Advertisement
Covid-19 Omicron Mengganas! Jakarta Terapkan PPKM Level 3?
Pengunjung beraktivitas di kawasan Mbloc Space, Jakarta, Selasa (31/8/2021). Pemerintah melakukan perpanjangan PPKM level 3 di DKI Jakarta hingga 6 September 2021 dengan memberikan kelonggaran bagi restoran dan pusat perbelanjaan maksimum kapasitas 50 persen dari semula hanya 25 persen dan jam operasional hingga 21.00 WIB. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Pemprov DKI Jakarta akan melanjutkan pembahasan mengenai wacana peningkatan level PPKM di Ibu Kota menyusul terus bertambahnya kasus Omicron Covid-19.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan dalam pembahasan tersebut pemprov akan mendiskusikan hasil evaluasi perkembangan kasus Covid-19 di Ibu Kota dalam kurun beberapa hari terakhir dalam 2 pekan ke depan.
Advertisement
"Perpanjangan PPKM menjadi PPKM level 3 ini masih terus [dibahas]. Terkait dengan PPKM, untuk 2 minggu ke depan masih kami lakukan dialog, diskusikan, dan evaluasi," ujar Riza di Jakarta, Minggu (16/1/2022).
Namun, lanjutnya, keputusan akhir menyoal perubahan status level PPKM di DKI Jakarta sepenuhnya bergantung dengan keputusan serta arahan dari pemerintah pusat yang rutin mengevaluasi penerapannya.
Menurutnya, penularan Covid-19 khususnya Omicron yang berlangsung sampai dengan saat ini merupakan dampak berlanjut dari fenomena liburan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
BACA JUGA: Tsunami Tonga & Letusan Gunung Berapi Bawah Laut, Jacinda Ardern: Gambar Erupsi Memprihatinkan
Terutama, warga DKI Jakarta berusia lanjut dan anak-anak yang diharapkan dapat menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas, menerapkan protokol kesehatan, serta melakukan vaksinasi.
Pemerintah sendiri sudah membuka layanan vaksinasi dosis ketiga atau booster sejak 12 Januari lalu. Menurut data Pemprov DKI, sebanyak 143.020 warga Jakarta sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Batas Lapor SPT 30 April, Telat Kena Denda Rp100.000
- Terjebak di Lantai 23, Ini Pesan di Baju Selamatkan Penghuni Kebakaran
- KUR Perumahan Tembus Rp14 Triliun, Pemerintah Genjot Kota Satelit
- Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Aceh, Pemkot: Hanya 6 TPA Berizin
- Usulan Kurikulum Keselamatan Transportasi Muncul Usai Tragedi Bekasi
Advertisement
Advertisement
Thailand Bakal Hapus Bebas Visa, Turis Wajib Verifikasi Saldo Keuangan
Advertisement
Berita Populer
- Mobil Tertabrak Kereta di Grobogan, 4 Tewas Termasuk Anak Balita
- Aksi Celurit Berujung Kecelakaan di Moyudan, Satu Remaja Diamankan
- Aksi May Day di Jogja Dibatasi, Massa Tak Bisa ke Titik Nol
- DPR Usul SPT Pribadi Diperpanjang hingga Mei 2026
- Delegasi WCI Kagum dengan Pura Pakualaman, Diplomasi Budaya Jogja
- IKA FK Unsri Kawal Kasus Dokter Internship Meninggal, Ini Alasannya
- Kebijakan Baru Prabowo di Hari Buruh, Dari Desa hingga Driver Online
Advertisement
Advertisement








