASN Guna Tekan Biaya Operasional Kendaraan
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Rute Sawah ke Tol Jogja Solo GT Purwomartani Dihapus dari Google Maps
- Kepuasan Publik ke Trump Turun, Dipicu BBM dan Konflik Iran
- Bupati Gunungkidul Tolak Mobil Dinas Baru Rp1,5 Miliar
- Sering Dianggap Biasa Semangka Punya Dampak Tak Terduga
- Dua Perahu Kandas Beruntun di Pantai Depok Bantul Empat Selamat
- Ketegangan Teluk Memanas, Iran Serukan Aliansi Baru
- UMKM Jadi Mesin Perputaran Uang Saat Libur Lebaran di Sleman
Advertisement
Advertisement







