Advertisement
Ini Kelompok-Kelompok yang Diprioritaskan Menerima Vaksin Booster
Kompleks Balai Kota Jogja sebagai kawasan wajib masker dan vaksin, Kamis (2/9/2021). - Harian Jogja/Gigih M. Hanafi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan menyebut program vaksin booster Covid-19 akan dimulai pada 12 Januari 2022.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmidzi mengatakan pemberian vaksinasi booster akan diprioritaskan bagi tenaga kesehatan, lansia, peserta PBI BPJS Kesehatan, dan kelompok komorbid dengan immunocompromised.
Advertisement
Nadia menyatakan pemerintah akan memberikan vaksin booster gratis dalam program pemerintah untuk Lansia, peserta BPJS Kesehatan kelompok PBI, dan kelompok rentan lainnya.
Semenetara itu, khusus untuk vaksinasi non-program pemerintah atau mandiri diberlakukan pembayaran, tapi pemerintah belum menetapkan besaran tarif dari vaksinasi booster tersebut.
“Belum ada biaya resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah,“ kata Nadia di Jakarta, Selasa (4/1/2022).
Nadia menegaskan bahwa tarif yang beredar saat ini bukanlah tarif vaksinasi dalam negeri, melainkan tarif vaksinasi di luar negeri. Tarif tersebut masih berupa perkiraan rentang harga yang berlaku di beberapa negara.
Dia menyatakan penetapan harga harus melibatkan berbagai pihak seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Untuk vaksinasi non-program pemerintah atau mandiri dapat dibiayai oleh perorangan atau badan usaha dan dilakukan di RS BUMN, RS Swasta, maupun klinik swasta
Adapun, jenis dan dosis vaksin yang akan diberikan masih menunggu konfirmasi dan rekomendasi dari ITAGI dan studi riset booster yang sedang berjalan serta sesuai dengan persetujuan izin edar atau Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Halaman SDN Kokap Longsor Dini Hari, Bangunan di Bawahnya Rusak Parah
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- Proses Pencarian Pesawat ATR 42-500 Capai Titik Baru, Ini Kata Menhub
- LavAni Taklukkan Bhayangkara 3-1 di Proliga 2026
- Hingga Kini Banjir Jakut Belum Surut, BPBD: 12 Ruas Jalan Tergenang
- Yastroki Desak Kebijakan Nasional Tangani Darurat Stroke
- Rangkuman Bencana Nasional: Banjir, Angin Kencang, Longsor
- Profil Lengkap Indonesia Air Transport Pemilik ATR 42-500
- Diimbangi Persela, Ansyari: PSS Dihukum karena Hilang Konsentrasi
Advertisement
Advertisement



