Penyalahgunaan Listrik untuk Jebakan Tikus Bisa Dipidana

Advertisement
Harianjogja.com, SOLO - Penyalahgunaan listrik oleh petani untuk membuat jebakan tikus tak jarang justru menimbulkan korban jiwa.
Berdasarkan catatan Polda Jateng sejak tahun 2020, di Jawa Tengah sudah ada 23 orang meninggal dunia akibat tersengat listrik dari jebakan tikus tersebut.
Advertisement
“Sudah banyak korban jiwa yang meninggal akibat jebakan listrik di persawahan. Di Sragen, Kudus dan beberapa daerah lain. Terakhir seminggu lalu, Hadi Sukarno, 65, warga Patihan Sidoharjo, Sragen meninggal karena jebakan listrik. Dia menjadi korban ke 23 kasus sejak 2020 di Sragen” ungkap Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy dalam keterangannya, Jumat (7/1/2022).
Menyikapi hal itu, pihaknya mengimbau masyarakat khususnya para petani untuk tidak melakukan penyalagunaan listrik untuk membuat jebakan tikus.
Pasalnya, selain melanggar hukum karena tidak sesuai ketentuan perizinan, pelaku juga bisa terancam hukuman pidana.
“Menghilangkan nyawa orang lain seperti itu melanggar pasal 359 KUHP yang berbunyi barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun,” tegasnya.
Kabidhumas melanjutkan, setiap orang yang berniat memasang jebakan listrik harus mengurungkan niatnya itu, karena melanggar aturan dan membahayakan nyawa orang lain.
“Itu pelanggaran dan berkonsekuensi pidana. Siapa yang masih melanggar, beresiko dipenjara,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Cuaca Panas, Dinas Kesehatan DIY Minta Warga Mewaspadai Gangguan Kesehatan Kulit
- Kadin Serukan Pembenahan Keamanan Data Pribadi Saat Masuk Gedung di Jakarta
- Setelah Amankan Dokumen & Bukti di Kantor Kamentan, Ini Langkah KPK Berikutnya
- Selain Bangun Infrastruktur Transportasi, Pemerintah juga Bangun Ini
- Kasus Pengaturan Skor Liga 2 Indonesia, Klub Suap Wasit hingga Rp1 Miliar
Advertisement

Pemkab Gunungkidul Ajukan Danais untuk Membangun TPS 3R di Pelabuhan Gesing
Advertisement

Unik, Taman Sains Ini Punya Gedung Seperti Pesawat Ruang Angkasa
Advertisement
Berita Populer
- Risk Maturity Level Garuda Indonesia Meningkat, Apa Dampaknya untuk Penumpang?
- Kemenhub: SDM Maritim Harus Siap dengan Green Shipping
- Survei: Ganjar Lampaui Anies-Cak Imin di Basis PKB
- Kominfo Diminta Berhati-hati Merumuskan Subsidi PNBP Operator
- Bamsoet: Industrialisasi Olahraga Perlu di Lakukan
- Waspada! Siklon Tropis di Laut Filipina Berpotensi Masuk Indonesia
- BMKG Ingatkan Potensi Kebakaran Hutan
Advertisement
Advertisement