Advertisement
Penyalahgunaan Listrik untuk Jebakan Tikus Bisa Dipidana
ilustrasi jenazah - Antara/M Risyal Hidayat
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO - Penyalahgunaan listrik oleh petani untuk membuat jebakan tikus tak jarang justru menimbulkan korban jiwa.
Berdasarkan catatan Polda Jateng sejak tahun 2020, di Jawa Tengah sudah ada 23 orang meninggal dunia akibat tersengat listrik dari jebakan tikus tersebut.
Advertisement
“Sudah banyak korban jiwa yang meninggal akibat jebakan listrik di persawahan. Di Sragen, Kudus dan beberapa daerah lain. Terakhir seminggu lalu, Hadi Sukarno, 65, warga Patihan Sidoharjo, Sragen meninggal karena jebakan listrik. Dia menjadi korban ke 23 kasus sejak 2020 di Sragen” ungkap Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy dalam keterangannya, Jumat (7/1/2022).
Menyikapi hal itu, pihaknya mengimbau masyarakat khususnya para petani untuk tidak melakukan penyalagunaan listrik untuk membuat jebakan tikus.
Pasalnya, selain melanggar hukum karena tidak sesuai ketentuan perizinan, pelaku juga bisa terancam hukuman pidana.
“Menghilangkan nyawa orang lain seperti itu melanggar pasal 359 KUHP yang berbunyi barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun,” tegasnya.
Kabidhumas melanjutkan, setiap orang yang berniat memasang jebakan listrik harus mengurungkan niatnya itu, karena melanggar aturan dan membahayakan nyawa orang lain.
“Itu pelanggaran dan berkonsekuensi pidana. Siapa yang masih melanggar, beresiko dipenjara,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gugatan Kalah, KPK Jebloskan Mantan Menag Yaqut ke Rutan Merah Putih
- Hashim Djojohadikusumo Akan Pimpin Satgas Pembiayaan Taman Nasional
- Kapal Thailand Diserang di Selat Hormuz hingga Terbakar
- Friderica Widyasari Sari Terpilih Ketua OJK 2026-2031
- Iran Minta Negara Arab Tunjukkan Lokasi Pasukan AS-Israel
Advertisement
Pemkot dan Polresta Jogja Perketat Pengamanan Libur Lebaran 2026
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Wisata Gunung Bromo Siap Sambut Wisatawan saat Libur Lebaran 2026
- Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 12 Maret 2026, Berangkat dari Stasiun Tugu
- Bupati Rejang Lebong Terima Suap Proyek PUPR Rp980 Juta Saat Ramadan
- Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 12 Maret, Berangkat dari Stasiun Palur
- Celios: Program Makan Bergizi Gratis Picu Inflasi Pangan
- Mobil Listrik Geely EX2 Resmi Mengaspal di Jogja, Ini Spesifikasinya
- Jadwal Imsakiyah Jogja Kamis 12 Maret 2026: Imsak 04.18 WIB
Advertisement
Advertisement








